Cara keberatan pajak reklame di Jakarta
Syarat, batas waktu, dokumen, dan alur keberatan atas SKPD Pajak Reklame DKI menurut PP 35/2023. Surat keberatan diserahkan ke UPPPD, belum lewat portal.
- Keberatan diajukan kalau kamu tidak setuju dengan jumlah pajak dalam SKPD Pajak Reklame, paling lama 3 bulan sejak SKPD dikirim (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (3)).
- Sebelum mengajukan, bayar dulu paling sedikit jumlah pajak yang kamu setujui (Pasal 89 ayat (5)).
- Keberatan reklame belum bisa diajukan lewat portal. Serahkan surat keberatan ke UPPPD tempat reklamemu terdaftar.
- Keputusan paling lama 12 bulan. Kalau lewat, keberatan dianggap diterima (PP 35/2023 Pasal 90 ayat (3) dan (5)).
- Kalau keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, ada denda 30% dari selisihnya (Pasal 91 ayat (3)).
Kalau kamu menilai SKPD Pajak Reklame terlalu besar, misalnya dasar pengenaan yang dipakai berbeda dengan hitunganmu, jalurnya keberatan. Keberatan diajukan tertulis dengan menyebut jumlah pajak menurut hitunganmu dan alasan yang jelas (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (2)).
Aturan yang dipakai untuk keberatan Pajak Reklame adalah PP 35/2023. Pergub DKI 115/2017 tentang tata cara keberatan pajak daerah adalah aturan lama dan tidak dipakai lagi sebagai acuan.
Kalau masalahnya salah tulis atau salah hitung, lihat dulu cara pembetulan SKPD reklame. Untuk menyusun hitungan pembanding, kamu bisa memakai kalkulator pajak reklame. Hasilnya perkiraan, bukan angka resmi.
Syarat keberatan
PP 35/2023 Pasal 89 mensyaratkan keberatan:
- diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia;
- menyebut jumlah pajak terutang menurut hitunganmu, beserta alasan yang jelas;
- diajukan setelah pajak dibayar paling sedikit sejumlah yang kamu setujui;
- diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal SKPD dikirim, kecuali kamu bisa menunjukkan batas itu tidak terpenuhi karena keadaan kahar, yaitu bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Daerah (ayat (3) dan (4)).
Keberatan yang tidak memenuhi syarat itu tidak dianggap sebagai surat keberatan (Pasal 89 ayat (6)).
Tanda tangani surat keberatan sendiri. Kalau diurus orang lain, lampirkan surat kuasa bermeterai dan KTP penerima kuasa. Kalau kamu mengurus sendiri, dua berkas kuasa itu tidak perlu.
Dokumen yang perlu disiapkan
Katalog portal mencatat daftar dokumen Keberatan Pajak Reklame (ID 800600) sama dengan keberatan restoran, dengan fotokopi Kartu Keluarga bertanda wajib.
Daftar dokumen di katalog portal (800600)
- Surat permohonan tertulis dari wajib pajak atau kuasanya.
- Fotokopi KTP wajib pajak. Kalau dikuasakan, tambah KTP penerima kuasa.
- SKPD atau yang dipersamakan.
- Surat pernyataan akan melunasi jumlah yang disetujui wajib pajak.
- Bukti setoran pajak daerah sejumlah yang telah disetujui.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
Butir Kartu Keluarga bertanda wajib untuk semua pemohon. Kalau wajib pajaknya badan, tetap isi butir itu dengan dokumen yang paling mendekati, misalnya akta pendirian, supaya berkasmu dianggap lengkap. Tambahkan juga dokumen yang mendukung alasan keberatanmu, misalnya hitungan pembanding, foto dan ukuran reklame, atau kontrak.
Keberatan reklame belum bisa diajukan online
Saat kami cek pada 19 Oktober 2026, keberatan reklame tidak ada di dua tempat pengajuan di portal:
- Tab Pelayanan di menu Pajak Reklame punya 13 jenis pelayanan, dan KEBERATAN tidak termasuk.
- Di menu Pelayanan umum (formulir Tambah Permohonan Pelayanan), Jenis Pajak 08 - PAJAK REKLAME hanya punya sub aktif untuk PEMBETULAN, PEMBATALAN, RESTITUSI, PENGHAPUSAN, dan PEMINDAHBUKUAN.
Karena itu, serahkan surat keberatan beserta lampirannya ke UPPPD tempat reklamemu terdaftar. Surat bisa diantar langsung, atau dikirim lewat pos atau kurir.
Langkah mengajukan keberatan
1. Bayar dulu jumlah yang kamu setujui
Buat kode bayar di menu Membuat Kode Bayar di Pajak Online, tab Kode Bayar:
- pilih Surat Ketetapan Pajak Daerah / Surat Tagihan Pajak Daerah;
- Jenis Pajak: pajak reklame;
- No SKPD/STPD: nomor SKPD yang mau kamu ajukan keberatan;
- Pilih Metode Pembayaran: ATM, Teller, Internet Banking, atau Mobile Banking;
- klik KIRIM.
Formulir itu tidak punya isian jumlah bayar. Kalau kamu hanya setuju sebagian dari SKPD, tanyakan ke UPPPD cara membayar sebagian sebelum mengajukan keberatan.
Saat kami uji, kode bayar berlaku 14 hari sejak dibuat, dan hanya bisa dibayar lewat bank yang dipilih saat kode dibuat. Kalau mau bayar lewat bank lain, buat kode bayar baru. Petunjuk bayar di portal untuk beberapa bank:
- Mandiri (ATM, Livin', Kopra): kode institusi 50020 (Pajak Daerah), kode bayar, lalu kode daerah 31.
- BCA: di ATM lewat menu MPN/PAJAK, PAJAK DAERAH LAINNYA, kode wilayah 3100. Di MyBCA lewat Bayar & Isi Ulang, Layanan Pemerintah, Pajak Daerah Lainnya.
- BNI: di ATM kode transaksi 2001 dan kode bayar. Di wondr lewat Bayar & Beli, Pajak Daerah Lainnya, PDL DKI Jakarta.
- CIMB Niaga: di ATM kode sandi wilayah DKI 380 dan kode bayar.
- BTN: di ATM kode institusi 4013, lalu kode bayar.
- Bank Jakarta: di JakOne Mobile lewat Pembayaran, Pajak, Pajak Online Jakarta (TOSKA).
- Teller: cetak Formulir Tagihan Pembayaran Kode Bayar, lalu serahkan ke teller atau petugas loket.
Daftar lengkap bank per metode ada di cara daftar reklame baru, bagian cara bayar SKPD, dan di cara membuat kode bayar. Simpan bukti setorannya untuk lampiran.
2. Siapkan surat keberatan dan lampirannya
Tulis nomor SKPD, jumlah pajak menurut hitunganmu, dan alasannya. Tanda tangani sendiri, atau lampirkan surat kuasa bermeterai kalau diurus orang lain. Lengkapi dengan dokumen di daftar atas.
3. Serahkan ke UPPPD dan simpan tanda terimanya
Antar langsung ke UPPPD tempat reklamemu terdaftar, atau kirim lewat pos atau kurir. Simpan tanda penerimaan surat atau tanda bukti pengirimannya.
PP 35/2023 Pasal 89 ayat (7) menyebut tanda pengiriman tercatat atau tanda penerimaan sebagai bukti penerimaan surat keberatan. Dalam praktik, UPPPD menghitung tanggal berkas lengkap sampai dan diterima di kantornya. Kalau lewat kurir, yang dihitung tanggal berkas tiba di UPPPD, dan tanggal di resi tidak dipakai. Jadi kirim jauh sebelum batas 3 bulan, atau antar langsung. Tips pengiriman ada di kirim berkas pajak lewat kurir ke UPPPD.
Setelah keberatan diterima
- Pejabat yang memutus keberatan bisa melakukan pemeriksaan lebih dulu (PP 35/2023 Pasal 90 ayat (2)).
- Keputusan bisa menerima seluruhnya, menerima sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak (Pasal 90 ayat (4)).
- Kalau 12 bulan sejak surat keberatan diterima belum ada keputusan, keberatan dianggap diterima (Pasal 90 ayat (3) dan (5)).
- Pajak yang belum dibayar saat keberatan diajukan tertangguh sampai 1 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan terbit (Pasal 89 ayat (8)).
- Kalau dikabulkan, kelebihan bayar dikembalikan dengan imbalan bunga 0,6% per bulan, paling lama 24 bulan (Pasal 91 ayat (1)). Lihat restitusi dan pemindahbukuan pajak reklame.
- Kalau tidak puas dengan keputusan, kamu bisa banding ke pengadilan pajak paling lama 3 bulan sejak keputusan diterima (Pasal 95 ayat (1)).
Risiko dan batasan
- Kalau keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, PP 35/2023 Pasal 91 ayat (3) mengenakan denda 30% dari jumlah pajak menurut keputusan keberatan dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
- Denda 30% itu tidak dikenakan kalau kamu mengajukan banding (Pasal 96 ayat (3)). Tapi kalau banding ditolak atau dikabulkan sebagian, dendanya 60% (Pasal 96 ayat (4)).
- Batas 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPD dikirim (Pasal 89 ayat (3)). Pergub DKI 115/2017 yang lama menghitungnya sejak tanggal surat ketetapan dan menyebut denda 50% (Pasal 18). Dua ketentuan lama itu tidak dipakai lagi.
- Pembetulan atau pembatalan SKPD tidak disebut PP 35/2023 sebagai alasan perpanjangan batas keberatan. Kalau kamu menimbang beberapa jalur, perhatikan batas 3 bulan sejak awal.
Kalau batas 3 bulanmu sudah dekat atau kamu perlu menyusun hitungan pembanding, tim JawaraPajak bisa membantu menyiapkan surat keberatan lewat WhatsApp.



