Cara daftar reklame baru online di Pajak Online DKI
Langkah mendaftarkan reklame baru lewat formulir SPOPD Pajak Reklame di pajakonline.jakarta.go.id, dokumen yang diminta, dan alur sampai SKPD terbit.
- Reklame baru didaftarkan dengan formulir SPOPD Pajak Reklame: menu Pajak Reklame, tab Pelayanan, Jenis Pelayanan PENDAFTARAN REKLAME BARU, lalu tombol Tambah.
- Menurut Pergub DKI 33/2023, SPOPD reklame disampaikan paling lambat 7 hari kerja sebelum reklame diselenggarakan.
- Formulir mewajibkan hasil pindai KTP, gambar desain reklame, dan foto rencana lokasi. Surat kuasa, NIB, akta, kontrak, dan STNK diminta sesuai keadaan.
- Pajaknya 25% dari nilai sewa reklame dan ditetapkan lewat SKPD (Perda DKI 1/2024 Pasal 57 dan 58). SKPD dibayar dengan kode bayar paling lama 1 bulan sejak dikirim.
- Setelah permohonan selesai, SKPD bisa diunduh dari tab Pelayanan. e-Peneng (peneng elektronik) baru terbit setelah SKPD dibayar. Izin penyelenggaraan reklame urusan terpisah: membayar pajak tidak sama dengan memiliki izin.
Kalau kamu mau memasang papan, layar LED, kain, stiker, atau reklame lain di Jakarta, reklame itu perlu didaftarkan sebagai objek Pajak Reklame. Yang wajib mendaftar adalah penyelenggara reklame, yaitu orang pribadi atau badan yang menyelenggarakannya (Perda DKI 1/2024 Pasal 56 ayat (2)). Kalau reklame dipasang lewat pihak ketiga atau biro reklame, pihak ketiga itulah yang dicatat sebagai wajib pajak di SKPD (SE Kepala Bapenda DKI 7/2022 angka 2).
Di portal Pajak Online DKI, pendaftaran ada di menu Pajak Reklame, tab Pelayanan, Jenis Pelayanan PENDAFTARAN REKLAME BARU. Formulirnya berjudul Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Reklame, dengan Jenis Permohonan BARU. Pajak Reklame termasuk pajak yang ditetapkan kepala daerah. Kamu mendaftarkan objeknya, lalu Bapenda menetapkan pajaknya dengan SKPD (PP 35/2023 Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1)).
Cek dulu: reklamemu objek pajak atau bukan
Perda DKI 1/2024 Pasal 55 ayat (1) menyebut objek Pajak Reklame: papan/billboard/videotron/megatron, kain, melekat/stiker, selebaran, berjalan termasuk pada kendaraan, udara, apung, film/slide, dan peragaan.
Pasal 55 ayat (2) mengecualikan beberapa reklame, antara lain:
- reklame lewat internet, televisi, radio, dan media cetak berkala;
- label atau merek produk yang melekat pada barang dagangan;
- nama pengenal usaha atau profesi yang memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur;
- reklame yang diselenggarakan pemerintah;
- reklame kegiatan politik, sosial, dan keagamaan tanpa iklan komersial;
- reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan panti asuhan.
Untuk papan nama usaha, Pergub DKI 29/2024 Pasal 2 dan Pasal 4 memberi syaratnya: dipasang melekat pada bangunan atau di dalam area tempat usaha, berupa papan atau pylon, luas bidang tidak lebih dari 1 m², tinggi paling banyak 15 m dari tanah sampai ambang bawah bidang, dan hanya 1 buah. Kalau satu syarat saja tidak terpenuhi, papan itu terutang Pajak Reklame (Pasal 5).
Kira-kira berapa pajaknya
Dasar pengenaannya nilai sewa reklame. Kalau diselenggarakan pihak ketiga, nilai sewa ditetapkan dari nilai kontrak. Kalau diselenggarakan sendiri, nilai sewa dihitung dari jenis, bahan, lokasi, waktu penayangan, jangka waktu, jumlah, dan ukuran (Perda DKI 1/2024 Pasal 57). Tarifnya 25% (Pasal 58).
Lokasi dinilai dari kelas jalan. Pergub DKI 112/2020 memuat daftar nama jalan dan kelasnya. Di formulir SPOPD, Kelas Jalan terisi otomatis dari daftar jalan Bapenda begitu nama jalan dipilih.
Untuk gambaran awal, pakai kalkulator pajak reklame. Kalkulator itu memakai kelas jalan dari daftar jalan yang dipakai Pajak Online, dan menghitung reklame udara, apung, dan laser per 30 hari seperti simulasi di portal. Hasilnya perkiraan, bukan angka resmi.
Portal juga menyediakan SIMULASI PERHITUNGAN di tab Pelayanan Pajak Reklame: pilih jenis pelayanan itu, lalu klik Tambah. Isiannya sama dengan bagian objek di SPOPD tanpa data identitas, ditambah Tanggal Daftar. Tombol Mulai Simulasi Perhitungan hanya menghitung dan tidak menyimpan data. Sesudahnya muncul tombol Simpan. Kalau kamu hanya mau melihat angka pajaknya, tombol itu tidak perlu ditekan.

Dokumen yang perlu disiapkan
Daftar di bawah ini sesuai bagian D. Syarat Administrasi di formulir SPOPD saat dicek pada 19 Oktober 2026. Butir bertanda bintang merah wajib diunggah.
Wajib menurut formulir
- Hasil pindai KTP wajib pajak orang pribadi, atau KTP penanggung jawab untuk badan.
- Gambar desain reklame.
- Foto rencana lokasi reklame diselenggarakan.
Sesuai keadaan
- Hasil pindai surat kuasa bermeterai dan KTP penerima kuasa, kalau dikuasakan.
- Hasil pindai perizinan berusaha (NIB), untuk wajib pajak badan. Kalau Jenis Identitas Pemilik BADAN, unggahan ini menjadi wajib.
- Hasil pindai akta pendirian/perubahan, untuk wajib pajak badan.
- Hasil pindai surat perjanjian kerja atau kontrak kerja, kalau diselenggarakan pihak ketiga.
- Hasil pindai STNK, untuk reklame pada kendaraan atau reklame berjalan.
Daftar ini sama dengan dokumen khusus reklame di Pergub DKI 33/2023 Pasal 19: gambar desain, foto rencana lokasi, kontrak kalau lewat pihak ketiga, dan fotokopi STNK kalau reklame dipasang di kendaraan. Bagian D tidak menampilkan keterangan format atau batas ukuran file.
Berkas yang perlu kamu siapkan cukup yang diminta di bagian D formulir. Butir lain yang masih tercantum di katalog layanan lama portal, seperti rekomendasi PTSP atau SPPT PBB lokasi, tidak perlu disiapkan.
Langkah daftar reklame baru
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id dan klik Masuk. Isi email dan password akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.


2. Buka tab Pelayanan dan klik Tambah
Buka Jenis Pajak, lalu Pajak Reklame. Halaman ini punya empat tab: Objek Pajak, Pembayaran, Pelayanan, dan Ketetapan. Buka tab Pelayanan, lalu:
- Jenis Pelayanan: PENDAFTARAN REKLAME BARU
Klik Tambah. Formulir SPOPD Pajak Reklame terbuka.

3. Pilih jenis permohonan dan penyelenggaraan
- Jenis Permohonan: BARU
- Jenis Penyelenggaraan: DISELENGGARAKAN SENDIRI, atau DISELENGGARAKAN OLEH PIHAK KETIGA / BIRO REKLAME
- Status Kuasa: Tidak Dikuasakan, atau Dikuasakan kalau pendaftaran diurus orang lain
Kalau memilih pihak ketiga/biro reklame, portal menampilkan status biro (BIRO TERDAFTAR), data biro, dan pilihan wajib pajaknya: biro atau pemilik. Biro reklame wajib terdaftar lebih dulu (Perda DKI 9/2014 Pasal 8 ayat (2)), lihat cara daftar biro reklame.

4. Isi bagian A dan periksa bagian B
Di bagian A. Pemilik Produk/Jasa/Materi, pilih Jenis Identitas Pemilik (ORANG PRIBADI, BADAN, atau WNA), isi NIK atau NPWP, lalu klik Cari. Kalau Status Kuasa Tidak Dikuasakan, NIK terisi otomatis dengan NIK pemilik akun dan tidak bisa diubah. Kalau data subjek belum terdaftar, portal membuka jendela Pendaftaran Wajib Pajak Pribadi dengan pilihan kebangsaan Indonesia atau Asing.
Bagian B. Wajib Pajak terisi otomatis dari hasil pencarian dan terkunci: NIK/NPWP, nama, email, telepon, alamat, sampai kelurahan. Periksa isinya.
Kalau reklame lewat pihak ketiga, SE Kepala Bapenda 7/2022 angka 5 huruf a mengatur pengisiannya: data pemilik diisi nama pemilik reklame, data wajib pajak diisi pihak ketiga atau biro reklame.

5. Isi bagian C: objek pajak
- Jenis reklame: pilih satu dari 15 pilihan di formulir, misalnya PAPAN, PYLON, KAIN, LED (LARGE ELECTRONIC DISPLAY), RUNNING TEXT, atau BERJALAN/KENDARAAN
- Isi Materi Reklame: LAIN LAIN atau MINUMAN KERAS
- Jumlah Pasang: jumlah reklame yang dipasang
- Jangka Waktu Pemasangan: Tanggal Awal Pasang dan Tanggal Akhir Pasang. Masa Pajak dalam hari terisi otomatis. Jangka waktu paling lama 1 tahun; kalau lebih, portal menampilkan pesan "Maksimal Perpanjangan adalah 1 Tahun".
- Reklame Berada pada Fasilitas Umum ?: TIDAK atau YA
- Nomor Objek Pajak (NOP) PBB: 18 digit NOP lokasi pemasangan, tanpa titik dan koma. Catatan portal: NOP mempercepat proses verifikasi.
- Teks Reklame: tulisan yang tampil di reklame
Beberapa jenis punya isian tambahan: running text, LED, dan reklame digital meminta lama tayang dalam detik, sedangkan reklame berjalan/kendaraan meminta nomor polisi.

6. Isi alamat dan titik pasang
Di Alamat/Tempat Pasang, isi Nama Tempat, Kab/Kota. Adm, Kecamatan, dan Kelurahan, lalu pilih Nama Jalan dari daftar. Kelas Jalan terisi otomatis setelah nama jalan dipilih. Lengkapi No Kav/Blok, RT, RW, Kode Pos, dan Kawasan/Keterangan, misalnya kode toko atau kode reklame.

Di Titik Pasang, geser penanda di peta atau ketik alamat di Pencarian Alamat. Periksa Latitude dan Longitude, lalu klik Cek Titik. Catatan portal: koordinat ditulis tanpa tanda koma, dan koordinat mempercepat verifikasi. Lalu pilih:
- Status Lokasi Pemasangan: RUANG PEMDA atau RUANG NON PEMDA
- Tata letak Pemasangan: DALAM RUANGAN atau LUAR RUANGAN, lalu rinciannya, misalnya MENEMPEL PADA BANGUNAN TIDAK LEBIH 0.5M atau DIATAS BANGUNAN

7. Isi ukuran dan cara hitung
- Ukuran Reklame: panjang dan lebar, sampai 4 bidang. Jumlah Muka dan Jumlah Luas terisi otomatis.
- Ketinggian Reklame (dari tanah sampai dengan ambang bawah bidang reklame): tinggi reklamemu
- Jenis Perhitungan: NILAI KONTRAK atau NILAI SEWA REKLAME
- Apakah Pengenal Usaha ?: YA atau TIDAK
- Ajukan Kompensasi: Tidak. Pilih Ya hanya kalau kamu mau memakai kelebihan bayar yang tercantum di SKPDLB, lalu isi data SKPDLB-nya.
Pilih jenis perhitungan sesuai Perda DKI 1/2024 Pasal 57: reklame lewat pihak ketiga memakai nilai kontrak, reklame sendiri memakai nilai sewa. Kalau nilai kontrak tidak diketahui atau dianggap tidak wajar, nilai sewa dihitung dengan faktor yang sama seperti reklame sendiri (ayat (4)).

8. Tentukan perpanjang otomatis
Untuk papan dan pylon yang merupakan pengenal usaha, muncul isian Perpanjang Otomatis (Ya atau Tidak). Di atasnya portal menulis: "Per tanggal 1 Mei 2024, reklame yang terdaftar untuk jenis papan, phylon dan billboard akan terbit otomatis untuk perpanjangan berikutnya." Kalau memilih Tidak, kamu wajib mengisi alasan dan nomor kontrak. Isi Keterangan Lain-lain kalau ada yang perlu dijelaskan. Penjelasan soal perpanjangan ada di cara perpanjangan reklame.

9. Unggah dokumen, setujui, dan kirim
Di D. Syarat Administrasi, unggah berkas sesuai daftar di atas lewat tombol pilih file di samping tiap butir. Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju untuk melanjutkan prosesnya, lalu kirim formulir lewat tombol di bagian paling bawah.

Setelah SPOPD terkirim
Kepala UPPPD meneliti kelengkapan isian formulir dan lampirannya (Pergub DKI 33/2023 Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23). Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan.
Pantau permohonanmu di tab Pelayanan dengan Jenis Pelayanan PENDAFTARAN REKLAME BARU. Tabelnya memuat No Pelayanan, Tanggal Pelayanan, Nama Pemohon, No SKPD Baru, NOPD, NOPD Baru, Teks, Tahapan, dan Status. Warna kuning menandakan berkasmu harus diperbaiki. Permohonan yang selesai berstatus SELESAI dengan Tahapan Persetujuan Penetapan. Di kolom Aksi ada tiga ikon: mata untuk melihat detail (View), dokumen untuk Unduh SKPD, dan kode QR untuk Unduh E-Penneng. e-Peneng baru terbit setelah SKPD dibayar, jadi bayar SKPD dulu sebelum mengunduhnya.
SKPD Pajak Reklame diterbitkan paling lama 7 hari kerja sejak data SPOPD direkam di Sistem Informasi Pajak, untuk jangka waktu paling lama 12 bulan berturut-turut sesuai jenis reklame (Pergub DKI 27/2018 Pasal 8 ayat (3) huruf c dan ayat (4)).
Peneng Pajak Reklame adalah salah satu tanda bukti pelunasan Pajak Reklame (Kepgub DKI 1074/2018 Diktum KEEMPAT). Penyelenggara wajib menempelkan peneng atau tanda lain yang ditetapkan Gubernur pada reklame (Perda DKI 9/2014 Pasal 11 huruf a). Peneng sekarang berbentuk elektronik (e-Peneng). e-Peneng terbit setelah SKPD terbit dan dibayar, lalu bisa kamu unduh dari kolom Aksi di tab Pelayanan.
Cara bayar SKPD
Bayar SKPD paling lama 1 bulan sejak tanggal pengiriman SKPD. Kalau telat, kamu kena bunga 1% per bulan dari pajak yang belum dibayar, paling lama 24 bulan, yang ditagih dengan STPD (PP 35/2023 Pasal 59 ayat (5) huruf a dan ayat (7)).
Buat kode bayarnya di menu Membuat Kode Bayar, tab Kode Bayar:
- pilih Surat Ketetapan Pajak Daerah / Surat Tagihan Pajak Daerah;
- Jenis Pajak: pajak reklame;
- No SKPD/STPD: nomor SKPD reklamemu;
- Pilih Metode Pembayaran: ATM, Teller, Internet Banking, atau Mobile Banking;
- klik KIRIM.
Saat kami mencoba membuat kode bayar pada 19 Oktober 2026, kode bayar berlaku 14 hari sejak dibuat, dan batasnya tercantum di invoice. Kode bayar hanya bisa dibayar lewat bank yang dipilih saat kode dibuat. Kalau mau bayar lewat bank lain, buat kode bayar baru. Status kode bayar bisa dicek di tab Riwayat pada menu yang sama: Terbayarkan, Menunggu Pembayaran, atau Expired/Batal. Tagihan reklame juga bisa digabung dengan tagihan lain lewat menu Virtual Account.
Bank yang tampil di portal untuk tiap metode:
| Metode | Bank |
|---|---|
| ATM | Bank Mandiri, BCA, BNI, Bank Jakarta, Bank Danamon, CIMB Niaga, Maybank, BTN, Bank OCBC, BJB |
| Teller | BJB, Bank Mandiri, Bank Jakarta, Pos Indonesia, BRI, BTN, Bank Bukopin |
| Internet Banking | BRI, BCA, Bank Mandiri, Bank OCBC, BJB, Bank Jakarta, CIMB Niaga, Maybank, Bank UOB, Bank Mega, BNI |
| Mobile Banking | CIMB, Bank Jakarta, BCA, BJB, BNI, BTN, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank UOB, Pos Indonesia |
Ringkasan petunjuk portal untuk bank yang paling sering dipakai:
| Bank | Yang perlu dimasukkan |
|---|---|
| Mandiri (ATM, Livin', Kopra) | Kode institusi 50020 (Pajak Daerah), kode bayar, lalu kode daerah 31 |
| BCA | ATM: menu MPN/PAJAK, PAJAK DAERAH LAINNYA, kode wilayah 3100, lalu kode bayar. MyBCA: Bayar & Isi Ulang, Layanan Pemerintah, Pajak Daerah Lainnya |
| BNI | ATM: kode transaksi 2001 dan kode bayar. wondr: Bayar & Beli, Pajak Daerah Lainnya, PDL DKI Jakarta |
| CIMB Niaga | ATM: kode sandi wilayah DKI 380 dan kode bayar |
| BTN | ATM: kode institusi 4013, lalu kode bayar |
| Bank Jakarta | JakOne Mobile: Pembayaran, Pajak, Pajak Online Jakarta (TOSKA), lalu kode bayar |
| Teller semua bank dan Pos Indonesia | Cetak Formulir Tagihan Pembayaran Kode Bayar, lalu serahkan ke teller atau petugas loket |
Untuk ATM Bank Jakarta, ATM Danamon, serta internet dan mobile banking CIMB Niaga, petunjuk portal meminta kode bayar diketik di kolom NOP. Simpan bukti bayarnya. Panduan lengkap kode bayar ada di cara membuat kode bayar.
Izin reklame urusan terpisah
Pajak dan izin adalah dua urusan yang terpisah. Bapenda menetapkan Pajak Reklame atas setiap reklame yang tayang dan termasuk objek pajak, di mana pun dan apa pun bentuknya. Membayar pajak reklame tidak sama dengan memiliki izin, dan belum punya izin juga tidak menghapus kewajiban pajaknya.
Urusan izin menjadi tanggung jawabmu sebagai penyelenggara. Setiap penyelenggaraan reklame wajib punya izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk (Perda DKI 9/2014 Pasal 18), dan pelayanannya lewat perizinan terpadu satu pintu (Pasal 25). Pergub DKI 100/2021 Pasal 50 ayat (3) menyebut Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) baru diterbitkan Dinas PMPTSP atau Kantor PTSP paling lama 90 hari kerja sejak permohonan dengan persyaratan lengkap diterima. Kalau lewat dari itu IPR belum terbit, permohonan dianggap diterima (ayat (4)).
Hal yang sering terlewat
- SPOPD reklame disampaikan paling lambat 7 hari kerja sebelum reklame diselenggarakan (Pergub DKI 33/2023 Pasal 22 ayat (4) huruf d).
- Reklame makanan dan minuman beralkohol dilarang, kecuali di tempat yang diizinkan menjual makanan dan minuman beralkohol (Perda DKI 9/2014 Pasal 12 ayat (3)).
- Reklame komersial dilarang di gedung atau halaman kantor pemerintah, TNI, dan Polri, sekolah, dan tempat ibadah (Pasal 12 ayat (1)).
- Reklame tanpa izin atau tanpa peneng termasuk yang ditertibkan. Penyelenggara wajib membongkarnya dalam 3 x 24 jam (Pasal 32 ayat (1) huruf a dan c, ayat (2)).
Kalau kamu mendaftarkan beberapa titik reklame sekaligus atau ragu memilih jenis perhitungannya, tim JawaraPajak bisa membantu menyiapkan berkas dan mengisi SPOPD lewat WhatsApp.



