Cara daftar reklame insidental di Jakarta
Cara mendaftarkan reklame insidental seperti spanduk, umbul-umbul, balon, atau reklame kendaraan di Pajak Online DKI, dokumennya, dan pembebasan yang ada.
- Reklame insidental seperti kain, stiker, selebaran, udara, dan peragaan tetap kena Pajak Reklame kalau termasuk objek pajak. Izinnya berbentuk pengesahan setelah pajak lunas (Perda DKI 9/2014 Pasal 21), dan urusan izin itu terpisah dari pajak.
- Pendaftarannya lewat formulir SPOPD Pajak Reklame yang sama dengan reklame biasa. Formulir itu tidak menampilkan pilihan khusus insidental.
- Formulir mewajibkan hasil pindai KTP, gambar desain reklame, dan foto rencana lokasi. STNK diminta untuk reklame kendaraan atau berjalan.
- Reklame insidental untuk program pemerintah dan beberapa acara yang bekerja sama dengan pemerintah dibebaskan dari pokok pajak lewat permohonan (Kepgub DKI 870/2025 Diktum KELIMA).
Spanduk acara, umbul-umbul promo, balon udara di pembukaan toko, atau stiker di mobil biasanya hanya dipasang sebentar. Reklame seperti ini tetap kena Pajak Reklame kalau termasuk objek pajak, dan didaftarkan sebelum dipasang.
Perda DKI 9/2014 Pasal 21 ayat (1) menyebut reklame kain, melekat (stiker), selebaran, udara, suara, slide, peragaan, dan graffiti yang bersifat insidental. Perizinannya diberikan dalam bentuk pengesahan, dan pengesahan dilakukan setelah Pajak Reklame dilunasi (ayat (2)). Objek Pajak Reklame sendiri diatur Perda DKI 1/2024 Pasal 55 ayat (1), yang tidak menyebut reklame suara dan graffiti.
Bukan objek, atau dibebaskan
Sebelum mendaftar, cek dua hal ini.
Bukan objek Pajak Reklame, antara lain reklame kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai iklan komersial (Perda DKI 1/2024 Pasal 55 ayat (2) huruf e) dan reklame yang diselenggarakan pemerintah (huruf d).
Dibebaskan dari pokok pajak menurut Kepgub DKI 870/2025 Diktum KELIMA, untuk reklame insidental:
- dalam rangka program kegiatan strategis daerah atau nasional;
- dalam acara program pemerintah yang dibiayai APBN, APBD, atau pembiayaan lain yang sah;
- dalam kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (MICE) yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah;
- dalam pergelaran olahraga, seni, dan budaya yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah;
- dalam peringatan dan perayaan hari besar nasional atau daerah yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah.
Kepgub ini tidak menyebut caranya, tetapi dalam praktik pembebasan reklame insidental harus dimohonkan, tidak diberikan otomatis. Jadi ajukan permohonan pembebasannya, dan tanyakan berkas yang diminta ke UPPPD saat mendaftar. Selain itu, reklame selebaran dibebaskan secara jabatan (Diktum KEEMPAT huruf b).
Dokumen yang perlu disiapkan
Daftar di bawah ini sesuai bagian D. Syarat Administrasi di formulir SPOPD saat dicek pada 19 Oktober 2026. Butir bertanda bintang merah wajib diunggah.
Wajib menurut formulir
- Hasil pindai KTP wajib pajak orang pribadi, atau KTP penanggung jawab untuk badan.
- Gambar desain reklame.
- Foto rencana lokasi reklame diselenggarakan.
Sesuai keadaan
- Hasil pindai surat kuasa bermeterai dan KTP penerima kuasa, kalau dikuasakan.
- Hasil pindai perizinan berusaha (NIB) dan akta pendirian/perubahan, untuk wajib pajak badan. Kalau Jenis Identitas Pemilik BADAN, unggahan NIB menjadi wajib.
- Hasil pindai surat perjanjian kerja atau kontrak kerja, kalau diselenggarakan pihak ketiga.
- Hasil pindai STNK, untuk reklame pada kendaraan atau reklame berjalan.
Berkas yang perlu kamu siapkan cukup yang diminta di bagian D formulir. Butir lain yang masih tercantum di katalog layanan lama portal, seperti SPPT PBB lokasi, izin pemilik lahan, atau izin pengelola lingkungan, tidak perlu diunggah untuk pendaftaran pajak. Izin pemasangan tetap urusanmu sendiri, lihat bagian izin di bawah.
Langkah daftar reklame insidental
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id dan klik Masuk. Isi email dan password akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.


2. Buka formulir SPOPD Pajak Reklame
Buka Jenis Pajak, lalu Pajak Reklame, tab Pelayanan. Pilih:
- Jenis Pelayanan: PENDAFTARAN REKLAME BARU
Klik Tambah. Di formulir yang terbuka, pilih:
- Jenis Permohonan: BARU
- Jenis Penyelenggaraan: DISELENGGARAKAN SENDIRI, atau DISELENGGARAKAN OLEH PIHAK KETIGA / BIRO REKLAME
- Status Kuasa: Tidak Dikuasakan, atau Dikuasakan
Formulir SPOPD tidak punya isian atau pilihan "insidental". Yang membedakan reklame insidental di formulir hanya jenis reklame dan jangka waktu pemasangannya. Untuk perpanjangan, pakai Jenis Pelayanan PERPANJANGAN REKLAME dan nomor ketetapan lama, seperti di cara perpanjangan reklame.

3. Isi data pemilik dan wajib pajak
Isi bagian A. Pemilik Produk/Jasa/Materi lalu periksa bagian B. Wajib Pajak yang terisi otomatis, seperti di cara daftar reklame baru.
4. Isi jenis, jangka waktu, dan lokasi
Di bagian C. Objek Pajak:
- Jenis reklame: pilih yang sesuai, misalnya KAIN, UDARA/BALON, PERAGAAN, FILM/SLIDE, atau BERJALAN/KENDARAAN
- Jumlah Pasang: jumlah spanduk, umbul-umbul, atau media lain
- Jangka Waktu Pemasangan: Tanggal Awal Pasang dan Tanggal Akhir Pasang. Masa Pajak dalam hari terisi otomatis.
- Nomor polisi: diminta untuk reklame berjalan/kendaraan
Lalu isi alamat dan titik pasang, status lokasi, tata letak, ukuran, ketinggian, dan jenis perhitungan. Kalau ada yang perlu dijelaskan, misalnya nama acara, tulis di Keterangan Lain-lain.

5. Unggah dokumen, setujui, dan kirim
Di D. Syarat Administrasi, unggah berkas sesuai daftar di atas. Centang Saya setuju untuk melanjutkan prosesnya, lalu kirim formulir lewat tombol di bagian paling bawah.

Setelah permohonan terkirim
Pajaknya ditetapkan dengan SKPD (PP 35/2023 Pasal 56 ayat (1)). Pantau permohonanmu di tab Pelayanan. Setelah selesai, SKPD dan e-Peneng bisa diunduh dari kolom Aksi lewat Unduh SKPD dan Unduh E-Penneng.
Bayar paling lama 1 bulan sejak tanggal pengiriman SKPD (Pasal 59 ayat (5) huruf a). Kode bayarnya dibuat di menu Membuat Kode Bayar, tab Kode Bayar, pilihan Surat Ketetapan Pajak Daerah / Surat Tagihan Pajak Daerah: pilih jenis pajak reklame, isi No SKPD/STPD, pilih metode (ATM, Teller, Internet Banking, atau Mobile Banking), lalu klik KIRIM. Saat kami uji, kode bayar berlaku 14 hari, dan hanya bisa dibayar lewat bank yang dipilih saat kode dibuat. Bank per metode dan kode yang dimasukkan di tiap bank ada di cara daftar reklame baru, bagian cara bayar SKPD.
Pengesahan dan izin
Perda DKI 9/2014 Pasal 21 menyebut izin reklame insidental berbentuk pengesahan, yang dilakukan setelah Pajak Reklame dilunasi, dan pelayanan perizinan reklame diselenggarakan lewat perizinan terpadu satu pintu (Pasal 25 ayat (1)). Urusan izin dan pengesahan ini terpisah dari Pajak Online dan menjadi tanggung jawabmu sebagai penyelenggara.
Bapenda menetapkan Pajak Reklame atas setiap reklame yang tayang dan termasuk objek pajak, termasuk spanduk atau balon yang hanya dipasang beberapa hari. Membayar pajak tidak sama dengan memiliki izin, dan belum punya izin juga tidak menghapus kewajiban pajaknya.
Perhatikan sebelum memasang
- SPOPD reklame disampaikan paling lambat 7 hari kerja sebelum reklame diselenggarakan (Pergub DKI 33/2023 Pasal 22 ayat (4) huruf d). Untuk acara singkat, daftarkan jauh hari.
- Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan, dipungut di wilayah tempat usaha penyelenggaranya terdaftar (Perda DKI 1/2024 Pasal 59 ayat (4)).
- Untuk gambaran pajaknya, pakai kalkulator pajak reklame. Kalkulator menghitung reklame udara, apung, dan laser per 30 hari seperti simulasi di portal, jadi balon yang tayang 10 hari tetap dihitung satu kali 30 hari. Hasilnya perkiraan, bukan angka resmi.
Kalau kamu menyiapkan banyak spanduk atau umbul-umbul untuk satu acara, tim JawaraPajak bisa membantu mendaftarkannya lewat WhatsApp.



