Cara perpanjangan pajak reklame di Pajak Online DKI

Cara mengajukan perpanjangan reklame dari nomor ketetapan lama di pajakonline.jakarta.go.id, dokumen yang disiapkan, dan catatan perpanjangan otomatis.

Tim JawaraPajakDiperbarui 21 Okt 20267 menit baca
Ilustrasi papan reklame di atas tiang, bertuliskan Perpanjang reklame
Intinya
  • Perpanjangan diajukan di menu Pajak Reklame, tab Pelayanan, Jenis Pelayanan PERPANJANGAN REKLAME. Klik Tambah, lalu masukkan nomor ketetapan (SKPD) yang lama.
  • Ajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum periode baru dimulai (Pergub DKI 33/2023 Pasal 22 ayat (4) huruf d). Penanda warna di tab Objek Pajak membantu memantau jatuh tempo: merah untuk habis masa pakai (HMP), oranye untuk 1 bulan, kuning untuk 2 bulan.
  • Papan, pylon, dan billboard yang terdaftar sejak 1 Mei 2024 terbit otomatis untuk perpanjangan berikutnya, jadi tidak perlu mengajukan perpanjangan di Pajak Online.
  • Jangka waktu perpanjangan paling lama 1 tahun. SKPD barunya dibayar dengan kode bayar paling lama 1 bulan sejak dikirim.
  • Reklame yang izinnya berakhir wajib dibongkar penyelenggaranya (Perda DKI 9/2014 Pasal 11 huruf e).

SKPD Pajak Reklame diterbitkan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan berturut-turut sesuai jenis reklame (Pergub DKI 27/2018 Pasal 8 ayat (3) huruf c). Izin titik reklame berlaku paling lama 2 tahun (Perda DKI 9/2014 Pasal 19 ayat (1) dan (2)). Kalau reklamemu masih mau tayang setelah masa pajaknya habis, kamu perlu mengajukan perpanjangan.

Di portal Pajak Online DKI, layanannya ada di menu Pajak Reklame, tab Pelayanan, Jenis Pelayanan PERPANJANGAN REKLAME. Perpanjangan dimulai dari nomor ketetapan lama, lalu portal membuka formulir perpanjangan. NOPD reklamemu tetap sama, sedangkan nomor SKPD bisa berganti tiap tahun. Formulir SPOPD Pajak Reklame memang punya dua Jenis Permohonan: PERPANJANGAN dan BARU. Untuk reklame insidental seperti kain atau balon, lihat cara daftar reklame insidental.

Kapan mengajukan

Batas waktu perpanjangan mengikuti batas penyampaian SPOPD reklame di Pergub DKI 33/2023 Pasal 22 ayat (4) huruf d: paling lambat 7 hari kerja sebelum reklame diselenggarakan. Pergub itu tidak membuat batas khusus untuk perpanjangan, jadi untuk perpanjangan hitung 7 hari kerja mundur dari tanggal awal periode baru, yaitu hari setelah masa pajak lama berakhir.

Pergub DKI 182/2016 Pasal 5 ayat (2) huruf e yang lebih lama masih menulis 30 hari sebelum berakhirnya masa Pajak Reklame. Batas yang dipakai sekarang 7 hari kerja menurut Pergub DKI 33/2023. Mengajukan lebih awal tetap lebih aman.

Untuk memantau masa pajak, buka tab Objek Pajak di menu Pajak Reklame. Portal memberi tiga penanda warna:

  • merah: objek pajak reklame telah habis masa pakai (HMP);
  • oranye: akan jatuh tempo dalam waktu 1 bulan;
  • kuning: akan jatuh tempo dalam waktu 2 bulan.

Catatan perpanjangan otomatis

Formulir SPOPD reklame memuat catatan: "Per tanggal 1 Mei 2024, reklame yang terdaftar untuk jenis papan, phylon dan billboard akan terbit otomatis untuk perpanjangan berikutnya." Untuk papan dan pylon yang merupakan pengenal usaha, formulir juga punya isian Perpanjang Otomatis (Ya atau Tidak). Kalau memilih Tidak, wajib pajak harus mengisi alasan dan nomor kontrak. Daftar jenis pelayanan di tab Pelayanan juga memuat PENETAPAN OTOMATIS, tanpa tombol Tambah.

Ketentuan ini praktik Bapenda dan tidak diatur di peraturan. Kalau reklamemu papan, pylon, atau billboard yang terdaftar sejak 1 Mei 2024, SKPD tahun berikutnya terbit sendiri tanpa perlu mengajukan perpanjangan reklame di Pajak Online. Panduan di bawah untuk reklame yang tidak terbit otomatis.

Catatan oranye tentang perpanjangan otomatis papan, phylon, dan billboard sejak 1 Mei 2024, dan isian Perpanjang Otomatis Ya atau Tidak
Catatan perpanjangan otomatis di formulir SPOPD
Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Dokumen yang perlu disiapkan

Formulir perpanjangan terbuka setelah nomor ketetapan lama diterima portal. Siapkan berkas sesuai bagian D. Syarat Administrasi di formulir SPOPD Pajak Reklame, yang kami cek pada 19 Oktober 2026 dengan Jenis Permohonan BARU:

Berkas yang perlu kamu siapkan cukup yang diminta formulir saat unggah. Butir lain yang masih tercantum di katalog layanan lama portal, seperti rekomendasi izin perpanjangan dari PTSP, izin reklame sebelumnya, atau SPPT PBB lokasi, tidak perlu disiapkan.

Langkah perpanjangan reklame

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id dan klik Masuk. Isi email dan password akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.

Halaman utama Pajak Online DKI dengan tombol Masuk dan Daftar di kanan atas
Halaman utama Pajak Online DKI
Halaman login Wajib Pajak dengan kolom email, password, reCAPTCHA, dan tombol MASUK
Masuk dengan akun Pajak Online

2. Cek masa pajak di tab Objek Pajak

Buka Jenis Pajak, lalu Pajak Reklame, tab Objek Pajak. Tabelnya memuat NOPD, NOPD Baru, Teks, Alamat Pemasangan, Luas, dan Masa Berlaku. Cari reklame yang mau diperpanjang dan lihat warnanya.

Tab Objek Pajak Pajak Reklame dengan keterangan warna merah HMP, oranye jatuh tempo 1 bulan, kuning jatuh tempo 2 bulan, dan tabel objek
Penanda masa pajak di tab Objek Pajak

3. Pilih PERPANJANGAN REKLAME dan masukkan nomor ketetapan

Buka tab Pelayanan, lalu:

  • Jenis Pelayanan: PERPANJANGAN REKLAME

Klik Tambah. Muncul jendela Tambah Pelayanan Perpanjangan dengan isian Masukan Nomor Ketetapan. Ketik nomor SKPD lama, lalu klik OK.

Portal mengecek nomor itu ke server. Kalau SKPD masih aktif, portal menampilkan daftar pelayanan reklame yang aktif. Kalau nomornya valid, formulir perpanjangan terbuka di tab baru.

Jendela Tambah Pelayanan Perpanjangan dengan isian Masukan Nomor Ketetapan, tombol Cancel dan OK, di tab Pelayanan dengan Jenis Pelayanan PERPANJANGAN REKLAME
Masukkan nomor ketetapan lama

4. Periksa data dan isi jangka waktu baru

Di formulir perpanjangan, periksa semua isian, terutama jenis reklame, ukuran, alamat pasang, dan teks reklame, supaya sama dengan reklame yang terpasang dan izinnya. Arti tiap isian bagian A pemilik produk, bagian B wajib pajak, dan bagian C objek pajak dijelaskan di cara daftar reklame baru.

Di Jangka Waktu Pemasangan, isi tanggal awal dan akhir periode baru. Jangka waktu paling lama 1 tahun; kalau lebih, portal menampilkan pesan "Maksimal Perpanjangan adalah 1 Tahun".

Reklame yang berubah sehingga tidak sesuai lagi dengan izinnya termasuk yang ditertibkan (Perda DKI 9/2014 Pasal 32 ayat (1) huruf d).

5. Unggah dokumen dan kirim

Unggah berkas di bagian Syarat Administrasi sesuai daftar di atas, centang persetujuan, lalu kirim formulir.

Setelah permohonan terkirim

Pantau permohonanmu di tab Pelayanan dengan Jenis Pelayanan PERPANJANGAN REKLAME. Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan.

SKPD diterbitkan paling lama 7 hari kerja sejak data SPOPD direkam di Sistem Informasi Pajak (Pergub DKI 27/2018 Pasal 8 ayat (4)). Bayar paling lama 1 bulan sejak tanggal pengiriman SKPD. Kalau telat, kena bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan (PP 35/2023 Pasal 59 ayat (5) huruf a dan ayat (7)).

Kode bayarnya dibuat di menu Membuat Kode Bayar, tab Kode Bayar, pilihan Surat Ketetapan Pajak Daerah / Surat Tagihan Pajak Daerah. Pilih jenis pajak reklame, isi No SKPD/STPD, pilih metode (ATM, Teller, Internet Banking, atau Mobile Banking), lalu klik KIRIM. Saat kami uji, kode bayar berlaku 14 hari, dan hanya bisa dibayar lewat bank yang dipilih saat kode dibuat. Banyak tagihan reklame juga bisa digabung lewat menu Virtual Account. Bank per metode dan kode yang dimasukkan di tiap bank ada di cara daftar reklame baru, bagian cara bayar SKPD.

Untuk memperkirakan pajak periode baru, pakai kalkulator pajak reklame. Hasilnya perkiraan, bukan angka resmi.

Izin reklame urusan terpisah dari pajak dan menjadi tanggung jawabmu sebagai penyelenggara. SKPD perpanjangan tidak sama dengan izin perpanjangan, dan izin yang belum diperpanjang juga tidak menghapus pajak atas reklame yang masih tayang. Pergub DKI 100/2021 Pasal 50 ayat (1) menyebut IPR perpanjangan diterbitkan Dinas PMPTSP atau Kantor PTSP paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dengan persyaratan lengkap diterima. Kalau lewat dari itu IPR belum terbit, permohonan dianggap diterima (ayat (2)).

Mau dibantu?

Kalau kamu punya banyak titik reklame dengan jatuh tempo berbeda, tim JawaraPajak bisa membantu memantau dan menyiapkan berkas perpanjangannya lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu perpanjang reklame Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung