Cara tutup reklame di Pajak Online DKI
Cara menutup NOPD reklame lewat layanan TUTUP di Pajak Online DKI: batalkan dulu SKPD yang masih berjalan, lunasi tunggakan, lalu laporkan penutupan.
- Layanan TUTUP di tab Pelayanan Pajak Reklame mematikan NOPD reklame beserta seluruh datanya. Halamannya berjudul TUTUP - PELAPORAN PENUTUPAN REKLAME.
- NOPD reklame unik, satu NOPD untuk satu reklame. Nomor SKPD bisa berganti tiap tahun.
- Kalau masih ada SKPD yang berjalan padahal reklame sudah dibongkar, batalkan dulu SKPD itu lewat PEMBATALAN, baru tutup NOPD-nya.
- NOPD hanya bisa dihapus kalau tidak ada tunggakan pajak dan tidak sedang mengajukan keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali (PP 35/2023 Pasal 53 ayat (4)).
- Penyelenggara wajib membongkar reklame setelah izinnya berakhir (Perda DKI 9/2014 Pasal 11 huruf e).
Kalau reklamemu tidak lagi diselenggarakan, misalnya kontrak titiknya habis atau usahanya pindah, dan reklamenya sudah dibongkar, tutup NOPD-nya supaya reklame itu tidak lagi tercatat sebagai objek pajak. Di portal Pajak Online DKI, layanannya ada di menu Pajak Reklame, tab Pelayanan, Jenis Pelayanan TUTUP. Portal menyebutnya pelaporan penutupan reklame.
TUTUP mematikan NOPD beserta seluruh datanya. NOPD reklame unik, satu untuk satu reklame, sedangkan nomor SKPD-nya bisa berganti tiap tahun. Karena itu TUTUP dipakai sekali di akhir, setelah semua SKPD reklame itu beres.
Batalkan dulu SKPD yang masih berjalan
Kalau reklame sudah dibongkar padahal masa pajak di SKPD terakhirnya belum habis, ajukan dulu PEMBATALAN untuk SKPD itu lewat tab Pelayanan yang sama (cara pembatalan SKPD reklame). Pembatalan hanya membatalkan SKPD. NOPD-nya tetap aktif, dan bisa tetap aktif bertahun-tahun kalau tidak ditutup. Setelah SKPD dibatalkan, baru ajukan TUTUP.
Urutan lengkap dari reklame dibongkar sampai NOPD ditutup ada di cara hapus pajak reklame yang sudah dibongkar. Di menu Pelayanan umum ada sub PENGHAPUSAN untuk Pajak Reklame, tetapi sub itu tidak dipakai untuk kasus ini.
Aturan penghapusan NOPD
Menutup reklame berarti menghapus NOPD-nya. Aturannya:
- PP 35/2023 Pasal 53. Kalau wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, NPWPD atau NOPD bisa dinonaktifkan atau dihapus, secara jabatan atau atas permohonan. Syaratnya tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak sedang mengajukan keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali (ayat (4)). Atas permohonan, keputusannya terbit paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Kalau lewat, permohonan dianggap disetujui (ayat (2) dan (3)).
- Pergub DKI 33/2023 Pasal 34. Permohonan penghapusan NPWPD atau NOPD dilampiri dokumen, antara lain dokumen yang menyatakan wajib pajak telah menghentikan kegiatan usahanya (ayat (1) huruf d). Penghapusan dilakukan berdasarkan pemeriksaan atau penelitian lapangan (ayat (2)), lalu terbit Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah yang ditandatangani Kepala UPPPD (ayat (5)).
Dokumen yang perlu disiapkan
Daftar dokumen, kalau ada, baru tampil setelah objek reklame dipilih di halaman TUTUP. Akun yang kami pakai untuk mengecek portal tidak punya objek reklame, jadi daftar itu belum terlihat.
Yang pasti, siapkan:
- NOPD reklame yang mau ditutup;
- bukti semua ketetapannya sudah lunas atau sudah dibatalkan;
- foto reklame sebelum dan sesudah dibongkar, sebagai bukti reklame sudah tidak tayang. Unggah kalau halaman TUTUP menyediakan tempat untuk dokumen.
Langkah tutup reklame
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id dan klik Masuk. Isi email dan password akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.


2. Buka layanan TUTUP
Buka Jenis Pajak, lalu Pajak Reklame, tab Pelayanan, lalu:
- Jenis Pelayanan: TUTUP
Klik Tambah. Halaman TUTUP - PELAPORAN PENUTUPAN REKLAME terbuka. Isinya daftar objek reklame dengan kolom NOPD, NOPD NEW, Teks, Alamat Pemasangan, Luas, Masa Berlaku, dan Aksi, ditambah tombol Pencarian dan Kembali.

3. Pilih reklame dan cek tunggakannya
Cari reklame yang mau ditutup di tabel, atau lewat tombol Pencarian. Kalau objek masih punya tunggakan, portal menampilkan pesan "Objek Pajak masih memiliki tunggakan." dan tabel ketetapan berisi Nomor Ketetapan, Jenis, Masa Pajak, Jatuh Tempo, Jumlah Ketetapan, Jumlah Pembayaran, dan Sisa Tunggakan.
Bereskan dulu tiap ketetapan di tabel itu:
- SKPD yang masih berjalan padahal reklame sudah dibongkar: ajukan PEMBATALAN (cara pembatalan SKPD reklame).
- Ketetapan untuk masa ketika reklame masih tayang: lunasi dengan kode bayar.
Untuk melunasi, buka menu Membuat Kode Bayar, tab Kode Bayar, pilih Surat Ketetapan Pajak Daerah / Surat Tagihan Pajak Daerah, pilih jenis pajak reklame, isi nomor ketetapan dari tabel tadi di No SKPD/STPD, pilih metode (ATM, Teller, Internet Banking, atau Mobile Banking), lalu klik KIRIM. Saat kami uji, kode bayar berlaku 14 hari, dan hanya bisa dibayar lewat bank yang dipilih saat kode dibuat. Bank per metode dan kode yang dimasukkan di tiap bank ada di cara daftar reklame baru, bagian cara bayar SKPD, dan di cara membuat kode bayar.
4. Lengkapi dan kirim
Setelah tidak ada lagi tunggakan, pilih lagi reklame itu di halaman TUTUP. Lengkapi isian yang muncul, unggah dokumen kalau diminta, lalu kirim laporannya.
Setelah laporan terkirim
Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan. Sebelum NOPD dihapus, petugas melakukan pemeriksaan atau penelitian lapangan (Pergub DKI 33/2023 Pasal 34 ayat (2)). Keputusan penghapusan NOPD ditandatangani Kepala UPPPD (ayat (5)) dan terbit paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap (PP 35/2023 Pasal 53 ayat (2)).
Bongkar reklamenya
- Penyelenggara wajib membongkar reklame beserta bangunannya segera setelah izin berakhir atau dicabut (Perda DKI 9/2014 Pasal 11 huruf e).
- Reklame yang izinnya berakhir termasuk yang ditertibkan. Kalau penyelenggara tidak membongkar dalam 3 x 24 jam, Gubernur berwenang menertibkan dan reklame beserta bangunannya menjadi aset Pemerintah Daerah (Pasal 32 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3)).
- Kalau ketetapannya masih kamu sengketakan lewat keberatan atau banding, NOPD tidak bisa dihapus selama proses itu berjalan (PP 35/2023 Pasal 53 ayat (4) huruf b).
- Selama NOPD belum ditutup, reklame itu tetap tercatat sebagai objek Pajak Reklame, walaupun SKPD terakhirnya sudah dibatalkan.
Kalau masih ada SKPD berjalan yang perlu dibatalkan atau tunggakan yang perlu dicek, tim JawaraPajak bisa membantu menelusurinya lewat WhatsApp.