Cara tutup reklame di Pajak Online DKI

Cara menutup NOPD reklame lewat layanan TUTUP di Pajak Online DKI: batalkan dulu SKPD yang masih berjalan, lunasi tunggakan, lalu laporkan penutupan.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20265 menit baca
Intinya
  • Layanan TUTUP di tab Pelayanan Pajak Reklame mematikan NOPD reklame beserta seluruh datanya. Halamannya berjudul TUTUP - PELAPORAN PENUTUPAN REKLAME.
  • NOPD reklame unik, satu NOPD untuk satu reklame. Nomor SKPD bisa berganti tiap tahun.
  • Kalau masih ada SKPD yang berjalan padahal reklame sudah dibongkar, batalkan dulu SKPD itu lewat PEMBATALAN, baru tutup NOPD-nya.
  • NOPD hanya bisa dihapus kalau tidak ada tunggakan pajak dan tidak sedang mengajukan keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali (PP 35/2023 Pasal 53 ayat (4)).
  • Penyelenggara wajib membongkar reklame setelah izinnya berakhir (Perda DKI 9/2014 Pasal 11 huruf e).

Kalau reklamemu tidak lagi diselenggarakan, misalnya kontrak titiknya habis atau usahanya pindah, dan reklamenya sudah dibongkar, tutup NOPD-nya supaya reklame itu tidak lagi tercatat sebagai objek pajak. Di portal Pajak Online DKI, layanannya ada di menu Pajak Reklame, tab Pelayanan, Jenis Pelayanan TUTUP. Portal menyebutnya pelaporan penutupan reklame.

TUTUP mematikan NOPD beserta seluruh datanya. NOPD reklame unik, satu untuk satu reklame, sedangkan nomor SKPD-nya bisa berganti tiap tahun. Karena itu TUTUP dipakai sekali di akhir, setelah semua SKPD reklame itu beres.

Batalkan dulu SKPD yang masih berjalan

Kalau reklame sudah dibongkar padahal masa pajak di SKPD terakhirnya belum habis, ajukan dulu PEMBATALAN untuk SKPD itu lewat tab Pelayanan yang sama (cara pembatalan SKPD reklame). Pembatalan hanya membatalkan SKPD. NOPD-nya tetap aktif, dan bisa tetap aktif bertahun-tahun kalau tidak ditutup. Setelah SKPD dibatalkan, baru ajukan TUTUP.

Urutan lengkap dari reklame dibongkar sampai NOPD ditutup ada di cara hapus pajak reklame yang sudah dibongkar. Di menu Pelayanan umum ada sub PENGHAPUSAN untuk Pajak Reklame, tetapi sub itu tidak dipakai untuk kasus ini.

Aturan penghapusan NOPD

Menutup reklame berarti menghapus NOPD-nya. Aturannya:

  • PP 35/2023 Pasal 53. Kalau wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, NPWPD atau NOPD bisa dinonaktifkan atau dihapus, secara jabatan atau atas permohonan. Syaratnya tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak sedang mengajukan keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali (ayat (4)). Atas permohonan, keputusannya terbit paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Kalau lewat, permohonan dianggap disetujui (ayat (2) dan (3)).
  • Pergub DKI 33/2023 Pasal 34. Permohonan penghapusan NPWPD atau NOPD dilampiri dokumen, antara lain dokumen yang menyatakan wajib pajak telah menghentikan kegiatan usahanya (ayat (1) huruf d). Penghapusan dilakukan berdasarkan pemeriksaan atau penelitian lapangan (ayat (2)), lalu terbit Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah yang ditandatangani Kepala UPPPD (ayat (5)).
Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Dokumen yang perlu disiapkan

Daftar dokumen, kalau ada, baru tampil setelah objek reklame dipilih di halaman TUTUP. Akun yang kami pakai untuk mengecek portal tidak punya objek reklame, jadi daftar itu belum terlihat.

Yang pasti, siapkan:

  • NOPD reklame yang mau ditutup;
  • bukti semua ketetapannya sudah lunas atau sudah dibatalkan;
  • foto reklame sebelum dan sesudah dibongkar, sebagai bukti reklame sudah tidak tayang. Unggah kalau halaman TUTUP menyediakan tempat untuk dokumen.

Langkah tutup reklame

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id dan klik Masuk. Isi email dan password akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.

Halaman utama Pajak Online DKI dengan tombol Masuk dan Daftar di kanan atas
Halaman utama Pajak Online DKI
Halaman login Wajib Pajak dengan kolom email, password, reCAPTCHA, dan tombol MASUK
Masuk dengan akun Pajak Online

2. Buka layanan TUTUP

Buka Jenis Pajak, lalu Pajak Reklame, tab Pelayanan, lalu:

  • Jenis Pelayanan: TUTUP

Klik Tambah. Halaman TUTUP - PELAPORAN PENUTUPAN REKLAME terbuka. Isinya daftar objek reklame dengan kolom NOPD, NOPD NEW, Teks, Alamat Pemasangan, Luas, Masa Berlaku, dan Aksi, ditambah tombol Pencarian dan Kembali.

Halaman TUTUP - PELAPORAN PENUTUPAN REKLAME dengan tabel NOPD, NOPD NEW, Teks, Alamat Pemasangan, Luas, Masa Berlaku, Aksi, tombol Pencarian dan Kembali (akun uji tanpa objek)
Halaman pelaporan penutupan reklame

3. Pilih reklame dan cek tunggakannya

Cari reklame yang mau ditutup di tabel, atau lewat tombol Pencarian. Kalau objek masih punya tunggakan, portal menampilkan pesan "Objek Pajak masih memiliki tunggakan." dan tabel ketetapan berisi Nomor Ketetapan, Jenis, Masa Pajak, Jatuh Tempo, Jumlah Ketetapan, Jumlah Pembayaran, dan Sisa Tunggakan.

Bereskan dulu tiap ketetapan di tabel itu:

  • SKPD yang masih berjalan padahal reklame sudah dibongkar: ajukan PEMBATALAN (cara pembatalan SKPD reklame).
  • Ketetapan untuk masa ketika reklame masih tayang: lunasi dengan kode bayar.

Untuk melunasi, buka menu Membuat Kode Bayar, tab Kode Bayar, pilih Surat Ketetapan Pajak Daerah / Surat Tagihan Pajak Daerah, pilih jenis pajak reklame, isi nomor ketetapan dari tabel tadi di No SKPD/STPD, pilih metode (ATM, Teller, Internet Banking, atau Mobile Banking), lalu klik KIRIM. Saat kami uji, kode bayar berlaku 14 hari, dan hanya bisa dibayar lewat bank yang dipilih saat kode dibuat. Bank per metode dan kode yang dimasukkan di tiap bank ada di cara daftar reklame baru, bagian cara bayar SKPD, dan di cara membuat kode bayar.

4. Lengkapi dan kirim

Setelah tidak ada lagi tunggakan, pilih lagi reklame itu di halaman TUTUP. Lengkapi isian yang muncul, unggah dokumen kalau diminta, lalu kirim laporannya.

Setelah laporan terkirim

Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan. Sebelum NOPD dihapus, petugas melakukan pemeriksaan atau penelitian lapangan (Pergub DKI 33/2023 Pasal 34 ayat (2)). Keputusan penghapusan NOPD ditandatangani Kepala UPPPD (ayat (5)) dan terbit paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap (PP 35/2023 Pasal 53 ayat (2)).

Mau dibantu?

Kalau masih ada SKPD berjalan yang perlu dibatalkan atau tunggakan yang perlu dicek, tim JawaraPajak bisa membantu menelusurinya lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu tutup reklame Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung