Cara hapus pajak reklame yang sudah dibongkar

Reklame sudah dibongkar? Batalkan dulu SKPD yang masih berjalan, lalu tutup NOPD-nya lewat tab Pelayanan Pajak Reklame di Pajak Online DKI.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20266 menit baca
Intinya
  • Pajak reklame yang sudah dibongkar dihentikan dengan dua layanan di tab Pelayanan Pajak Reklame: PEMBATALAN untuk SKPD yang masih berjalan, lalu TUTUP untuk NOPD-nya.
  • Urutannya: batalkan SKPD dulu, baru tutup NOPD. NOPD hanya bisa dihapus kalau tidak ada tunggakan (PP 35/2023 Pasal 53 ayat (4)).
  • NOPD reklame unik, satu NOPD untuk satu reklame. Nomor SKPD bisa berganti tiap tahun, jadi pakai nomor SKPD yang masa pajaknya masih berjalan.
  • Sub PENGHAPUSAN di menu Pelayanan umum tidak dipakai untuk reklame yang sudah dibongkar.
  • Dalam praktik, keputusan pembatalan SKPD keluar paling lama sebulan.

Reklame yang sudah turun tidak otomatis hilang dari data Bapenda. Pajak Reklame terutang saat reklame diselenggarakan (Perda DKI 1/2024 Pasal 59 ayat (2)), dan selama NOPD-nya masih aktif, reklame itu tetap tercatat sebagai objek Pajak Reklame. SKPD yang masa pajaknya belum habis juga tetap berlaku sampai dibatalkan.

Jadi untuk menghapus pajak reklame yang sudah dibongkar, kamu menjalankan dua layanan di Pajak Online DKI, keduanya di menu Pajak Reklame, tab Pelayanan:

  1. PEMBATALAN untuk SKPD yang masih berjalan (cara pembatalan SKPD reklame).
  2. TUTUP untuk NOPD reklame itu (cara tutup reklame).

Pembatalan, Tutup, dan sub Penghapusan

  • PEMBATALAN membatalkan SKPD. NOPD-nya tetap aktif, dan bisa tetap aktif bertahun-tahun kalau tidak ditutup.
  • TUTUP mematikan NOPD beserta seluruh datanya. Pakai setelah tidak ada lagi ketetapan yang tertunggak.
  • PENGHAPUSAN adalah sub di menu Pelayanan umum (Jenis Pajak 08 - PAJAK REKLAME). Sub ini tidak dipakai untuk reklame yang sudah dibongkar, jadi jangan memilihnya.

NOPD reklame unik: satu NOPD untuk satu reklame. Nomor SKPD-nya bisa berganti tiap tahun. Yang dibatalkan adalah SKPD yang masa pajaknya masih berjalan, sedangkan yang ditutup adalah NOPD-nya.

Kewajiban bongkar

Penyelenggara wajib membongkar reklame beserta bangunannya segera setelah izin berakhir atau dicabut (Perda DKI 9/2014 Pasal 11 huruf e). Kalau penyelenggara tidak membongkar reklame yang terkena penertiban dalam 3 x 24 jam, Gubernur berwenang menertibkan, dan reklame beserta bangunannya menjadi aset Pemerintah Daerah (Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3)).

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Yang perlu disiapkan

  • NOPD reklame dan nomor SKPD yang masih berjalan. NOPD dan Masa Berlaku terlihat di tab Objek Pajak. Nomor SKPD tercantum di dokumen SKPD dan di kolom No SKPD Baru pada tab Pelayanan untuk permohonan yang sudah selesai.
  • Dokumen pembatalan sesuai daftar portal: surat permohonan, KTP wajib pajak, dan SKPD yang dimohonkan pembatalan. Untuk SKPD, hasil pindainya cukup. Surat kuasa dan KTP penerima kuasa hanya kalau pengurusan dikuasakan. Rinciannya ada di cara pembatalan SKPD reklame.
  • Foto reklame sebelum dan sesudah dibongkar. Di surat permohonan pembatalan, tulis NOPD, nomor SKPD, alamat reklame, dan tanggal pembongkaran, lalu gabungkan foto setelah dibongkar ke PDF surat permohonan supaya petugas langsung melihat buktinya.

Untuk penghapusan NOPD, Pergub DKI 33/2023 Pasal 34 ayat (1) meminta dokumen pendukung, antara lain dokumen yang menyatakan wajib pajak telah menghentikan kegiatan usahanya (huruf d).

Langkah menghapus pajak reklame

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id dan klik Masuk. Isi email dan password akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.

Halaman utama Pajak Online DKI dengan tombol Masuk dan Daftar di kanan atas
Halaman utama Pajak Online DKI
Halaman login Wajib Pajak dengan kolom email, password, reCAPTCHA, dan tombol MASUK
Masuk dengan akun Pajak Online

2. Cek reklame dan masa berlakunya

Buka Jenis Pajak, lalu Pajak Reklame, tab Objek Pajak. Cari reklame yang sudah dibongkar, lalu catat NOPD dan Masa Berlaku-nya. Kalau masa berlakunya masih berjalan, berarti ada SKPD yang perlu dibatalkan.

Tab Objek Pajak Pajak Reklame dengan keterangan warna merah HMP, oranye jatuh tempo 1 bulan, kuning jatuh tempo 2 bulan, dan tabel NOPD, Teks, Alamat Pemasangan, Luas, Masa Berlaku
Cek NOPD dan masa berlaku di tab Objek Pajak

3. Ajukan pembatalan SKPD yang masih berjalan

Buka tab Pelayanan, lalu:

  • Jenis Pelayanan: PEMBATALAN

Klik Tambah, ketik nomor SKPD yang masih berjalan di isian Masukan Nomor Ketetapan, lalu klik OK. Kalau nomornya valid, formulir pembatalan terbuka di tab baru. Lengkapi isiannya, unggah dokumen, lalu kirim. Langkah lengkapnya ada di cara pembatalan SKPD reklame.

4. Tunggu keputusan pembatalan

Pantau permohonanmu di tab Pelayanan dengan Jenis Pelayanan PEMBATALAN. Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan.

Dalam praktik, keputusan pembatalan keluar paling lama sebulan. Batas dalam aturan paling lama 6 bulan sejak surat permohonan diterima (PP 35/2023 Pasal 104 ayat (5)).

5. Tutup NOPD reklame

Setelah SKPD dibatalkan, buka lagi tab Pelayanan, lalu:

  • Jenis Pelayanan: TUTUP

Klik Tambah. Halaman TUTUP - PELAPORAN PENUTUPAN REKLAME menampilkan daftar objek reklame di akunmu. Pilih reklame yang sudah dibongkar.

Kalau portal menampilkan "Objek Pajak masih memiliki tunggakan.", periksa tabel ketetapan di bawahnya. Ketetapan untuk masa ketika reklame masih tayang dilunasi dengan kode bayar. SKPD yang masih berjalan padahal reklamenya sudah dibongkar diajukan pembatalan seperti langkah 3. Setelah tidak ada tunggakan, lengkapi isian di halaman TUTUP, unggah dokumen kalau diminta, lalu kirim. Rinciannya ada di cara tutup reklame.

Halaman TUTUP - PELAPORAN PENUTUPAN REKLAME dengan tabel NOPD, NOPD NEW, Teks, Alamat Pemasangan, Luas, Masa Berlaku, Aksi, tombol Pencarian dan Kembali (akun uji tanpa objek)
Halaman pelaporan penutupan reklame

Setelah NOPD diajukan tutup

Penghapusan NOPD dilakukan berdasarkan pemeriksaan atau penelitian lapangan terhadap objek pajak (Pergub DKI 33/2023 Pasal 34 ayat (2)). Kalau syaratnya terpenuhi, terbit Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang penghapusan NOPD yang ditandatangani Kepala UPPPD (Pasal 34 ayat (5)).

PP 35/2023 Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) mewajibkan keputusan atas permohonan penghapusan NOPD terbit paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Kalau lewat, permohonan dianggap disetujui.

Kalau SKPD yang dibatalkan sudah telanjur dibayar, pajak yang lebih dibayar karena Surat Keputusan Pembatalan termasuk kelebihan pembayaran yang bisa dimintakan kembali (Pergub DKI 45/2025 Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2). Caranya ada di restitusi dan pemindahbukuan pajak reklame.

Mau dibantu?

Kalau nomor SKPD yang masih berjalan sulit dilacak atau halaman TUTUP masih menampilkan tunggakan, tim JawaraPajak bisa membantu menelusurinya lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu hapus pajak reklame Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung