Cara hapus pajak reklame yang sudah dibongkar
Reklame sudah dibongkar? Batalkan dulu SKPD yang masih berjalan, lalu tutup NOPD-nya lewat tab Pelayanan Pajak Reklame di Pajak Online DKI.
- Pajak reklame yang sudah dibongkar dihentikan dengan dua layanan di tab Pelayanan Pajak Reklame: PEMBATALAN untuk SKPD yang masih berjalan, lalu TUTUP untuk NOPD-nya.
- Urutannya: batalkan SKPD dulu, baru tutup NOPD. NOPD hanya bisa dihapus kalau tidak ada tunggakan (PP 35/2023 Pasal 53 ayat (4)).
- NOPD reklame unik, satu NOPD untuk satu reklame. Nomor SKPD bisa berganti tiap tahun, jadi pakai nomor SKPD yang masa pajaknya masih berjalan.
- Sub PENGHAPUSAN di menu Pelayanan umum tidak dipakai untuk reklame yang sudah dibongkar.
- Dalam praktik, keputusan pembatalan SKPD keluar paling lama sebulan.
Reklame yang sudah turun tidak otomatis hilang dari data Bapenda. Pajak Reklame terutang saat reklame diselenggarakan (Perda DKI 1/2024 Pasal 59 ayat (2)), dan selama NOPD-nya masih aktif, reklame itu tetap tercatat sebagai objek Pajak Reklame. SKPD yang masa pajaknya belum habis juga tetap berlaku sampai dibatalkan.
Jadi untuk menghapus pajak reklame yang sudah dibongkar, kamu menjalankan dua layanan di Pajak Online DKI, keduanya di menu Pajak Reklame, tab Pelayanan:
- PEMBATALAN untuk SKPD yang masih berjalan (cara pembatalan SKPD reklame).
- TUTUP untuk NOPD reklame itu (cara tutup reklame).
Pembatalan, Tutup, dan sub Penghapusan
- PEMBATALAN membatalkan SKPD. NOPD-nya tetap aktif, dan bisa tetap aktif bertahun-tahun kalau tidak ditutup.
- TUTUP mematikan NOPD beserta seluruh datanya. Pakai setelah tidak ada lagi ketetapan yang tertunggak.
- PENGHAPUSAN adalah sub di menu Pelayanan umum (Jenis Pajak 08 - PAJAK REKLAME). Sub ini tidak dipakai untuk reklame yang sudah dibongkar, jadi jangan memilihnya.
NOPD reklame unik: satu NOPD untuk satu reklame. Nomor SKPD-nya bisa berganti tiap tahun. Yang dibatalkan adalah SKPD yang masa pajaknya masih berjalan, sedangkan yang ditutup adalah NOPD-nya.
Kewajiban bongkar
Penyelenggara wajib membongkar reklame beserta bangunannya segera setelah izin berakhir atau dicabut (Perda DKI 9/2014 Pasal 11 huruf e). Kalau penyelenggara tidak membongkar reklame yang terkena penertiban dalam 3 x 24 jam, Gubernur berwenang menertibkan, dan reklame beserta bangunannya menjadi aset Pemerintah Daerah (Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3)).
Yang perlu disiapkan
- NOPD reklame dan nomor SKPD yang masih berjalan. NOPD dan Masa Berlaku terlihat di tab Objek Pajak. Nomor SKPD tercantum di dokumen SKPD dan di kolom No SKPD Baru pada tab Pelayanan untuk permohonan yang sudah selesai.
- Dokumen pembatalan sesuai daftar portal: surat permohonan, KTP wajib pajak, dan SKPD yang dimohonkan pembatalan. Untuk SKPD, hasil pindainya cukup. Surat kuasa dan KTP penerima kuasa hanya kalau pengurusan dikuasakan. Rinciannya ada di cara pembatalan SKPD reklame.
- Foto reklame sebelum dan sesudah dibongkar. Di surat permohonan pembatalan, tulis NOPD, nomor SKPD, alamat reklame, dan tanggal pembongkaran, lalu gabungkan foto setelah dibongkar ke PDF surat permohonan supaya petugas langsung melihat buktinya.
Untuk penghapusan NOPD, Pergub DKI 33/2023 Pasal 34 ayat (1) meminta dokumen pendukung, antara lain dokumen yang menyatakan wajib pajak telah menghentikan kegiatan usahanya (huruf d).
Langkah menghapus pajak reklame
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id dan klik Masuk. Isi email dan password akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.


2. Cek reklame dan masa berlakunya
Buka Jenis Pajak, lalu Pajak Reklame, tab Objek Pajak. Cari reklame yang sudah dibongkar, lalu catat NOPD dan Masa Berlaku-nya. Kalau masa berlakunya masih berjalan, berarti ada SKPD yang perlu dibatalkan.

3. Ajukan pembatalan SKPD yang masih berjalan
Buka tab Pelayanan, lalu:
- Jenis Pelayanan: PEMBATALAN
Klik Tambah, ketik nomor SKPD yang masih berjalan di isian Masukan Nomor Ketetapan, lalu klik OK. Kalau nomornya valid, formulir pembatalan terbuka di tab baru. Lengkapi isiannya, unggah dokumen, lalu kirim. Langkah lengkapnya ada di cara pembatalan SKPD reklame.
4. Tunggu keputusan pembatalan
Pantau permohonanmu di tab Pelayanan dengan Jenis Pelayanan PEMBATALAN. Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan.
Dalam praktik, keputusan pembatalan keluar paling lama sebulan. Batas dalam aturan paling lama 6 bulan sejak surat permohonan diterima (PP 35/2023 Pasal 104 ayat (5)).
5. Tutup NOPD reklame
Setelah SKPD dibatalkan, buka lagi tab Pelayanan, lalu:
- Jenis Pelayanan: TUTUP
Klik Tambah. Halaman TUTUP - PELAPORAN PENUTUPAN REKLAME menampilkan daftar objek reklame di akunmu. Pilih reklame yang sudah dibongkar.
Kalau portal menampilkan "Objek Pajak masih memiliki tunggakan.", periksa tabel ketetapan di bawahnya. Ketetapan untuk masa ketika reklame masih tayang dilunasi dengan kode bayar. SKPD yang masih berjalan padahal reklamenya sudah dibongkar diajukan pembatalan seperti langkah 3. Setelah tidak ada tunggakan, lengkapi isian di halaman TUTUP, unggah dokumen kalau diminta, lalu kirim. Rinciannya ada di cara tutup reklame.

Setelah NOPD diajukan tutup
Penghapusan NOPD dilakukan berdasarkan pemeriksaan atau penelitian lapangan terhadap objek pajak (Pergub DKI 33/2023 Pasal 34 ayat (2)). Kalau syaratnya terpenuhi, terbit Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang penghapusan NOPD yang ditandatangani Kepala UPPPD (Pasal 34 ayat (5)).
PP 35/2023 Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) mewajibkan keputusan atas permohonan penghapusan NOPD terbit paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Kalau lewat, permohonan dianggap disetujui.
Kalau SKPD yang dibatalkan sudah telanjur dibayar, pajak yang lebih dibayar karena Surat Keputusan Pembatalan termasuk kelebihan pembayaran yang bisa dimintakan kembali (Pergub DKI 45/2025 Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2). Caranya ada di restitusi dan pemindahbukuan pajak reklame.
Sebelum dan sesudah membongkar
- Foto reklame sebelum dibongkar tidak bisa diambil ulang setelah reklame turun, jadi ambil sebelum pembongkaran dimulai.
- Jangan berhenti di pembatalan. Pembatalan hanya membatalkan SKPD, NOPD tetap aktif sampai kamu mengajukan TUTUP.
- NOPD tidak bisa dihapus selama masih ada tunggakan, atau selama ketetapannya sedang diajukan keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali (PP 35/2023 Pasal 53 ayat (4)).
- Jangan memakai sub PENGHAPUSAN di menu Pelayanan umum untuk kasus ini. Jalurnya PEMBATALAN lalu TUTUP di tab Pelayanan Pajak Reklame.
Kalau nomor SKPD yang masih berjalan sulit dilacak atau halaman TUTUP masih menampilkan tunggakan, tim JawaraPajak bisa membantu menelusurinya lewat WhatsApp.