Cara daftar biro reklame di Jakarta dan perpanjangannya
Cara mendaftarkan perusahaan jasa periklanan (biro reklame) dan memperpanjang pendaftarannya lewat pajakonline.jakarta.go.id, beserta syaratnya.
- Biro reklame adalah badan yang bergerak di bidang jasa periklanan, dan wajib terdaftar lebih dulu (Perda DKI 9/2014 Pasal 8 ayat (1) dan (2)).
- Pendaftaran ada di menu Pajak Reklame, tab Pelayanan, Jenis Pelayanan PENDAFTARAN BIRO, tombol Tambah. Perpanjangannya lewat Jenis Pelayanan PERPANJANGAN BIRO.
- Formulir meminta data pemilik, data perusahaan (termasuk NIB, domisili, dan TMT), serta enam lampiran: akta, perizinan berusaha dengan NIB, NPWP perusahaan, KTP pengurus, KTP kuasa kalau dikuasakan, dan foto kantor dan/atau workshop.
- Biro yang terdaftar muncul sebagai BIRO TERDAFTAR saat klien memilih penyelenggaraan oleh biro di SPOPD.
Kalau perusahaanmu memasang reklame untuk klien, perusahaan itu termasuk Penyelenggara Reklame/Biro Reklame: badan yang bergerak di bidang jasa periklanan, atas namanya sendiri atau atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya (Perda DKI 9/2014 Pasal 8 ayat (1)). Biro reklame harus terdaftar (Pasal 8 ayat (2)).
Pendaftaran ini penting untuk urusan pajak klienmu. Di formulir SPOPD Pajak Reklame, kalau klien memilih penyelenggaraan oleh pihak ketiga/biro reklame, portal menampilkan status BIRO TERDAFTAR, data biro, dan pilihan wajib pajaknya: biro atau pemilik. Untuk reklame yang diselenggarakan pihak ketiga, pihak ketiga itulah yang ditetapkan sebagai wajib pajak di SKPD (SE Kepala Bapenda DKI 7/2022 angka 2 dan angka 5).
Di portal Pajak Online DKI, layanannya ada di menu Pajak Reklame, tab Pelayanan, Jenis Pelayanan PENDAFTARAN BIRO dan PERPANJANGAN BIRO. Formulir pendaftarannya berjudul Surat Permohonan Pendaftaran Perusahaan Jasa Periklanan.
Syarat menurut aturan
Perda DKI 9/2014 Pasal 8 ayat (3) menyebut persyaratan biro reklame berbentuk badan hukum paling sedikit:
- akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- NPWP;
- penanggung jawab langsung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) paling rendah golongan B bidang konstruksi;
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk pelaksana;
- studio perencana dan bengkel kerja (workshop);
- persyaratan lain yang ditetapkan Gubernur.
Perda ini terbit tahun 2014. Untuk mendaftar di Pajak Online, berkas yang diunggah cukup yang diminta formulir pendaftaran biro (daftarnya di bawah). Formulir itu tidak meminta SIUP, IPTB, atau SIUJK, tetapi memuat pernyataan bahwa perusahaan memenuhi perizinan dan menyediakan tenaga ahli bersertifikasi. Pemenuhan perizinan itu tetap tanggung jawab biro sendiri.
Dokumen yang perlu disiapkan
Lampiran di formulir pendaftaran biro, saat dicek pada 19 Oktober 2026:
Wajib menurut formulir
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya.
- Dokumen perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- NPWP perusahaan.
- KTP pengurus atau penanggung jawab perusahaan.
- Foto kantor dan/atau workshop.
Sesuai keadaan
- KTP kuasa pemohon, kalau permohonan dikuasakan.
Bagian lampiran yang kami foto tidak menampilkan keterangan format atau batas ukuran file.
Langkah daftar biro reklame
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id dan klik Masuk. Isi email dan password akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.


2. Buka formulir dan isi data pemilik
Buka Jenis Pajak, lalu Pajak Reklame, tab Pelayanan. Pilih Jenis Pelayanan: PENDAFTARAN BIRO, lalu klik Tambah. Formulir Surat Permohonan Pendaftaran Perusahaan Jasa Periklanan terbuka dengan Jenis Permohonan Pendaftaran Baru.
- Status Kuasa: Tidak Dikuasakan, atau Sebagai Penerima Kuasa. Kalau penerima kuasa, isi NIK, nama, alamat, telepon, dan email kuasa.
Di I. Data Pemilik Perusahaan Jasa Periklanan, isi NIK, NPWP, Nama Pemilik Perusahaan Periklanan, Alamat Pemilik Perusahaan Periklanan, RT, RW, Kode Pos, Provinsi, kota, kecamatan, kelurahan, dan telepon. Semua isian ini wajib.

3. Isi data perusahaan
Di II. Data Perusahaan Jasa Periklanan:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan Nama Perusahaan Jasa Periklanan
- Domisili Perusahaan Jasa Periklanan: DKI JAKARTA atau LUAR DKI JAKARTA
- Alamat Perusahaan Jasa Periklanan, RT, RW, dan Kode Pos
- Wilayah Perusahaan Jasa Periklanan: Kota/Kab. Adm., Kecamatan, dan Kelurahan
- NIB, TMT AWAL (wajib), dan TMT AKHIR (tidak bertanda wajib)
- Email Perusahaan Jasa Periklanan dan Nomor Telepon/ HP/ Faks
Portal tidak menjelaskan tanggal apa yang diisi di TMT AWAL dan TMT AKHIR. Tanyakan ke UPPPD kalau ragu.

4. Unggah lampiran dan kirim
Di III. Keterangan Tambahan, tulis keterangan kalau perlu, lalu unggah lampiran sesuai daftar di atas. Formulir juga memuat pernyataan bahwa perusahaan bersedia ditetapkan sebagai wajib pajak, memenuhi perizinan, dan menyediakan tenaga ahli bersertifikasi. Setujui pernyataan itu, lalu kirim formulir lewat tombol di bagian paling bawah.

Perpanjangan biro
Perpanjangan diajukan lewat Jenis Pelayanan PERPANJANGAN BIRO di tab Pelayanan Pajak Reklame. Setelah klik Tambah, portal membuka jendela isian lebih dulu, lalu formulir perpanjangan untuk nomor biro yang sudah terdaftar. Siapkan nomor biro yang sudah terdaftar dan berkas perusahaan yang terbaru.
Setelah terdaftar
Biro yang terdaftar memegang surat keputusan sebagai perusahaan jasa periklanan/biro reklame terdaftar. Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame bisa mengusulkan pencabutan surat keputusan itu kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Pergub DKI 100/2021 Pasal 66 ayat (2) huruf h). Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan.
Kewajiban biro dan pemilik reklame menurut Perda DKI 9/2014 Pasal 11, antara lain:
- menempelkan peneng atau tanda lain pada reklame;
- mencantumkan nama biro dan masa berlaku izin yang mudah dibaca;
- memastikan konstruksi reklame kuat dan kokoh, dan memeliharanya;
- membongkar reklame segera setelah izin berakhir atau dicabut;
- mengasuransikan bangunan reklame dengan jenis allrisk;
- membayar Pajak Reklame, harga sewa titik reklame, dan retribusi.
Sanksi yang bisa mengenai biro
- Kalau izin titik reklame dialihkan ke pihak lain, atau reklame diubah sehingga tidak sesuai izin, pencabutan izin bisa disertai larangan menyelenggarakan reklame selama 1 tahun atau pencoretan dari daftar perusahaan penyelenggara reklame/biro reklame (Perda DKI 9/2014 Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c, ayat (2)).
- Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 12 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (Pasal 34 ayat (1)).
Kalau berkas perusahaanmu masih memakai izin lama atau kamu ragu dengan isian formulirnya, tim JawaraPajak bisa membantu menyiapkan pendaftaran biro lewat WhatsApp.



