Cara daftar biro reklame di Jakarta dan perpanjangannya

Cara mendaftarkan perusahaan jasa periklanan (biro reklame) dan memperpanjang pendaftarannya lewat pajakonline.jakarta.go.id, beserta syaratnya.

Tim JawaraPajakDiperbarui 21 Okt 20266 menit baca
Ilustrasi papan reklame di atas tiang, bertuliskan Daftar biro reklame
Intinya
  • Biro reklame adalah badan yang bergerak di bidang jasa periklanan, dan wajib terdaftar lebih dulu (Perda DKI 9/2014 Pasal 8 ayat (1) dan (2)).
  • Pendaftaran ada di menu Pajak Reklame, tab Pelayanan, Jenis Pelayanan PENDAFTARAN BIRO, tombol Tambah. Perpanjangannya lewat Jenis Pelayanan PERPANJANGAN BIRO.
  • Formulir meminta data pemilik, data perusahaan (termasuk NIB, domisili, dan TMT), serta enam lampiran: akta, perizinan berusaha dengan NIB, NPWP perusahaan, KTP pengurus, KTP kuasa kalau dikuasakan, dan foto kantor dan/atau workshop.
  • Biro yang terdaftar muncul sebagai BIRO TERDAFTAR saat klien memilih penyelenggaraan oleh biro di SPOPD.

Kalau perusahaanmu memasang reklame untuk klien, perusahaan itu termasuk Penyelenggara Reklame/Biro Reklame: badan yang bergerak di bidang jasa periklanan, atas namanya sendiri atau atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya (Perda DKI 9/2014 Pasal 8 ayat (1)). Biro reklame harus terdaftar (Pasal 8 ayat (2)).

Pendaftaran ini penting untuk urusan pajak klienmu. Di formulir SPOPD Pajak Reklame, kalau klien memilih penyelenggaraan oleh pihak ketiga/biro reklame, portal menampilkan status BIRO TERDAFTAR, data biro, dan pilihan wajib pajaknya: biro atau pemilik. Untuk reklame yang diselenggarakan pihak ketiga, pihak ketiga itulah yang ditetapkan sebagai wajib pajak di SKPD (SE Kepala Bapenda DKI 7/2022 angka 2 dan angka 5).

Di portal Pajak Online DKI, layanannya ada di menu Pajak Reklame, tab Pelayanan, Jenis Pelayanan PENDAFTARAN BIRO dan PERPANJANGAN BIRO. Formulir pendaftarannya berjudul Surat Permohonan Pendaftaran Perusahaan Jasa Periklanan.

Syarat menurut aturan

Perda DKI 9/2014 Pasal 8 ayat (3) menyebut persyaratan biro reklame berbentuk badan hukum paling sedikit:

  • akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  • NPWP;
  • penanggung jawab langsung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) paling rendah golongan B bidang konstruksi;
  • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk pelaksana;
  • studio perencana dan bengkel kerja (workshop);
  • persyaratan lain yang ditetapkan Gubernur.

Perda ini terbit tahun 2014. Untuk mendaftar di Pajak Online, berkas yang diunggah cukup yang diminta formulir pendaftaran biro (daftarnya di bawah). Formulir itu tidak meminta SIUP, IPTB, atau SIUJK, tetapi memuat pernyataan bahwa perusahaan memenuhi perizinan dan menyediakan tenaga ahli bersertifikasi. Pemenuhan perizinan itu tetap tanggung jawab biro sendiri.

Dokumen yang perlu disiapkan

Lampiran di formulir pendaftaran biro, saat dicek pada 19 Oktober 2026:

Bagian lampiran yang kami foto tidak menampilkan keterangan format atau batas ukuran file.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah daftar biro reklame

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id dan klik Masuk. Isi email dan password akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.

Halaman utama Pajak Online DKI dengan tombol Masuk dan Daftar di kanan atas
Halaman utama Pajak Online DKI
Halaman login Wajib Pajak dengan kolom email, password, reCAPTCHA, dan tombol MASUK
Masuk dengan akun Pajak Online

2. Buka formulir dan isi data pemilik

Buka Jenis Pajak, lalu Pajak Reklame, tab Pelayanan. Pilih Jenis Pelayanan: PENDAFTARAN BIRO, lalu klik Tambah. Formulir Surat Permohonan Pendaftaran Perusahaan Jasa Periklanan terbuka dengan Jenis Permohonan Pendaftaran Baru.

  • Status Kuasa: Tidak Dikuasakan, atau Sebagai Penerima Kuasa. Kalau penerima kuasa, isi NIK, nama, alamat, telepon, dan email kuasa.

Di I. Data Pemilik Perusahaan Jasa Periklanan, isi NIK, NPWP, Nama Pemilik Perusahaan Periklanan, Alamat Pemilik Perusahaan Periklanan, RT, RW, Kode Pos, Provinsi, kota, kecamatan, kelurahan, dan telepon. Semua isian ini wajib.

Formulir Surat Permohonan Pendaftaran Perusahaan Jasa Periklanan dengan Jenis Permohonan Pendaftaran Baru, Status Kuasa, dan bagian I Data Pemilik
Formulir pendaftaran biro dan data pemilik

3. Isi data perusahaan

Di II. Data Perusahaan Jasa Periklanan:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dan Nama Perusahaan Jasa Periklanan
  • Domisili Perusahaan Jasa Periklanan: DKI JAKARTA atau LUAR DKI JAKARTA
  • Alamat Perusahaan Jasa Periklanan, RT, RW, dan Kode Pos
  • Wilayah Perusahaan Jasa Periklanan: Kota/Kab. Adm., Kecamatan, dan Kelurahan
  • NIB, TMT AWAL (wajib), dan TMT AKHIR (tidak bertanda wajib)
  • Email Perusahaan Jasa Periklanan dan Nomor Telepon/ HP/ Faks

Portal tidak menjelaskan tanggal apa yang diisi di TMT AWAL dan TMT AKHIR. Tanyakan ke UPPPD kalau ragu.

Bagian II Data Perusahaan Jasa Periklanan dengan NPWP, nama perusahaan, domisili DKI JAKARTA, alamat, wilayah, NIB, TMT AWAL, TMT AKHIR, dan email
Data perusahaan jasa periklanan

4. Unggah lampiran dan kirim

Di III. Keterangan Tambahan, tulis keterangan kalau perlu, lalu unggah lampiran sesuai daftar di atas. Formulir juga memuat pernyataan bahwa perusahaan bersedia ditetapkan sebagai wajib pajak, memenuhi perizinan, dan menyediakan tenaga ahli bersertifikasi. Setujui pernyataan itu, lalu kirim formulir lewat tombol di bagian paling bawah.

Bagian III Keterangan Tambahan dengan kotak unggah akta, perizinan berusaha NIB, NPWP perusahaan, KTP pengurus, KTP kuasa pemohon, dan foto kantor dan/atau workshop
Lampiran pendaftaran biro

Perpanjangan biro

Perpanjangan diajukan lewat Jenis Pelayanan PERPANJANGAN BIRO di tab Pelayanan Pajak Reklame. Setelah klik Tambah, portal membuka jendela isian lebih dulu, lalu formulir perpanjangan untuk nomor biro yang sudah terdaftar. Siapkan nomor biro yang sudah terdaftar dan berkas perusahaan yang terbaru.

Setelah terdaftar

Biro yang terdaftar memegang surat keputusan sebagai perusahaan jasa periklanan/biro reklame terdaftar. Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame bisa mengusulkan pencabutan surat keputusan itu kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Pergub DKI 100/2021 Pasal 66 ayat (2) huruf h). Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan.

Kewajiban biro dan pemilik reklame menurut Perda DKI 9/2014 Pasal 11, antara lain:

  • menempelkan peneng atau tanda lain pada reklame;
  • mencantumkan nama biro dan masa berlaku izin yang mudah dibaca;
  • memastikan konstruksi reklame kuat dan kokoh, dan memeliharanya;
  • membongkar reklame segera setelah izin berakhir atau dicabut;
  • mengasuransikan bangunan reklame dengan jenis allrisk;
  • membayar Pajak Reklame, harga sewa titik reklame, dan retribusi.
Mau dibantu?

Kalau berkas perusahaanmu masih memakai izin lama atau kamu ragu dengan isian formulirnya, tim JawaraPajak bisa membantu menyiapkan pendaftaran biro lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu daftar biro reklame Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung