Cara pembetulan data SSPD BPHTB
Kalau SSPD BPHTB salah isi: hapus SSPD yang belum dibayar, atau ajukan pembetulan langsung ke UPPPD. Ini aturan pembetulan dan kredit pajaknya.
- SSPD yang salah dan belum dibayar dihapus di tab Pelayanan menu BPHTB, lalu kamu membuat SSPD yang benar. Jangan membuat SSPD baru dengan NIK yang sama sebelum yang salah dihapus, karena NPOPTKP NIK itu langsung dianggap terpakai dan jadi Rp0.
- Kalau tombol hapus tidak ada, atau NPOPTKP tetap Rp0 setelah SSPD dihapus, ajukan permohonan langsung ke UPPPD tempat SSPD dibuat.
- SSPD yang sudah dibayar atau dilaporkan dibetulkan dengan permohonan langsung ke UPPPD tempat SSPD dibuat dan diverifikasi. Akun wajib pajak tidak punya tombol pembetulan, dan permohonan ini tidak lewat akun PPAT.
- Kalau pembetulan membuat BPHTB kurang bayar, kekurangannya dibayar dengan bunga 1% per bulan, tanpa kenaikan (PP 35/2023 Pasal 71).
- BPHTB yang sudah dibayar bisa dihitung sebagai kredit pajak di SSPD pembetulan. SSPD lama yang dikreditkan berstatus dibatalkan dan tidak bisa dipakai di kantor pertanahan.
Panduan ini untuk kamu yang sudah menyimpan atau melaporkan SSPD BPHTB lalu menemukan data yang perlu dibetulkan. Misalnya data wajib pajak atau objek salah ketik, harga di AJB berubah dari harga di PPJB, atau SSPD PPJB apartemen masih memakai NOP induk.
Di pajakonline.jakarta.go.id, katalog jenis pelayanan BPHTB memuat PEMBETULAN dengan pengaju wajib pajak, yang di katalog disebut Pembetulan Data SSPD BPHTB. Akun wajib pajak tidak menampilkan tombol untuk layanan ini, jadi pembetulan diajukan langsung ke UPPPD. Aturannya ada di PP 35/2023, Pergub DKI 34/2022, dan SK Kaban DKI 160/2025.
Kalau SSPD salah sebelum dibayar: hapus, lalu buat yang benar
NPOPTKP BPHTB Rp250.000.000 hanya untuk perolehan hak pertama di DKI Jakarta, dan perolehan bukan hak pertama mendapat NPOPTKP Rp0 (Perda DKI 1/2024 Pasal 39 ayat (4); SK Kaban 160/2025 Lampiran I BAB I angka 3 huruf a). Portal mencatat ini per NIK begitu SSPD disimpan, bahkan untuk SSPD nihil yang belum dikirim.
Akibatnya, kalau kamu membuat SSPD baru dengan NIK yang sama sementara SSPD lama masih ada, saat NIK dicari di bagian Subjek Pajak portal langsung memunculkan "Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024, NPOPTKP anda 0 Rupiah dikarenakan perolehan bukan hak pertama!". BPHTB-mu jadi dihitung tanpa NPOPTKP.

Jadi:
- Selama formulir SSPD belum disimpan, data subjek masih bisa diubah lewat tombol Edit atau Delete di tabel Subjek Pajak, dan isian lain bisa kamu ganti langsung.
- Kalau SSPD sudah disimpan dan ternyata salah, hapus SSPD itu lewat tombol hapus di kolom Aksi tab Pelayanan menu BPHTB. Setelah itu buat SSPD yang benar lewat Daftar BPHTB.
- Kalau tombol hapus tidak ada, atau ada kendala lain, misalnya NPOPTKP tetap Rp0 setelah SSPD dihapus, jangan membuat SSPD baru dulu. Ajukan permohonan langsung ke UPPPD tempat SSPD dibuat.
Aturan pembetulan SSPD
Untuk BPHTB, SSPD dipersamakan sebagai SPTPD (PP 35/2023 Pasal 68 ayat (5); Pergub 34/2022 Pasal 10). Karena itu aturan pembetulan SPTPD berlaku.
PP 35/2023 Pasal 71 ayat (1)"Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis sepanjang belum dilakukan Pemeriksaan."
- Kalau pembetulan menyatakan lebih bayar, pembetulan disampaikan paling lama 2 tahun sebelum kedaluwarsa penetapan (Pasal 71 ayat (2)).
- Kalau pembetulan menyatakan kurang bayar, lampirkan SSPD sebagai bukti pelunasan kekurangan beserta bunganya (Pasal 71 ayat (3)).
- Bunganya 1% per bulan dari pajak yang kurang dibayar, dihitung dari jatuh tempo sampai tanggal bayar, paling lama 24 bulan. Bagian bulan dihitung penuh (Pasal 71 ayat (4)).
- Atas kurang bayar itu tidak dikenakan kenaikan (Pasal 71 ayat (5)).
Kredit pajak di SSPD pembetulan
SK Kaban 160/2025 Lampiran I angka 5 mengatur BPHTB yang sudah kamu bayar:
- BPHTB yang sudah dibayar boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak, sehingga mengurangi BPHTB yang masih harus dibayar di SSPD normal maupun pembetulan (huruf a).
- Di SSPD normal, setoran atas nama wajib pajak lain hanya bisa dikreditkan kalau ada bukti pemindahbukuan atau kompensasi, dan SSPD asalnya belum dipakai untuk pendaftaran hak di kantor pertanahan (huruf b).
- Di SSPD pembetulan, yang bisa dikreditkan adalah seluruh setoran BPHTB pada SSPD sebelum SSPD pembetulan dilaporkan (huruf c).
- SSPD yang sudah dikreditkan berubah status menjadi dibatalkan. SSPD itu tidak bisa lagi dipakai untuk mendaftarkan atau mengalihkan hak di kantor pertanahan (huruf d).
Di formulir SSPD, setoran yang dikreditkan tampil di baris Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang sudah dibayar sebelumnya, di atas baris yang masih harus dibayar. Untuk pembayaran yang belum dilaporkan, portal menyediakan isian NTPD dengan tombol CARI dan pesan "Jika Anda memiliki pembayaran yang belum dilaporkan, silakan ajukan melalui input NTPD di bawah ini. Pastikan nama, NIK, dan NOP pada data pembayaran yang diinput sesuai dengan yang diajukan dalam pelaporan ini."

Dua kasus yang diatur khusus
Harga di AJB berubah dari harga di PPJB
Kalau perubahan harga membuat BPHTB kurang bayar, kamu membayar kekurangannya berdasarkan NPOP saat AJB ditandatangani (SK 160/2025 angka 6 huruf i angka 3).
PPJB apartemen masih memakai NOP induk
Kalau kamu melapor dan membayar BPHTB saat PPJB dengan NOP PBB-P2 induk, misalnya membeli apartemen yang belum terbangun, kamu dapat melaporkan SSPD pembetulan secara mandiri untuk mengganti NOP induk menjadi NOP unit. Menurut SK 160/2025 angka 6 huruf i angka 5 sampai 8:
- SSPD pembetulan mengacu ke NOPD BPHTB dari SSPD saat PPJB dilaporkan.
- BPHTB yang sudah dibayar saat PPJB dihitung sebagai kredit pajak, jadi tidak menimbulkan kurang bayar. Ini tidak berlaku kalau PPJB dulu tidak dilaporkan dan baru dilaporkan saat AJB.
- SSPD pembetulan boleh dilaporkan dari akun yang berbeda, asalkan nama dan NIK wajib pajaknya sama.
Dokumen yang perlu disiapkan
Untuk jenis pelayanan PEMBETULAN, katalog portal mencatat dokumen berikut (Pembetulan Data SSPD BPHTB). Katalog tidak memisahkan dokumen wajib dan opsional.
Dokumen menurut katalog portal
- Surat permohonan tertulis.
- Fotokopi SSPD BPHTB.
- Asli SSPD yang telah dibetulkan, untuk ditunjukkan. Untuk BPHTB yang dibayar elektronik, pengganti SSPD asli adalah bukti bayarnya.
- Surat kuasa dari wajib pajak, serta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, kalau pengurusan dikuasakan.
Kalau kamu mengurus sendiri, surat kuasa dan KTP penerima kuasa tidak diperlukan.
Siapkan juga SPPT PBB objek. Bukti lunas PBB tidak perlu dilampirkan karena petugas mengeceknya sendiri, tapi pastikan PBB objek sudah lunas seluruhnya sampai tahun berjalan.
Langkah membetulkan
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk.

2. Masuk ke akunmu
Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, lalu klik MASUK.

3. Cek SSPD-mu di menu BPHTB
Buka Jenis Pajak, pilih BPHTB. Tab Pelayanan memuat daftar SSPD yang pernah kamu simpan atau laporkan beserta Status, Detail, dan Aksi. Catat NOP, NOPD, dan status SSPD yang mau dibetulkan.

4. Kalau SSPD belum dibayar: hapus lalu buat yang benar
Hapus SSPD yang salah lewat tombol hapus di kolom Aksi. Setelah terhapus, klik Daftar BPHTB dan isi SSPD yang benar sesuai panduan isi SSPD BPHTB online. Saat NIK dicari di bagian Subjek Pajak, perhatikan apakah pesan NPOPTKP 0 Rupiah masih muncul. Kalau masih muncul padahal ini perolehan pertamamu, atau tombol hapusnya tidak ada, lanjut ke langkah 5.
5. Kalau sudah dibayar atau dilaporkan: ajukan ke UPPPD
Akun wajib pajak tidak punya tombol untuk jenis pelayanan PEMBETULAN BPHTB. Tab Pelayanan menu BPHTB hanya punya tombol Daftar BPHTB, dan untuk SSPD yang sudah dibayar atau diverifikasi kolom Aksi berisi View, Cetak SSPD Verified, atau Kirim Berkas. Permohonan ini juga tidak diajukan lewat akun PPAT.
Ajukan surat permohonan pembetulan langsung ke UPPPD sesuai domisili objek, yaitu UPPPD tempat SSPD dibuat dan diverifikasi. Lampirkan dokumen di atas. Kalau berkas dikirim lewat kurir, yang dihitung sebagai tanggal permohonan diterima adalah tanggal berkas lengkap sampai dan diterima UPPPD. Tanggal resi atau tanggal kirim tidak dipakai.
Setelah permohonan diterima
- SSPD, termasuk SSPD pembetulan, diteliti UPPPD paling lambat 30 hari kerja sejak dilaporkan (Pergub 34/2022 Pasal 13 ayat (2)).
- Kalau dokumen kurang, UPPPD mengirim surat permintaan melengkapi lewat email dengan batas tanggapan paling lama 14 hari kerja (Pasal 13 ayat (5) huruf a).
- Status SSPD bisa kamu pantau di tab Pelayanan menu BPHTB.
Yang perlu kamu perhatikan
- Jangan membuat SSPD baru dengan NIK yang sama sebelum SSPD yang salah dihapus. NPOPTKP-mu bisa hilang.
- SSPD lama yang sudah dikreditkan berstatus dibatalkan dan tidak bisa dipakai di kantor pertanahan. Untuk urusan di kantor pertanahan, pakai SSPD pembetulannya.
- Pembetulan dengan kemauan sendiri hanya bisa sepanjang belum dilakukan pemeriksaan (PP 35/2023 Pasal 71 ayat (1)).
- Pembetulan yang menyatakan kurang bayar kena bunga 1% per bulan. Makin cepat dibetulkan dan dibayar, makin kecil bunganya.
Kalau kamu ragu cara membetulkan SSPD-mu, tim JawaraPajak bisa bantu melihat SSPD-mu lewat WhatsApp.



