Mutasi atau validasi SSPD BPHTB perbaikan di Pajak Online

Layanan Mutasi/Validasi SSPD BPHTB Perbaikan diajukan langsung ke UPPPD tempat SSPD dibuat. Ini bedanya dengan Pembetulan dan dokumennya.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20264 menit baca
Ilustrasi rumah dan sertipikat tanah dengan cap, bertuliskan Validasi SSPD
Intinya
  • MUTASI / VALIDASI SSPD BPHTB PERBAIKAN adalah salah satu jenis pelayanan BPHTB di katalog Pajak Online, tanpa sub layanan.
  • Pengajunya di katalog tertulis ALL, tapi akun wajib pajak tidak menampilkan tombolnya. Ajukan langsung ke UPPPD tempat SSPD dibuat dan diverifikasi, tidak lewat akun PPAT.
  • Menurut katalog, dokumennya sama dengan layanan Pelaporan SSPD BPHTB.
  • SPPT PBB objek wajib disertakan. Bukti lunas PBB tidak perlu, karena petugas mengeceknya sendiri.

Di katalog jenis pelayanan BPHTB di pajakonline.jakarta.go.id, ada layanan bernama MUTASI / VALIDASI SSPD BPHTB PERBAIKAN. Namanya mirip dengan PEMBETULAN, tapi pengaju dan dokumennya berbeda.

Portal tidak memberi keterangan kapan layanan ini dipakai. Bank Peraturan kami juga belum memuat aturan yang menyebut layanan dengan nama ini. Jadi kalau kamu diarahkan petugas untuk memakai layanan ini, ikuti arahan itu dan siapkan dokumennya sesuai daftar di bawah. Aturan umum pelaporan dan penelitian SSPD ada di Pergub DKI 34/2022 dan SK Kaban DKI 160/2025.

Bedanya dengan layanan Pembetulan

MUTASI / VALIDASI SSPD BPHTB PERBAIKAN PEMBETULAN
Pengaju di katalog ALL (wajib pajak dan PPAT) Wajib pajak
Sub layanan Tanpa sub Pembetulan Data SSPD BPHTB (menurut katalog portal)
Dokumen Sama dengan Pelaporan SSPD BPHTB Surat permohonan, fotokopi SSPD, asli SSPD yang dibetulkan, surat kuasa dan KTP kalau dikuasakan
Tempat mengajukan Langsung ke UPPPD tempat SSPD dibuat Langsung ke UPPPD tempat SSPD dibuat

Panduan Pembetulan ada di cara pembetulan data SSPD BPHTB.

Dokumen yang perlu disiapkan

Menurut katalog portal, dokumen layanan ini sama dengan Pelaporan SSPD BPHTB. Di formulir pelaporan SSPD, daftar yang tampil saat kami mencoba SSPD jual beli adalah berikut.

Katalog layanan Pelaporan SSPD BPHTB mencatat daftar yang lebih panjang, antara lain SSPD yang telah dibayar, KTP penjual dan pembeli, SPPT PBB atau bukti pembayarannya, bukti lunas tanpa tunggakan PBB-P2, AJB atau akta pengalihan lain, Surat Pernyataan Transaksi Penjual dan Pembeli, dan NPWP. Untuk waris dan hibah, katalog juga menyebut akta kelahiran, surat keterangan waris, dan KK sebagai dokumen opsional.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah mengajukan

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal

Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk.

Halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta dengan tombol Masuk di kanan atas
Halaman utama Pajak Online

2. Masuk ke akunmu

Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, lalu klik MASUK.

Halaman login Pajak Online dengan tab Wajib Pajak terpilih, isian email dan password kosong
Halaman login wajib pajak

3. Catat data SSPD di menu BPHTB

Buka Jenis Pajak, lalu pilih BPHTB. Tab Pelayanan memuat daftar SSPD-mu beserta status dan aksinya. Catat NOP, NOPD, dan status SSPD yang dimaksud.

Halaman BPHTB dengan tab Pelayanan berisi daftar SSPD dummy, kolom Status, Detail, Aksi, dan tombol Daftar BPHTB
Tab Pelayanan di menu BPHTB

4. Ajukan langsung ke UPPPD

Akun wajib pajak tidak menampilkan tombol untuk layanan ini. Tab Pelayanan menu BPHTB hanya punya tombol Daftar BPHTB untuk membuat SSPD, dan tombol Tambah Permohonan Pelayanan di menu BPHTB hanya ada di tab Kemudahan Perpajakan, untuk angsuran, penundaan, dan perpanjangan. Permohonan ini juga tidak diajukan lewat akun PPAT.

Ajukan permohonan beserta dokumen di atas langsung ke UPPPD sesuai domisili objek, yaitu UPPPD tempat SSPD dibuat dan diverifikasi. Kalau berkas dikirim lewat kurir, yang dihitung sebagai tanggal permohonan diterima adalah tanggal berkas lengkap sampai dan diterima UPPPD.

Setelah permohonan diterima

Status SSPD-mu tampil di kolom Status tab Pelayanan menu BPHTB.

Mau dibantu?

Kalau kamu diminta mengajukan layanan ini dan bingung mulai dari mana, tim JawaraPajak bisa bantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Tanya soal validasi SSPD Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung