Mutasi atau validasi SSPD BPHTB perbaikan di Pajak Online
Layanan Mutasi/Validasi SSPD BPHTB Perbaikan diajukan langsung ke UPPPD tempat SSPD dibuat. Ini bedanya dengan Pembetulan dan dokumennya.
- MUTASI / VALIDASI SSPD BPHTB PERBAIKAN adalah salah satu jenis pelayanan BPHTB di katalog Pajak Online, tanpa sub layanan.
- Pengajunya di katalog tertulis ALL, tapi akun wajib pajak tidak menampilkan tombolnya. Ajukan langsung ke UPPPD tempat SSPD dibuat dan diverifikasi, tidak lewat akun PPAT.
- Menurut katalog, dokumennya sama dengan layanan Pelaporan SSPD BPHTB.
- SPPT PBB objek wajib disertakan. Bukti lunas PBB tidak perlu, karena petugas mengeceknya sendiri.
Di katalog jenis pelayanan BPHTB di pajakonline.jakarta.go.id, ada layanan bernama MUTASI / VALIDASI SSPD BPHTB PERBAIKAN. Namanya mirip dengan PEMBETULAN, tapi pengaju dan dokumennya berbeda.
Portal tidak memberi keterangan kapan layanan ini dipakai. Bank Peraturan kami juga belum memuat aturan yang menyebut layanan dengan nama ini. Jadi kalau kamu diarahkan petugas untuk memakai layanan ini, ikuti arahan itu dan siapkan dokumennya sesuai daftar di bawah. Aturan umum pelaporan dan penelitian SSPD ada di Pergub DKI 34/2022 dan SK Kaban DKI 160/2025.
Bedanya dengan layanan Pembetulan
| MUTASI / VALIDASI SSPD BPHTB PERBAIKAN | PEMBETULAN | |
|---|---|---|
| Pengaju di katalog | ALL (wajib pajak dan PPAT) | Wajib pajak |
| Sub layanan | Tanpa sub | Pembetulan Data SSPD BPHTB (menurut katalog portal) |
| Dokumen | Sama dengan Pelaporan SSPD BPHTB | Surat permohonan, fotokopi SSPD, asli SSPD yang dibetulkan, surat kuasa dan KTP kalau dikuasakan |
| Tempat mengajukan | Langsung ke UPPPD tempat SSPD dibuat | Langsung ke UPPPD tempat SSPD dibuat |
Panduan Pembetulan ada di cara pembetulan data SSPD BPHTB.
Dokumen yang perlu disiapkan
Menurut katalog portal, dokumen layanan ini sama dengan Pelaporan SSPD BPHTB. Di formulir pelaporan SSPD, daftar yang tampil saat kami mencoba SSPD jual beli adalah berikut.
Wajib (formulir Pelaporan SSPD BPHTB)
- KTP untuk wajib pajak orang pribadi, akta pendirian/perubahan untuk wajib pajak badan, atau NIORA/nomor paspor untuk WNA.
- Foto objek pajak.
- Sertipikat tanah.
- Akta jual beli.
Opsional (formulir Pelaporan SSPD BPHTB)
- Surat kuasa bermaterai, kalau pembayaran dan/atau pelaporan BPHTB dikuasakan.
- KTP penerima kuasa, kalau dikuasakan.
- Dokumen Pendukung Lainnya 1 sampai 5.
Katalog layanan Pelaporan SSPD BPHTB mencatat daftar yang lebih panjang, antara lain SSPD yang telah dibayar, KTP penjual dan pembeli, SPPT PBB atau bukti pembayarannya, bukti lunas tanpa tunggakan PBB-P2, AJB atau akta pengalihan lain, Surat Pernyataan Transaksi Penjual dan Pembeli, dan NPWP. Untuk waris dan hibah, katalog juga menyebut akta kelahiran, surat keterangan waris, dan KK sebagai dokumen opsional.
Soal berkas PBB
- SPPT PBB objek wajib disertakan.
- Bukti lunas PBB tidak perlu dilampirkan walau disebut di katalog, karena petugas UPPPD mengeceknya sendiri. Tapi PBB objek wajib sudah lunas seluruhnya sampai tahun berjalan, jadi pastikan dulu statusnya di menu Informasi SPPT PBB atau tab Pembayaran di menu PBB.
Langkah mengajukan
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk.

2. Masuk ke akunmu
Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, lalu klik MASUK.

3. Catat data SSPD di menu BPHTB
Buka Jenis Pajak, lalu pilih BPHTB. Tab Pelayanan memuat daftar SSPD-mu beserta status dan aksinya. Catat NOP, NOPD, dan status SSPD yang dimaksud.

4. Ajukan langsung ke UPPPD
Akun wajib pajak tidak menampilkan tombol untuk layanan ini. Tab Pelayanan menu BPHTB hanya punya tombol Daftar BPHTB untuk membuat SSPD, dan tombol Tambah Permohonan Pelayanan di menu BPHTB hanya ada di tab Kemudahan Perpajakan, untuk angsuran, penundaan, dan perpanjangan. Permohonan ini juga tidak diajukan lewat akun PPAT.
Ajukan permohonan beserta dokumen di atas langsung ke UPPPD sesuai domisili objek, yaitu UPPPD tempat SSPD dibuat dan diverifikasi. Kalau berkas dikirim lewat kurir, yang dihitung sebagai tanggal permohonan diterima adalah tanggal berkas lengkap sampai dan diterima UPPPD.
Setelah permohonan diterima
Status SSPD-mu tampil di kolom Status tab Pelayanan menu BPHTB.
Sebelum mengajukan
- Pastikan dulu ke UPPPD tempat objek bahwa layanan ini yang kamu butuhkan, bukan Pembetulan.
- Jangan membuat SSPD baru dengan NIK yang sama untuk memperbaiki SSPD lama. NIK yang sudah dipakai di SSPD yang disimpan langsung mendapat NPOPTKP Rp0 karena dianggap bukan hak pertama. SSPD salah yang belum dibayar dihapus dulu, caranya ada di panduan pembetulan SSPD.
- Siapkan dokumen pelaporan SSPD lengkap, karena menurut katalog daftarnya sama dengan Pelaporan SSPD BPHTB.
Kalau kamu diminta mengajukan layanan ini dan bingung mulai dari mana, tim JawaraPajak bisa bantu lewat WhatsApp.



