Cara pemutakhiran data usaha PBJT hotel dan restoran di Pajak Online
Langkah memperbarui data wajib pajak hotel atau restoran di Pajak Online DKI: pindah alamat, nama jalan, badan hukum, PMDN/PMA, dan go public.
- Pemutakhiran dipakai kalau data usaha di sistem pajak daerah berbeda dengan keadaan sebenarnya, tanpa perlu NPWPD atau NOPD baru (Pergub DKI 65/2018 Pasal 35 ayat (1)).
- Ajukan lewat halaman jenis pajakmu: menu Jenis Pajak, pilih PBJT Makanan/Minuman atau PBJT Jasa Perhotelan, buka tab Pelayanan, lalu pilih Jenis Pelayanan PEMUTAKHIRAN. Formulirnya dimulai dari mengisi NOPD.
- Dokumen wajib: fotokopi KTP pemohon dan NPWP. Hotel dengan sub WP ORANG YANG SAMA juga wajib melampirkan SPOPD.
- Perubahan yang belum punya sub aktif, seperti lokasi usaha berpindah, nama tempat usaha berubah, atau objek dijual, diurus langsung di UPPPD. Begitu juga perubahan data usaha hiburan, parkir, dan tenaga listrik.
- Setelah klik SIMPAN, pastikan permohonanmu terkirim sampai tuntas.
Kalau alamat pemilik usaha pindah, nama jalan di lokasi restoranmu berganti, atau status permodalan perusahaanmu berubah, data di sistem pajak daerah perlu diperbarui. Di portal Pajak Online DKI, layanannya bernama PEMUTAKHIRAN dan diajukan lewat tab Pelayanan di halaman PBJT Makanan/Minuman atau PBJT Jasa Perhotelan.
Portal masih memakai nama jenis pajak lama di beberapa tempat. Hotel sekarang termasuk PBJT atas jasa perhotelan, dan restoran termasuk PBJT atas makanan dan/atau minuman (Perda DKI 1/2024 Pasal 2 ayat (1) huruf h). Dasar layanan ini adalah Pergub DKI 65/2018 Pasal 35 tentang perubahan data pada nomor identitas pajak daerah. Pergub ini sudah diubah Pergub DKI 33/2023, tetapi Pasal 35 tidak ikut diubah.
Kapan pemutakhiran dipakai
Pergub DKI 65/2018 Pasal 35 ayat (1)Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak dapat dilakukan dalam hal data yang terdapat dalam sistem administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian NPWPD atau NOPD baru.
Pasal 35 ayat (2) memberi contoh bentuk perubahan data:
- perubahan identitas Wajib Pajak;
- perubahan data objek pajak, seperti perubahan alamat objek pajak;
- perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan, misalnya CV Jaya Abadi menjadi CV Jaya Raya;
- perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan, misalnya dari Penanam Modal Dalam Negeri menjadi Penanam Modal Asing.
Perubahan data bisa diajukan Wajib Pajak atau kuasanya, atau dilakukan secara jabatan (ayat (3)). Sebelum data diubah, petugas melakukan penelitian, pemeriksaan, pengecekan, atau verifikasi ke lapangan (ayat (5)).
Sub-layanan di portal
Menurut katalog portal yang dicek 19 Oktober 2026, ada 8 sub aktif. Untuk hotel:
| Sub Pelayanan | ID |
|---|---|
| WP ORANG YANG SAMA | 502600 |
| PERUBAHAN NAMA JALAN (LOKASI OP TETAP) | 502603 dan 502612 |
| WP PINDAH ALAMAT, LOKASI OP TETAP | 502606 dan 502615 |
| BENTUK BADAN HUKUM TETAP | 502609 |
| PMDN MENJADI PMA ATAU SEBALIKNYA TANPA PERUBAHAN BENTUK BADAN | 502618 |
| WP GO PUBLIC | 502620 |
OP adalah singkatan objek pajak. Untuk restoran, catatan portal menyebut 8 sub yang sama (ID 602600, 602603, 602606, 602609, 602612, 602615, 602618, dan 602620). Di formulir, pilihan sub diisi portal sesuai objek setelah NOPD-mu ditemukan.
Dua nama sub muncul dua kali di daftar dengan ID berbeda, dan portal tidak menampilkan pembedanya. Portal juga tidak menjelaskan arti sub WP ORANG YANG SAMA. Tanyakan ke UPPPD sebelum memilih salah satunya.
Dokumen yang perlu disiapkan
Daftar dokumen ini tercatat di portal untuk sub pemutakhiran, dan isinya sama untuk semua sub kecuali SPOPD. Di formulir, kotak unggahnya baru tampil setelah NOPD-mu ditemukan dan sub dipilih.
Wajib
- SPOPD, khusus hotel dengan sub WP ORANG YANG SAMA (di urutan pertama). Untuk restoran, sub ini tidak meminta SPOPD.
- Fotokopi KTP pemohon.
- NPWP.
Opsional
- Surat kuasa bermeterai, jika dikuasakan.
- KTP penerima kuasa, jika dikuasakan.
- Fotokopi akta pendirian dan perubahannya, untuk badan.
- Fotokopi SIUP/SITU.
- Fotokopi surat izin domisili.
- SPPT PBB dan bukti pembayaran tahun berjalan, jika ada.
Pergub 65/2018 Pasal 35 ayat (4) meminta permohonan dilampiri dokumen yang menunjukkan perbedaan data. Dari daftar opsional di atas, sertakan yang membuktikan perubahanmu, misalnya akta perubahan untuk perubahan badan atau permodalan. Butir kuasa hanya diisi kalau permohonan dikuasakan.
Langkah pemutakhiran di Pajak Online
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas.

Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online. Centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK.

2. Buka halaman PBJT usahamu
Klik menu Jenis Pajak di kiri, lalu pilih PBJT Makanan/Minuman untuk restoran atau PBJT Jasa Perhotelan untuk hotel. Halamannya punya tab Objek Pajak, Pembayaran, Pelaporan, dan Pelayanan. Klik tab Pelayanan.

3. Buka formulir permohonan
Di halaman pelayanan PBJT, klik Tambah Permohonan Pelayanan.

4. Pilih PEMUTAKHIRAN dan cari NOPD
Pilih Jenis Pelayanan: PEMUTAKHIRAN. Di bagian III, isi NOPD yang akan dimutakhirkan, lalu klik CARI. Portal memeriksa NOPD itu ke datanya.

5. Pilih sub-layanan dan lengkapi isian
Setelah NOPD ditemukan, pilih Jenis Sub Pelayanan di bagian IV sesuai perubahanmu, misalnya PERUBAHAN NAMA JALAN (LOKASI OP TETAP). Lengkapi isian yang muncul, lalu unggah dokumen sesuai daftar di atas.
6. Setujui pernyataan dan simpan
Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik SIMPAN. Catatan di formulir mengingatkan surat pernyataan dilengkapi meterai.
7. Pastikan permohonan terkirim
Permohonan yang hanya disimpan belum terkirim ke petugas. Kalau setelah SIMPAN portal menampilkan tombol kirim untuk permohonanmu, tekan tombol itu sampai tuntas. Lalu pastikan permohonanmu muncul di daftar pelayanan PBJT.
Setelah dikirim
Petugas meneliti permohonanmu dan bisa memverifikasi ke lokasi usaha (Pergub 65/2018 Pasal 35 ayat (5)). Daftar di halaman pelayanan PBJT memuat kolom Nomor Pelayanan, NOPD, Nama Pemohon, Tanggal Input, UPPPD, Status, dan Keterangan. Pantau kolom Status dan Keterangan di sana. Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan.

Perubahan yang diurus langsung di UPPPD
Untuk restoran, catatan portal juga menyebut 17 sub pemutakhiran yang nonaktif, antara lain badan hukum berubah, lokasi objek berpindah, nama tempat usaha berubah, objek dijual ke pihak lain, pemilik tetap manajemen berubah, perubahan pemegang saham, PMDN-PMA dengan pindah lokasi, go public dengan pindah lokasi, dan pindah alamat dengan lokasi berpindah. Usaha hiburan, parkir, dan tenaga listrik tidak punya layanan pemutakhiran di portal. Kalau perubahanmu termasuk salah satunya, ajukan permohonan perubahan data langsung ke UPPPD tempat usahamu terdaftar. Kamu tidak perlu menutup usaha lalu mendaftarkan NOPD baru.
Menu Pelayanan umum
Menu Pelayanan di kiri juga memuat PEMUTAKHIRAN untuk 05 - PAJAK HOTEL dan 06 - PAJAK RESTORAN dengan sub yang sama. Pintu itu sebaiknya tidak dipakai. Ajukan lewat tab Pelayanan di halaman PBJT usahamu seperti langkah di atas.
Kalau kamu ragu memilih sub-layanan yang cocok dengan perubahan usahamu, tim JawaraPajak bisa membantu menelaahnya lewat WhatsApp.



