Cara pemutakhiran data usaha PBJT hotel dan restoran di Pajak Online

Langkah memperbarui data wajib pajak hotel atau restoran di Pajak Online DKI: pindah alamat, nama jalan, badan hukum, PMDN/PMA, dan go public.

Tim JawaraPajakDiperbarui 21 Okt 20266 menit baca
Ilustrasi rumah makan dengan struk pembayaran, bertuliskan Pemutakhiran data usaha
Intinya
  • Pemutakhiran dipakai kalau data usaha di sistem pajak daerah berbeda dengan keadaan sebenarnya, tanpa perlu NPWPD atau NOPD baru (Pergub DKI 65/2018 Pasal 35 ayat (1)).
  • Ajukan lewat halaman jenis pajakmu: menu Jenis Pajak, pilih PBJT Makanan/Minuman atau PBJT Jasa Perhotelan, buka tab Pelayanan, lalu pilih Jenis Pelayanan PEMUTAKHIRAN. Formulirnya dimulai dari mengisi NOPD.
  • Dokumen wajib: fotokopi KTP pemohon dan NPWP. Hotel dengan sub WP ORANG YANG SAMA juga wajib melampirkan SPOPD.
  • Perubahan yang belum punya sub aktif, seperti lokasi usaha berpindah, nama tempat usaha berubah, atau objek dijual, diurus langsung di UPPPD. Begitu juga perubahan data usaha hiburan, parkir, dan tenaga listrik.
  • Setelah klik SIMPAN, pastikan permohonanmu terkirim sampai tuntas.

Kalau alamat pemilik usaha pindah, nama jalan di lokasi restoranmu berganti, atau status permodalan perusahaanmu berubah, data di sistem pajak daerah perlu diperbarui. Di portal Pajak Online DKI, layanannya bernama PEMUTAKHIRAN dan diajukan lewat tab Pelayanan di halaman PBJT Makanan/Minuman atau PBJT Jasa Perhotelan.

Portal masih memakai nama jenis pajak lama di beberapa tempat. Hotel sekarang termasuk PBJT atas jasa perhotelan, dan restoran termasuk PBJT atas makanan dan/atau minuman (Perda DKI 1/2024 Pasal 2 ayat (1) huruf h). Dasar layanan ini adalah Pergub DKI 65/2018 Pasal 35 tentang perubahan data pada nomor identitas pajak daerah. Pergub ini sudah diubah Pergub DKI 33/2023, tetapi Pasal 35 tidak ikut diubah.

Kapan pemutakhiran dipakai

Pergub DKI 65/2018 Pasal 35 ayat (1)

Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak dapat dilakukan dalam hal data yang terdapat dalam sistem administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian NPWPD atau NOPD baru.

Pasal 35 ayat (2) memberi contoh bentuk perubahan data:

  • perubahan identitas Wajib Pajak;
  • perubahan data objek pajak, seperti perubahan alamat objek pajak;
  • perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan, misalnya CV Jaya Abadi menjadi CV Jaya Raya;
  • perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan, misalnya dari Penanam Modal Dalam Negeri menjadi Penanam Modal Asing.

Perubahan data bisa diajukan Wajib Pajak atau kuasanya, atau dilakukan secara jabatan (ayat (3)). Sebelum data diubah, petugas melakukan penelitian, pemeriksaan, pengecekan, atau verifikasi ke lapangan (ayat (5)).

Sub-layanan di portal

Menurut katalog portal yang dicek 19 Oktober 2026, ada 8 sub aktif. Untuk hotel:

Sub Pelayanan ID
WP ORANG YANG SAMA 502600
PERUBAHAN NAMA JALAN (LOKASI OP TETAP) 502603 dan 502612
WP PINDAH ALAMAT, LOKASI OP TETAP 502606 dan 502615
BENTUK BADAN HUKUM TETAP 502609
PMDN MENJADI PMA ATAU SEBALIKNYA TANPA PERUBAHAN BENTUK BADAN 502618
WP GO PUBLIC 502620

OP adalah singkatan objek pajak. Untuk restoran, catatan portal menyebut 8 sub yang sama (ID 602600, 602603, 602606, 602609, 602612, 602615, 602618, dan 602620). Di formulir, pilihan sub diisi portal sesuai objek setelah NOPD-mu ditemukan.

Dua nama sub muncul dua kali di daftar dengan ID berbeda, dan portal tidak menampilkan pembedanya. Portal juga tidak menjelaskan arti sub WP ORANG YANG SAMA. Tanyakan ke UPPPD sebelum memilih salah satunya.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Dokumen yang perlu disiapkan

Daftar dokumen ini tercatat di portal untuk sub pemutakhiran, dan isinya sama untuk semua sub kecuali SPOPD. Di formulir, kotak unggahnya baru tampil setelah NOPD-mu ditemukan dan sub dipilih.

Pergub 65/2018 Pasal 35 ayat (4) meminta permohonan dilampiri dokumen yang menunjukkan perbedaan data. Dari daftar opsional di atas, sertakan yang membuktikan perubahanmu, misalnya akta perubahan untuk perubahan badan atau permodalan. Butir kuasa hanya diisi kalau permohonan dikuasakan.

Langkah pemutakhiran di Pajak Online

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas.

halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta
Halaman utama portal Pajak Online

Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online. Centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK.

halaman login Wajib Pajak
Halaman login Wajib Pajak

2. Buka halaman PBJT usahamu

Klik menu Jenis Pajak di kiri, lalu pilih PBJT Makanan/Minuman untuk restoran atau PBJT Jasa Perhotelan untuk hotel. Halamannya punya tab Objek Pajak, Pembayaran, Pelaporan, dan Pelayanan. Klik tab Pelayanan.

halaman PBJT Jasa Makanan/Minuman dengan tab Objek Pajak, Pembayaran, Pelaporan, dan Pelayanan
Tab di halaman PBJT

3. Buka formulir permohonan

Di halaman pelayanan PBJT, klik Tambah Permohonan Pelayanan.

halaman PBJT Makanan/Minuman dengan daftar permohonan dan tombol Tambah Permohonan Pelayanan
Tombol Tambah Permohonan Pelayanan

4. Pilih PEMUTAKHIRAN dan cari NOPD

Pilih Jenis Pelayanan: PEMUTAKHIRAN. Di bagian III, isi NOPD yang akan dimutakhirkan, lalu klik CARI. Portal memeriksa NOPD itu ke datanya.

formulir pemutakhiran di halaman PBJT: Jenis Pelayanan PEMUTAKHIRAN, isian NOPD dengan tombol CARI, dan Jenis Sub Pelayanan yang belum terisi
Isi NOPD lalu klik CARI

5. Pilih sub-layanan dan lengkapi isian

Setelah NOPD ditemukan, pilih Jenis Sub Pelayanan di bagian IV sesuai perubahanmu, misalnya PERUBAHAN NAMA JALAN (LOKASI OP TETAP). Lengkapi isian yang muncul, lalu unggah dokumen sesuai daftar di atas.

6. Setujui pernyataan dan simpan

Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik SIMPAN. Catatan di formulir mengingatkan surat pernyataan dilengkapi meterai.

7. Pastikan permohonan terkirim

Permohonan yang hanya disimpan belum terkirim ke petugas. Kalau setelah SIMPAN portal menampilkan tombol kirim untuk permohonanmu, tekan tombol itu sampai tuntas. Lalu pastikan permohonanmu muncul di daftar pelayanan PBJT.

Setelah dikirim

Petugas meneliti permohonanmu dan bisa memverifikasi ke lokasi usaha (Pergub 65/2018 Pasal 35 ayat (5)). Daftar di halaman pelayanan PBJT memuat kolom Nomor Pelayanan, NOPD, Nama Pemohon, Tanggal Input, UPPPD, Status, dan Keterangan. Pantau kolom Status dan Keterangan di sana. Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan.

halaman Pesan Layanan berisi tabel Daftar Pesan dengan kolom Subjek, Pengirim, Status, dan Action
Pesan dari petugas masuk ke Pesan Layanan
Mau dibantu?

Kalau kamu ragu memilih sub-layanan yang cocok dengan perubahan usahamu, tim JawaraPajak bisa membantu menelaahnya lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu pemutakhiran data usaha Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung