Cara daftar hotel, tempat hiburan, dan parkir sebagai objek PBJT
Cara mendaftarkan hotel, kos harian, tempat hiburan, atau lahan parkir sebagai objek PBJT di Pajak Online DKI, lengkap dengan dokumen dan langkahnya.
- Hotel dan penginapan sejenis, tempat parkir, serta jasa kesenian dan hiburan yang dipungut bayaran adalah objek PBJT.
- Rumah, rumah kos, atau apartemen yang disewakan selayaknya hotel dengan kontrak tidak lebih dari satu bulan, atau lebih lama tapi dibayar bulanan, juga bisa termasuk objek PBJT jasa perhotelan.
- SPOPD disampaikan paling lambat 7 hari kerja sebelum usaha beroperasi.
- Di portal, pendaftarannya lewat tab Pelayanan menu PBJT jenis usahamu, Jenis Pelayanan PENDAFTARAN OBJEK BARU. Dokumen wajibnya SPOPD, identitas penanggung jawab, akta, dan NPWP.
- Setelah terdaftar, kamu menerima NPWPD dan NOPD, lalu wajib setor dan lapor PBJT setiap bulan.
Panduan ini untuk kamu yang akan membuka hotel atau penginapan, tempat hiburan, atau usaha parkir di Jakarta. Wajib PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan atau penyerahan jasa tersebut (Perda DKI 1/2024 Pasal 50 ayat (2)). Wajib pajak PBJT wajib mendaftarkan diri dan objek pajaknya (PP 35/2023 Pasal 51 ayat (2)).
Tata caranya diatur di Pergub DKI 65/2018 sebagaimana diubah Pergub DKI 33/2023. Di portal Pajak Online, pendaftarannya lewat tab Pelayanan di menu PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, atau PBJT Jasa Parkir, dengan Jenis Pelayanan PENDAFTARAN OBJEK BARU. Untuk restoran dan katering, lihat panduan daftar restoran. Acara hiburan sekali jalan seperti konser atau pameran punya halaman sendiri, PELAYANAN HIBURAN INSIDENTAL. Lihat panduan hiburan insidental.
Objek yang wajib didaftarkan
Jasa perhotelan
Jasa perhotelan meliputi jasa akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat atau pertemuan di penyedia jasa perhotelan (Perda DKI 1/2024 Pasal 47 ayat (1)). Contohnya hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, guesthouse, bungalo, resort, cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan glamping.
Tempat tinggal pribadi seperti rumah, rumah kos, apartemen, dan kondominium termasuk objek kalau disewakan selayaknya hotel dengan kontrak tidak lebih dari satu bulan. Kontrak lebih dari satu bulan yang dibayar setiap bulan juga termasuk. Syaratnya paling sedikit ada tempat tidur dan kamar mandi dalam, ditambah fasilitas tambahan seperti pendingin udara, binatu, furnitur, telepon, brankas, internet, televisi satelit atau kabel, atau kulkas (Pergub DKI 35/2024 Pasal 11).
Yang dikecualikan antara lain asrama pemerintah, tempat tinggal di rumah sakit, panti, pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan, jasa biro perjalanan, dan persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel (Perda DKI 1/2024 Pasal 47 ayat (2)).
Jasa parkir
Jasa parkir meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan layanan parkir valet (Pasal 48 ayat (1)). Termasuk tempat parkir milik pemerintah yang pengelolaannya diserahkan kepada swasta, dan parkir perkantoran khusus karyawan yang dipungut bayaran (Pasal 48 ayat (2)).
Yang dikecualikan (Pasal 48 ayat (3)):
- parkir yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- parkir perkantoran khusus karyawan sendiri;
- parkir kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik;
- penitipan kendaraan dengan kapasitas sampai 10 kendaraan roda empat atau lebih dan/atau sampai 20 kendaraan roda dua; dan
- parkir yang semata-mata dipakai untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.
Jasa kesenian dan hiburan
Jasa kesenian dan hiburan meliputi tontonan film, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan dan binaraga, pameran, sirkus, akrobat, sulap, pacuan kuda dan balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan, rekreasi dan wahana, panti pijat dan pijat refleksi, serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa (Pasal 49 ayat (1)).
Yang dikecualikan adalah kesenian dan hiburan yang semata-mata untuk promosi budaya tradisional, layanan masyarakat, atau kegiatan lain yang tidak dipungut bayaran (Pasal 49 ayat (2)). Jasa hiburan di hotel yang tidak hanya untuk tamu menginap juga termasuk objek PBJT jasa kesenian dan hiburan (Pergub DKI 35/2024 Pasal 14).
Tarif
Tarif PBJT jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan adalah 10%. Khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarifnya 40% (Perda DKI 1/2024 Pasal 53 ayat (1) dan (2)). Penjelasan dua lapis tarif hiburan ada di artikel karaoke vs bioskop.
Kapan harus mendaftar
SPOPD hotel, hiburan, atau parkir disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum usaha beroperasi atau diselenggarakan (Pergub DKI 65/2018 Pasal 22 ayat (4) huruf c sebagaimana diubah Pergub DKI 33/2023). Penyampaiannya bisa langsung, lewat pos tercatat, lewat jasa ekspedisi atau kurir, atau secara daring (Pasal 22 ayat (3)).
Dokumen yang perlu disiapkan
Dokumen yang perlu disiapkan cukup yang diminta di formulir pendaftaran objek baru saat unggah. Daftar ini dari data dokumen portal untuk pendaftaran objek baru hotel, hiburan, dan parkir (dicek 19 Oktober 2026). Daftarnya sama untuk ketiga jenis usaha itu.
Wajib
- SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah), memakai template dari formulir.
- Identitas penanggung jawab (KTP, KITAS, atau KITAP).
- Fotokopi akta pendirian atau perubahan untuk badan, atau kutipan akta pendirian atau sertifikat pendaftaran online untuk perseroan perseorangan.
- NPWP.
Opsional
- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Dokumen Pendukung Lainnya 1, 2, dan 3.
Butir bertanda wajib yang tidak cocok denganmu tetap diisi dengan dokumen yang paling mendekati, supaya permohonan bisa diproses. Contohnya, orang pribadi yang tidak punya akta pendirian, seperti pemilik rumah kos harian, mengunggah KTP di butir akta.
Bagian Data Pendukung di formulir pendaftaran PBJT tidak mencantumkan format atau batas ukuran file.
SPOPD harus diisi dengan benar, jelas, dan lengkap, lalu ditandatangani wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasanya (Pergub DKI 33/2023, Pasal 5 ayat (1) baru). Formulir di portal meminta template SPOP diisi dengan huruf Arial ukuran 9.
Langkah daftar objek PBJT
Data di screenshot sengaja dummy. Formulir pendaftaran di menu hotel, hiburan, dan parkir sama dengan formulir di menu PBJT Makanan/Minuman, jadi gambar contoh di bawah diambil dari menu itu. Langkahnya sama, cukup buka menu yang sesuai dengan usahamu.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas.

Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK.

2. Buka tab Pelayanan menu PBJT usahamu
Buka menu Jenis Pajak, pilih PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, atau PBJT Jasa Parkir, lalu buka tab Pelayanan. Menu ini bisa dibuka walau akunmu belum punya objek PBJT. Klik Tambah Permohonan Pelayanan.

3. Pilih layanan pendaftaran dan unduh template SPOP
Di atas formulir ada catatan oranye: "Permohonan yang diajukan pada hari libur akan diproses pada hari kerja". Isi:
- Jenis Pelayanan: PENDAFTARAN OBJEK BARU
- Jenis Sub Pelayanan: sub pendaftaran objek baru (di menu PBJT Makanan/Minuman labelnya PENDAFTARAN OBJEK BARU)
Di samping Jenis Sub Pelayanan ada catatan merah "Unduh Template SPOP, Harap diisi menggunakan Font Arial dan ukuran 9", tautan Panduan, dan tombol Unduh Template. Unduh templatenya, isi sesuai catatan itu, lalu tanda tangani. Template yang sudah ditandatangani ini yang diunggah sebagai SPOPD di bagian VI.
4. Cari identitas wajib pajak
Di bagian IV. Identitas Wajib Pajak, pilih Jenis: Orang Pribadi atau Badan. Isi NIK (atau NPWP untuk badan), lalu klik CARI. Data yang ditemukan tampil di tabel NIK/NPWP, Nama, Alamat, dan Aksi.

5. Isi data objek
Di bagian V. Data Objek Pajak, isi Nama Objek Pajak, Kawasan, Jalan, Blok/No, RT., RW., Provinsi Objek, Kota/Kab. Adm, Kecamatan, dan Kelurahan, lalu tentukan Titik Kordinat di peta. Latitude dan Longitude terisi dari peta. Isian ini sama dengan formulir pendaftaran restoran.

6. Unggah dokumen
Di bagian VI. Data Pendukung, pilih Metode Penyampaian Data Pendukung: Upload Dokumen. Unggah dokumen sesuai daftar di atas. Untuk hotel, hiburan, dan parkir, SPOPD, identitas penanggung jawab, akta, dan NPWP bertanda bintang merah (wajib). Daftar ini berbeda dengan restoran, yang hanya mewajibkan SPOPD dan identitas penanggung jawab. Kalau kamu orang pribadi tanpa akta pendirian, unggah KTP di butir akta.
7. Setujui pernyataan dan simpan
Di akhir formulir ada kotak Syarat dan Ketentuan. Baca isinya, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik SIMPAN. Catatan merah di atas tombol mengingatkan: tanda bintang wajib diisi, dan surat pernyataan dilengkapi dengan meterai.

Sesudah SIMPAN, cek daftar pelayanan menu PBJT usahamu: permohonanmu harus tampil di sana. Kalau baris permohonan masih menyediakan tombol kirim, tekan sampai tuntas, karena permohonan yang hanya disimpan belum terkirim.
Setelah permohonan dikirim
- Kepala UPPPD meneliti kelengkapan formulir dan dokumennya (Pergub DKI 33/2023, Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 baru).
- NPWPD diterbitkan dengan keputusan dan disampaikan kepadamu paling lama 10 hari kerja sejak diterbitkan (Pergub DKI 65/2018 Pasal 26 ayat (1), (4), dan (6)). Kalau dokumen belum lengkap tapi kamu sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, NPWPD tetap diterbitkan (Pasal 26 ayat (2)).
- Tiap objek mendapat NOPD lewat keputusan yang ditandatangani Kepala UPPPD (Pergub DKI 33/2023, Pasal 29 ayat (1) dan (2) baru). Beberapa objek tetap memakai satu NPWPD (Pergub DKI 65/2018 Pasal 27).
- Wajib pajak hotel, hiburan, dan parkir menerima Pengumuman Pemungutan Pajak yang harus dipasang di lokasi objek sehingga mudah dilihat konsumen dan petugas (Pergub DKI 65/2018 Pasal 28).
Permohonanmu tampil di daftar pelayanan menu PBJT usahamu, dengan kolom Nomor Pelayanan, NOPD, Nama Pemohon, Tanggal Input, UPPPD, Status, dan Keterangan. Pantau kolom Status dan Keterangan di daftar itu, dan pesan petugas di menu Pesan Layanan. Objek yang sudah terdaftar tampil di tab Objek Pajak beserta NOPD dan NPWPD-nya.
Kewajiban setelah terdaftar
- Setor PBJT paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Lihat panduan setoran masa PBJT.
- Lapor SPTPD paling lama 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir. Lihat panduan lapor SPTPD PBJT.
- Laporkan data transaksi secara elektronik dan terima pemasangan perangkat online kalau objekmu masuk daftar yang ditetapkan Bapenda (Pergub DKI 98/2019 sebagaimana diubah Pergub DKI 2/2022, Pasal 3 ayat (1) dan (2)). Portal juga meminta objek didaftarkan ke e-TRAPT.
- Lakukan pembukuan atau pencatatan dan simpan dokumennya 5 tahun (PP 35/2023 Pasal 67 ayat (1) dan (5)).
Kalau tidak mendaftar
- PBJT terutang sejak pembayaran atau penyerahan jasa (Perda DKI 1/2024 Pasal 54 ayat (2) huruf c sampai e), terdaftar atau belum.
- NPWPD bisa diterbitkan secara jabatan berdasarkan data yang dimiliki daerah (PP 35/2023 Pasal 51 ayat (8)), setelah Bapenda melakukan imbauan (Pergub DKI 33/2023, Pasal 36B baru).
- Perda DKI 1/2024 tidak mengatur denda karena telat mendaftar. Sanksi administratif untuk wajib pajak PBJT di perda itu berupa denda Rp100.000 untuk setiap SPTPD yang tidak dilaporkan (Pasal 103).
Kalau kamu ragu apakah usahamu termasuk objek PBJT, misalnya rumah kos harian atau lahan parkir kecil, kamu bisa konsultasi dengan tim JawaraPajak lewat WhatsApp.

