Pajak hiburan DKI: kenapa karaoke 40% dan bioskop 10%?
PBJT hiburan di DKI punya dua lapis tarif: 10% untuk bioskop, konser, dan rekreasi, 40% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
Foto: Pexels
- Sejak Perda DKI 1/2024, pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan penerangan jalan digabung jadi PBJT.
- Tarif umum PBJT jasa kesenian dan hiburan 10%, termasuk bioskop, konser, dan taman rekreasi (Pasal 53 ayat 1).
- Khusus diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa: 40% (Pasal 53 ayat 2).
- UU HKPD membolehkan 40% sampai 75%. DKI memilih batas bawah.
- Ada pengurangan 50% dan pembebasan 100% untuk kegiatan tertentu, misalnya kesenian nasional dan kesenian tradisional (Kepgub DKI 852/2025).
- Film nasional di bioskop sejak 1 Juli 2026 memakai keringanan 50% pokok pajak dari Kepgub DKI 531/2026 jo. 591/2026, dengan kewajiban menyerahkan hasil keringanan kepada produsen film nasional.
Pajak di struk karaoke dan di tiket bioskop Jakarta memang berbeda, dan perbedaannya diatur di Perda. Ini berguna kalau kamu konsumen yang heran melihat struk, atau pengelola usaha hiburan yang perlu tahu tarifmu sendiri.
Sebagian besar jasa hiburan di Jakarta kena 10%, sama seperti restoran atau hotel. Lima jenis usaha hiburan kena 40%, empat kali lipatnya.
Apa itu PBJT dan kenapa dibuat?
Sebelum 2024, Jakarta memungut pajak konsumsi lewat Perda terpisah: pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan penerangan jalan. Satu transaksi di hotel yang punya restoran, kolam renang, dan ballroom bisa kena tiga Perda sekaligus.
UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menyederhanakannya. Lima pajak konsumsi lama digabung jadi PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), dengan objek yang diatur di Pasal 50 UU ini.
DKI menjalankannya lewat Perda DKI 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini berlaku sejak 5 Januari 2024 dan sekaligus mencabut 18 Perda lama.
Hasilnya, lima sub-jenis masuk satu kerangka: makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Tarif dasarnya 10% (tenaga listrik punya tarif sendiri). Jasa kesenian dan hiburan punya aturan khusus.
Dua lapis tarif dalam satu sub-jenis
Pasal 53 Perda DKI 1/2024 mengatur tarif jasa kesenian dan hiburan di dua ayat berbeda.
Ayat (1) menetapkan tarif umum 10%. Tarif ini berlaku untuk hampir semua hiburan dan kesenian: bioskop, pergelaran musik dan seni, pameran, sirkus, olahraga permainan, taman rekreasi, dan wahana permainan.
Ayat (2) menetapkan tarif khusus 40%, hanya untuk lima jenis usaha yang disebut tegas:
- Diskotek, termasuk tempat dansa sejenisnya
- Karaoke, apa pun formatnya
- Kelab malam
- Bar, yang menjadikan penjualan minuman sebagai layanan utama
- Mandi uap dan spa
Perda DKI 1/2024 Pasal 53 ayat (2)Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
Usaha hiburan di luar lima jenis ini kena tarif 10%.
Kenapa DKI memilih 40%?
Di level nasional, Pasal 58 ayat (2) UU HKPD menetapkan tarif PBJT untuk lima jenis hiburan tadi paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Jadi DKI sebenarnya boleh memungut sampai 75%, tapi memilih 40%, batas paling bawah.
Perda tidak menuliskan alasannya. Dua kemungkinan yang masuk akal: tarif di batas bawah menjaga usaha di sektor ini tetap layak jalan, dan tarif 40% tetap membedakan diskotek, kelab malam, dan spa dari hiburan umum seperti bioskop.
Beberapa salah kaprah
Anggapan "tarifnya 75% sesuai UU" tidak tepat. Angka 75% adalah batas atas UU HKPD. Tarif yang berlaku di Jakarta 40%, sesuai Perda DKI 1/2024.
Anggapan "karaoke keluarga tarifnya beda" juga tidak tepat. Pasal 53 ayat (2) hanya menyebut "karaoke" tanpa membaginya menurut konsep atau format. Selama usahanya karaoke, tarifnya 40%.
Anggapan "kafe dan lounge kena 40% karena jual minuman" juga tidak tepat. Kafe dan lounge yang fokus pada makanan dan minuman masuk PBJT makanan dan minuman, tarifnya 10%. Yang kena 40% adalah bar yang beroperasi sebagai tempat hiburan dengan minuman sebagai layanan utama. Kafe yang kebetulan punya alkohol di menu tetap masuk PBJT makanan dan minuman.
Perbandingan cepat: siapa bayar berapa?
Berdasarkan Pasal 53 Perda DKI 1/2024:
| Jenis usaha | Sub-jenis PBJT | Tarif |
|---|---|---|
| Restoran, rumah makan, kafe | Makanan dan minuman | 10% |
| Hotel, vila, guesthouse | Jasa perhotelan | 10% |
| Parkir gedung, valet | Jasa parkir | 10% |
| Bioskop | Kesenian dan hiburan | 10% |
| Konser musik, pergelaran seni | Kesenian dan hiburan | 10% |
| Taman rekreasi, wahana permainan | Kesenian dan hiburan | 10% |
| Olahraga permainan (sewa lapangan, kebugaran) | Kesenian dan hiburan | 10% |
| Panti pijat, pijat refleksi | Kesenian dan hiburan | 10% |
| Karaoke | Kesenian dan hiburan (tarif khusus) | 40% |
| Diskotek | Kesenian dan hiburan (tarif khusus) | 40% |
| Kelab malam | Kesenian dan hiburan (tarif khusus) | 40% |
| Bar | Kesenian dan hiburan (tarif khusus) | 40% |
| Mandi uap/spa | Kesenian dan hiburan (tarif khusus) | 40% |
Tarif dihitung dari jumlah yang dibayar konsumen. Sewa room karaoke Rp200.000, pajaknya Rp80.000. Tiket bioskop Rp75.000, pajaknya Rp7.500.
Keringanan untuk kegiatan tertentu
Kepgub DKI 852/2025 menetapkan kriteria pengurangan dan pembebasan pokok PBJT jasa kesenian dan hiburan. Kepgub ini ditetapkan 23 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Pemberiannya secara jabatan, tanpa permohonan, asal memenuhi kriteria.
Pengurangan 50% dari pokok pajak berlaku untuk:
- Pergelaran kesenian nasional (musik, suara, tari, drama)
- Pameran hasil kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah
- Wahana ekologi, pendidikan, atau budaya
- Usaha sosial kemanusiaan (amal, bencana alam, dan sejenisnya)
- Olahraga pembinaan dan prestasi tingkat daerah dan nasional
Sampai Juni 2026, daftar ini juga memuat setiap pertunjukan film nasional di bioskop (Diktum KEDUA huruf a). Ketentuan itu dicabut mulai 1 Juli 2026, lihat bagian berikut.
Film nasional di bioskop sejak 1 Juli 2026
Kepgub DKI 531/2026 sebagaimana diubah Kepgub DKI 591/2026 mengganti aturan film nasional di Kepgub 852/2025:
- Keringanan 50% dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor wajib pajak, untuk tontonan film nasional (Diktum KESATU), secara jabatan tanpa permohonan (Diktum KETIGA).
- Pengelola bioskop menyerahkan hasil keringanan kepada produsen film nasional dengan berita acara serah terima, lalu melampirkannya saat menyampaikan SPTPD (Diktum KEDUA dan KEEMPAT sebagaimana diubah).
- Kalau penyerahan itu tidak dilakukan, pajak disetor penuh tanpa keringanan (Diktum KEEMPAT).
- Berlaku 1 Juli 2026 (Kepgub 591/2026).
Kepgub ini mengatur setoran pengelola bioskop dan tidak mengatur besar pajak yang dicantumkan di tiket. Rinciannya ada di halaman masing-masing kepgub.
Pembebasan 100% berlaku untuk:
- Panti pijat tunanetra
- Pentas seni sekolah
- Pertunjukan kesenian atau hiburan tradisional
- Semua hiburan yang diselenggarakan pemerintah
- Hiburan keliling, seperti sirkus, komedi putar, dan pasar malam
Kegiatan insidental wajib lapor dulu
Kalau kegiatanmu bersifat insidental dan masuk kriteria pengurangan atau pembebasan, kamu wajib memberi tahu Kepala Bapenda DKI sebelum acara berlangsung (Kepgub 852/2025 Diktum KELIMA).
Sektor PBJT lain juga pernah dapat keringanan. Kepgub DKI 722/2025 memberi pengurangan 20% untuk makanan/minuman dan sampai 50% untuk jasa perhotelan pada masa pajak Agustus sampai Desember 2025, sebagai respons atas efisiensi anggaran pemerintah. Keringanan itu sudah berakhir 31 Januari 2026. Rekapnya ada di artikel diskon PBJT hotel dan restoran.
Apa artinya buat kamu?
Sebagai konsumen, beda pajak di struk karaoke dan bioskop berasal dari Perda. Pajak karaoke memang empat kali pajak bioskop.
Kalau kamu pelaku usaha di lima kategori 40%:
- Kamu adalah pemungut. Pajak 40% dipungut dari konsumen dan disetor ke kas daerah.
- Pastikan pencatatan dan SPTPD memakai tarif yang benar. Salah tarif, terlalu rendah atau terlalu tinggi, bisa jadi masalah di kemudian hari.
- Kalau kegiatanmu masuk kriteria Kepgub 852/2025, pakai keringanannya.
Tim JawaraPajak bisa bantu lewat WhatsApp.

