Rekap diskon PBJT hotel dan restoran DKI 2025-2026

Dua keringanan PBJT hotel dan restoran di DKI (Kepgub 722/2025 dan 310/2026) sudah berakhir, dan tarif normal 10% kembali berlaku penuh.

Tim JawaraPajakDiperbarui 7 Okt 20264 menit baca
Aneka lauk di rumah makan di Jakarta

Foto: Pexels

Intinya
  • Pemprov DKI memberi dua keringanan PBJT makanan/minuman dan jasa perhotelan: Kepgub 722/2025 dan Kepgub 310/2026.
  • Keduanya sudah berakhir. Kepgub 722/2025 berlaku sampai 31 Januari 2026. Kepgub 310/2026 hanya untuk masa pajak Maret 2026, dengan batas setor 30 April 2026.
  • Per 7 Oktober 2026, belum ada keringanan baru untuk sektor ini di Bank Peraturan JawaraPajak. Tarif normal 10% berlaku penuh.
  • Keringanan memotong pokok pajak yang disetor. Tarif yang dipungut dari konsumen tetap 10%.
  • SPTPD bulanan tetap wajib, ada keringanan atau tidak.

Kalau kamu punya usaha kuliner atau perhotelan di Jakarta, kamu mungkin sempat dapat diskon PBJT antara Agustus 2025 dan Maret 2026. Kedua diskon itu sudah selesai. Untuk masa pajak sekarang, PBJT makanan/minuman dan jasa perhotelan disetor penuh dengan tarif 10%. Kalau ada keringanan baru, keputusannya akan muncul di Bank Peraturan.

Artikel ini merangkum dua keringanan tersebut dan cara kerjanya. Kalau nanti ada keringanan serupa, pola keduanya bisa jadi acuan.

Apa itu PBJT dan siapa yang kena?

PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) dipungut pengusaha dari konsumen, lalu disetor ke kas daerah. Di DKI ada lima sub-jenis: makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Dua sub-jenis yang dapat keringanan:

  • Makanan/minuman, yaitu restoran yang menyediakan layanan penyajian (meja, kursi, dan/atau alat makan), serta penyedia jasa boga atau katering (Perda DKI 1/2024 Pasal 45).
  • Jasa perhotelan, yaitu hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, guesthouse, resort, rumah pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan glamping (Pasal 47).

Tarif normalnya 10%, sesuai Pasal 53 ayat (1) Perda DKI 1/2024.

Kepgub 722/2025: keringanan Agustus sampai Desember 2025

Kepgub DKI 722/2025 ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 25 Agustus 2025. Latar belakangnya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang menekan permintaan di sektor perhotelan dan kuliner. Dasar kewenangannya Pasal 96 UU HKPD dan Pasal 99 ayat (1) Perda DKI 1/2024.

Besarannya beda per sektor:

  • Jasa perhotelan dapat pengurangan 50% untuk masa pajak Agustus sampai September 2025, lalu 20% untuk Oktober sampai Desember 2025.
  • Makanan/minuman dapat pengurangan 20% untuk masa pajak Agustus sampai Desember 2025.

Fasilitas ini berlaku sampai 31 Januari 2026.

Syaratnya, wajib pajak harus menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksi usaha secara elektronik lewat sistem E-TRAPT milik Pemprov DKI. Tanpa pernyataan ini, pengurangan tidak otomatis berlaku meski masa pajaknya sesuai.

Kepgub 310/2026: keringanan masa pajak Maret 2026

Kepgub DKI 310/2026 ditetapkan 17 Maret 2026. Aturannya lebih sederhana:

  • Besaran: 20% dari pokok PBJT
  • Cakupan: makanan/minuman dan jasa perhotelan
  • Masa pajak: hanya Maret 2026
  • Batas setor: paling lambat 30 April 2026
  • Mekanisme: otomatis secara jabatan, tanpa permohonan dan tanpa syarat E-TRAPT

Tujuannya mendorong ekonomi selama Ramadan sampai Idul Fitri 1447 H, saat permintaan kuliner dan perhotelan biasanya naik. Dasar kewenangannya Pasal 3 dan Pasal 4 Pergub DKI 27/2025 tentang administrasi dan tata cara keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah.

Kepgub DKI 310/2026 Diktum KESATU

Memberikan keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman dan jasa perhotelan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk masa pajak bulan Maret 2026 kepada wajib pajak.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Simulasi: berapa penghematannya waktu itu?

Contoh untuk masa pajak Maret 2026 dengan keringanan 20%:

Jenis usaha Dasar pengenaan Maret 2026 PBJT normal (10%) Setelah keringanan 20% Hemat
Restoran menengah Rp150.000.000 Rp15.000.000 Rp12.000.000 Rp3.000.000
Hotel butik (20 kamar) Rp300.000.000 Rp30.000.000 Rp24.000.000 Rp6.000.000

Dasar pengenaan adalah total nilai transaksi yang kena PBJT. Konsumen tetap dibebani 10% seperti biasa. Yang berubah hanya jumlah yang disetor ke kas daerah, jadi selisihnya tetap di kas usahamu.

Perbandingan dua keringanan

Aspek Kepgub 722/2025 Kepgub 310/2026
Ditetapkan 25 Agustus 2025 17 Maret 2026
Sektor Hotel + makanan/minuman Hotel + makanan/minuman
Besaran hotel 50% (Agt-Sep 2025), 20% (Okt-Des 2025) 20%
Besaran makanan/minuman 20% (Agt-Des 2025) 20%
Masa pajak Agustus-Desember 2025 Maret 2026 saja
Mekanisme Otomatis, dengan syarat E-TRAPT Otomatis penuh
Batas waktu 31 Januari 2026 30 April 2026 (batas setor)
Status Oktober 2026 Sudah berakhir Sudah berakhir

Kewajiban yang tetap berjalan

Ada diskon atau tidak, kewajiban ini tetap jalan:

  • SPTPD bulanan tetap wajib dilaporkan. Saat ada keringanan, setoran memakai nilai setelah keringanan.
  • Pemungutan dari konsumen tetap 10%. Keringanan tidak mengubah tarif di nota.
  • Catat transaksi dengan rapi, terutama kalau kamu pakai sistem kasir digital yang terhubung ke E-TRAPT.
  • Keringanan hanya berlaku di masa pajak yang disebut. Di luar itu, pokok pajak normal.

Kalau setoran untuk masa pajak Agustus sampai Desember 2025 atau Maret 2026 belum memakai nilai yang benar, konsultasikan ke kantor UPPPD kecamatan setempat atau helpdesk Bapenda DKI Jakarta.

Mau dibantu?

Tim JawaraPajak bisa bantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Tanya soal pajak Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung