Bayar parkir di Jakarta: pajak atau retribusi?

Parkir di mal, gedung, dan penitipan kendaraan kena PBJT jasa parkir 10%. Parkir di tepi jalan umum kena retribusi. Ini bedanya dan cara menghitungnya.

Tim JawaraPajakDiperbarui 26 Okt 20265 menit baca
Ilustrasi rumah makan dengan struk pembayaran, bertuliskan Pajak atau retribusi parkir
Intinya
  • Parkir di luar badan jalan (mal, gedung, pelataran, penitipan kendaraan, parkir valet) kena PBJT atas jasa parkir 10% (Perda DKI 1/2024 Pasal 48 dan Pasal 53 ayat 1).
  • Parkir di tepi jalan umum bukan pajak, tapi objek Retribusi Jasa Umum (Pasal 67 ayat 1 huruf c).
  • Dasar pengenaan PBJT parkir adalah jumlah yang kamu bayar. Dari tiket Rp10.000, pajaknya sekitar Rp909, bukan Rp1.000.
  • Perda Pajak Parkir lama (Perda DKI 16/2010, tarif 20%) sudah dicabut sejak 5 Januari 2024.

Tiket parkir mal Rp10.000, uang parkir di pinggir jalan Rp5.000. Sama-sama "bayar parkir", tapi aturannya beda. Yang satu pajak, yang satu retribusi. Bedanya menentukan siapa yang memberi jasa, apa dasar hitungnya, dan ke mana kamu mengurusnya kalau kamu pengusaha parkir.

Pajak atau retribusi, apa bedanya?

Perda DKI 1/2024 membedakan keduanya sejak definisinya.

Perda DKI 1/2024 Pasal 1 angka 9

Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Perda DKI 1/2024 Pasal 1 angka 10

Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Singkatnya, retribusi adalah bayaran atas jasa yang disediakan Pemerintah Daerah sendiri. Untuk parkir di tepi jalan umum, jasanya disediakan Pemprov DKI. Untuk parkir di mal atau gedung, jasanya disediakan pengelola parkir, dan yang dipajaki adalah pembayaran atas jasa itu.

Memang sering membingungkan, karena dua-duanya terlihat sama di lapangan. Patokan gampangnya: parkir di pinggir jalan diurus unit parkir milik Dinas Perhubungan DKI, sedangkan parkir di mal dan gedung kantor biasanya dikelola operator parkir swasta. Yang kedua inilah yang kena pajak parkir.

Parkir di mal, gedung, dan penitipan kendaraan: PBJT 10%

Parkir di luar badan jalan termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jenisnya diatur di Pasal 48.

Perda DKI 1/2024 Pasal 48 ayat (1)

Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d meliputi: a. penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau b. pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Definisi Jasa Parkir di Pasal 1 angka 35 menyebut tempat parkir "di luar badan jalan", termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Jadi yang masuk antara lain:

  • parkir di mal, gedung, dan hotel;
  • pelataran atau lahan parkir milik swasta;
  • penitipan kendaraan;
  • parkir valet;
  • tempat parkir milik pemerintah yang pengelolaannya diserahkan kepada swasta (Pasal 48 ayat 2 huruf a, ditegaskan di Pergub DKI 35/2024 Pasal 13).

Tarifnya 10%.

Perda DKI 1/2024 Pasal 53 ayat (1)

Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Subjek PBJT adalah konsumen, yaitu kamu sebagai pengguna parkir. Wajib PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, dalam hal ini pengelola parkir (Pasal 50 ayat 1 dan 2).

Parkir yang bukan objek PBJT

Ada yang dikecualikan. Ini bunyi pasalnya:

Perda DKI 1/2024 Pasal 48 ayat (3)

Dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; b. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; c. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; d. penyelenggaraan penitipan Kendaraan Bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 (sepuluh) kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 (dua puluh) kendaraan roda 2 (dua); dan e. penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan Kendaraan Bermotor.

Perhatikan huruf a: yang dikecualikan adalah tempat parkir yang diselenggarakan sendiri oleh pemerintah. Kalau lahan milik pemerintah dikelola swasta, tetap objek PBJT (Pasal 48 ayat 2 huruf a). Untuk parkir perkantoran, Pasal 48 ayat (2) huruf b menyebut tempat parkir perkantoran untuk karyawannya sendiri "dengan dipungut bayaran" sebagai objek. Jadi patokannya: parkir kantor yang dipungut bayaran, termasuk yang dikelola operator parkir, kena pajak parkir. Yang dikecualikan adalah parkir kantor khusus karyawan yang tidak dipungut bayaran.

Parkir di tepi jalan umum: retribusi

Parkir di tepi jalan umum tidak masuk PBJT. Perda yang sama menggolongkannya sebagai Retribusi Jasa Umum.

Perda DKI 1/2024 Pasal 67 ayat (1)

Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a meliputi: a. pelayanan kesehatan; b. pelayanan kebersihan; c. pelayanan parkir di tepi jalan umum; d. pelayanan pasar; dan e. pengendalian lalu lintas.

Perda DKI 1/2024 Pasal 70

Pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan ini disediakan atau diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta (Pasal 67 ayat 4). Pengelolaannya di lapangan dipegang unit parkir di bawah Dinas Perhubungan DKI. Besaran tarifnya tidak ada di batang tubuh Perda. Pasal 91 ayat (4) menyebut struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran. Lampiran itu belum dimuat di Bank Peraturan kami, jadi artikel ini tidak menyebut angka tarif retribusi parkir. Untuk tarif yang berlaku, rujuk PDF asli Perda di JDIH DKI Jakarta.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Perbandingan singkat

Parkir di mal, gedung, penitipan Parkir di tepi jalan umum
Golongan PBJT atas Jasa Parkir Retribusi Jasa Umum
Dasar Pasal 44 huruf d, Pasal 48, Pasal 53 Pasal 67 ayat 1 huruf c, Pasal 70
Penyedia jasa Pengelola parkir, di mal dan kantor biasanya operator parkir swasta Pemprov DKI Jakarta, lewat unit parkir Dinas Perhubungan
Besarnya 10% Sesuai tarif di Lampiran Perda

Contoh: tiket parkir mal Rp10.000

Dasar pengenaan PBJT parkir adalah jumlah yang dibayar konsumen kepada penyelenggara parkir (Perda DKI 1/2024 Pasal 51 ayat 1 huruf d). Khusus parkir, Pergub DKI 35/2024 menegaskan bahwa jumlah pembayaran adalah yang kamu bayar setelah dikurangi PBJT-nya. Artinya angka di tiket sudah termasuk pajak.

Pergub DKI 35/2024 Pasal 6

Khusus terhadap Objek PBJT atas Jasa Parkir, jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan jumlah yang dibayar Subjek PBJT setelah dikurangi PBJT atas Jasa Parkir.

Hitungnya:

Rincian Perkiraan
Yang kamu bayar Rp10.000
Tarif parkir sebelum pajak (Rp10.000 dibagi 1,1) Rp9.091
PBJT 10% Rp909

Pajaknya sekitar Rp909, bukan Rp1.000. Tarif 10% dihitung dari harga sebelum pajak, bukan dari Rp10.000. Ini perkiraan, bukan angka resmi. Pembulatan di struk pengelola bisa berbeda beberapa rupiah.

Perda parkir lama sudah tidak berlaku

Kamu mungkin masih menemukan "pajak parkir 20%" di internet. Itu aturan Perda DKI 16/2010 tentang Pajak Parkir, yang dicabut Perda DKI 1/2024.

Perda DKI 1/2024 Pasal 116 huruf f

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: ... f. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13);

Pencabutan ini berlaku sejak Perda DKI 1/2024 mulai berlaku, 5 Januari 2024. Sekarang parkir dipajaki sebagai PBJT dengan tarif 10%.

Yang bisa kamu lakukan

Teks aturannya ada di Perda DKI 1/2024 dan Pergub DKI 35/2024.

Mau dibantu?

Tim JawaraPajak bisa bantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Konsultasi pajak parkir Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung