Cara daftar restoran sebagai objek PBJT di Pajak Online DKI
Cara mendaftarkan restoran atau katering sebagai objek PBJT makanan dan minuman di Pajak Online DKI: siapa wajib, dokumen, dan langkahnya.
- Restoran yang menyediakan layanan penyajian (meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum) serta penyedia jasa boga atau katering adalah objek PBJT makanan dan/atau minuman.
- Penjualan dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp42.000.000 per bulan dikecualikan, kecuali penjualan insidental.
- SPOPD disampaikan paling lambat 7 hari kerja sebelum restoran beroperasi.
- Di portal, pendaftarannya lewat tab Pelayanan menu PBJT Makanan/Minuman, Jenis Pelayanan PENDAFTARAN OBJEK BARU. Dokumen wajibnya SPOPD dan identitas penanggung jawab.
- Setelah terdaftar, kamu menerima NPWPD dan NOPD, lalu wajib setor dan lapor PBJT setiap bulan.
Panduan ini untuk kamu yang akan membuka restoran, rumah makan, kafe, atau usaha katering di Jakarta. PBJT makanan dan/atau minuman dibayar konsumen, lalu dipungut dan disetor oleh penjualnya. Wajib PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan atau penyerahan makanan dan/atau minuman itu (Perda DKI 1/2024 Pasal 50 ayat (2)).
Wajib pajak PBJT wajib mendaftarkan diri dan objek pajaknya (PP 35/2023 Pasal 51 ayat (2)). Tata caranya diatur di Pergub DKI 65/2018 sebagaimana diubah Pergub DKI 33/2023. Di portal Pajak Online, pendaftarannya lewat tab Pelayanan di menu PBJT Makanan/Minuman, dengan Jenis Pelayanan PENDAFTARAN OBJEK BARU dan Jenis Sub Pelayanan PENDAFTARAN OBJEK BARU.
Siapa yang wajib mendaftar
Objek PBJT makanan dan/atau minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh (Perda DKI 1/2024 Pasal 45 ayat (1)):
- restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum; dan
- penyedia jasa boga atau katering yang membuat dan menyimpan makanan, lalu menyajikannya berdasarkan pesanan di lokasi yang diinginkan pemesan.
Yang dikecualikan (Pasal 45 ayat (2)):
- penjualan dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42.000.000 per bulan;
- penjualan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman;
- penjualan oleh pabrik makanan dan/atau minuman; dan
- makanan dan/atau minuman di fasilitas yang usaha utamanya layanan menunggu pesawat (lounge) di bandar udara.
Batas Rp42.000.000 tidak berlaku untuk penjualan insidental (Pasal 45 ayat (3)).
Dua catatan dari Pergub DKI 35/2024
- Kalau kamu sudah ditetapkan sebagai wajib PBJT, penjualan dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42.000.000 per bulan tetap termasuk objek PBJT (Pergub DKI 35/2024 Pasal 10 ayat (1)).
- Penjual makanan dan/atau minuman di dalam toko swalayan yang bukan pengusaha toko swalayan itu sendiri tetap termasuk objek PBJT (Pasal 10 ayat (2)).
Tarifnya 10% dari jumlah yang dibayar konsumen (Perda DKI 1/2024 Pasal 51 ayat (1) huruf a dan Pasal 53 ayat (1)).
Kapan harus mendaftar
SPOPD restoran disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum restoran beroperasi (Pergub DKI 65/2018 Pasal 22 ayat (4) huruf c sebagaimana diubah Pergub DKI 33/2023). Penyampaiannya bisa langsung, lewat pos tercatat, lewat jasa ekspedisi atau kurir, atau secara daring (Pasal 22 ayat (3)).
Dokumen yang perlu disiapkan
Dokumen yang perlu disiapkan cukup yang diminta di formulir pendaftaran objek baru saat unggah. Daftar ini dari formulir di menu PBJT Makanan/Minuman (dicek 19 Oktober 2026). Bintang merah di portal menandai dokumen wajib.
Wajib
- SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah), memakai template dari formulir.
- Identitas penanggung jawab (KTP, KITAS, atau KITAP).
Opsional
- Fotokopi akta pendirian atau perubahan untuk badan, atau kutipan akta pendirian atau sertifikat pendaftaran online untuk perseroan perseorangan.
- NPWP.
- Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Dokumen Pendukung Lainnya 1, 2, dan 3.
Bagian Data Pendukung di formulir ini tidak mencantumkan format atau batas ukuran file.
SPOPD harus diisi dengan benar, jelas, dan lengkap, lalu ditandatangani wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasanya (Pergub DKI 33/2023, Pasal 5 ayat (1) baru). Formulir di portal meminta template SPOP diisi dengan huruf Arial ukuran 9.
Langkah daftar restoran sebagai objek PBJT
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas.

Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK.

2. Buka tab Pelayanan PBJT Makanan/Minuman
Buka menu Jenis Pajak, pilih PBJT Makanan/Minuman, lalu buka tab Pelayanan. Menu ini bisa dibuka walau akunmu belum punya objek restoran. Portal menampilkan daftar pelayanan PBJT MAKANAN/MINUMAN dengan penyaring Jenis Pajak (06 - PBJT Makanan dan/atau Minuman), Jenis Pelayanan, dan Sub Pelayanan. Klik Tambah Permohonan Pelayanan.

3. Pilih layanan pendaftaran dan unduh template SPOP
Di atas formulir ada catatan oranye: "Permohonan yang diajukan pada hari libur akan diproses pada hari kerja". Isi:
- Jenis Pelayanan: PENDAFTARAN OBJEK BARU
- Jenis Sub Pelayanan: PENDAFTARAN OBJEK BARU
Di samping Jenis Sub Pelayanan ada catatan merah "Unduh Template SPOP, Harap diisi menggunakan Font Arial dan ukuran 9", tautan Panduan, dan tombol Unduh Template. Unduh templatenya, isi sesuai catatan itu, lalu tanda tangani. Template yang sudah ditandatangani ini yang diunggah sebagai SPOPD di bagian VI.
4. Cari identitas wajib pajak
Di bagian IV. Identitas Wajib Pajak (data Inputan sesuaikan dengan data lampiran), pilih Jenis: Orang Pribadi atau Badan. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Wajib Pajak (atau NPWP untuk badan), lalu klik CARI. Data yang ditemukan tampil di tabel NIK/NPWP, Nama, Alamat, dan Aksi.

5. Isi data objek restoran
Di bagian V. Data Objek Pajak, isi:
- Nama Objek Pajak (wajib)
- Kawasan
- Jalan (wajib)
- Blok/No
- RT. dan RW. (wajib)
- Provinsi Objek, Kota/Kab. Adm, Kecamatan, Kelurahan (wajib)
- Titik Kordinat: tentukan lokasi restoran di peta. Latitude dan Longitude terisi dari peta.

6. Unggah dokumen
Di bagian VI. Data Pendukung, pilih Metode Penyampaian Data Pendukung: Upload Dokumen. Unggah dokumen sesuai daftar di atas. SPOPD dan identitas penanggung jawab bertanda bintang merah (wajib).

7. Setujui pernyataan dan simpan
Di akhir formulir ada kotak Syarat dan Ketentuan. Baca isinya, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik SIMPAN. Catatan merah di atas tombol mengingatkan: tanda bintang wajib diisi, dan surat pernyataan dilengkapi dengan meterai.

Sesudah SIMPAN, cek daftar pelayanan PBJT MAKANAN/MINUMAN: permohonanmu harus tampil di sana. Kalau baris permohonan masih menyediakan tombol kirim, tekan sampai tuntas, karena permohonan yang hanya disimpan belum terkirim.
Setelah permohonan dikirim
- Kepala UPPPD meneliti kelengkapan formulir dan dokumennya (Pergub DKI 33/2023, Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 baru).
- NPWPD diterbitkan dengan keputusan dan disampaikan kepadamu paling lama 10 hari kerja sejak diterbitkan (Pergub DKI 65/2018 Pasal 26 ayat (1), (4), dan (6)). Kalau dokumen belum lengkap tapi kamu sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, NPWPD tetap diterbitkan (Pasal 26 ayat (2)).
- Tiap objek mendapat NOPD lewat keputusan yang ditandatangani Kepala UPPPD (Pergub DKI 33/2023, Pasal 29 ayat (1) dan (2) baru). Satu wajib pajak dengan beberapa objek tetap memakai satu NPWPD (Pergub DKI 65/2018 Pasal 27).
- NPWPD orang pribadi dihubungkan dengan NIK, NPWPD badan dengan NIB (PP 35/2023 Pasal 51 ayat (5) dan (6)).
- Kamu menerima Pengumuman Pemungutan Pajak yang harus dipasang di lokasi restoran sehingga mudah dilihat konsumen dan petugas (Pergub DKI 65/2018 Pasal 28).
Permohonanmu tampil di daftar pelayanan PBJT MAKANAN/MINUMAN dengan kolom Nomor Pelayanan, NOPD, Nama Pemohon, Tanggal Input, UPPPD, Status, dan Keterangan. Pantau kolom Status dan Keterangan di daftar itu, dan pesan petugas di menu Pesan Layanan. Objek yang sudah terdaftar tampil di tab Objek Pajak beserta NOPD dan NPWPD-nya.
Kewajiban setelah terdaftar
- Setor PBJT paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Lihat panduan setoran masa PBJT.
- Lapor SPTPD paling lama 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir. Lihat panduan lapor SPTPD PBJT.
- Laporkan data transaksi secara elektronik dan terima pemasangan perangkat online kalau objekmu masuk daftar yang ditetapkan Bapenda (Pergub DKI 98/2019 sebagaimana diubah Pergub DKI 2/2022, Pasal 3 ayat (1) dan (2)). Portal juga meminta objek didaftarkan ke e-TRAPT.
- Lakukan pembukuan atau pencatatan. Usaha dengan peredaran paling sedikit Rp4.800.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan, di bawah itu boleh memilih pembukuan atau pencatatan. Dokumennya disimpan 5 tahun (PP 35/2023 Pasal 67 ayat (1) dan (5)).
Kalau tidak mendaftar
- PBJT terutang sejak pembayaran atau penyerahan makanan dan/atau minuman (Perda DKI 1/2024 Pasal 54 ayat (2) huruf a), terdaftar atau belum.
- Kalau kamu tidak mendaftar, NPWPD bisa diterbitkan secara jabatan berdasarkan data yang dimiliki daerah (PP 35/2023 Pasal 51 ayat (8)). Sebelumnya Bapenda melakukan imbauan, misalnya lewat surat, stiker, atau papan pengumuman (Pergub DKI 33/2023, Pasal 36B baru).
- Perda DKI 1/2024 tidak mengatur denda karena telat mendaftar. Sanksi administratif untuk wajib pajak PBJT di perda itu berupa denda Rp100.000 untuk setiap SPTPD yang tidak dilaporkan (Pasal 103).
Kalau kamu ragu apakah usahamu wajib PBJT atau cara mengisi SPOPD, kamu bisa konsultasi dengan tim JawaraPajak lewat WhatsApp.



