Cara daftar pajak hiburan insidental di Jakarta untuk konser, pameran, dan event
Cara mendaftarkan acara hiburan insidental seperti konser atau pameran di Pajak Online DKI, isian tiket, dokumen, dan batas setor serta lapornya.
- Konser, pergelaran musik, pameran, dan jasa kesenian dan hiburan lain yang dipungut bayaran adalah objek PBJT.
- Untuk acara insidental, masa pajaknya mengikuti jangka waktu kegiatan.
- Pajaknya disetor paling lama 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir, dan SPTPD dilaporkan paling lama 15 hari kerja.
- Di portal, acara didaftarkan di halaman PELAYANAN HIBURAN INSIDENTAL lewat tombol Pendaftaran Hiburan Insidental. Portal menghitung pokok pajak dari daftar tiket yang kamu isi.
- Acara yang mendapat pengurangan atau pembebasan wajib diberitahukan ke Kepala Bapenda dengan surat terpisah sebelum acara berlangsung.
Panduan ini untuk penyelenggara acara yang dipungut bayaran dan digelar sewaktu-waktu di Jakarta, misalnya konser, pergelaran seni, pameran, atau kontes. Jasa kesenian dan hiburan adalah objek PBJT (Perda DKI 1/2024 Pasal 44 huruf e dan Pasal 49 ayat (1)). Untuk tempat hiburan yang beroperasi tetap, lihat panduan daftar hotel, hiburan, dan parkir.
Di portal Pajak Online, menu PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan punya halaman PELAYANAN HIBURAN INSIDENTAL dengan tombol Pendaftaran Hiburan Insidental. Di formulirnya, Jenis Pelayanan dan Jenis Sub Pelayanan bernama Pemeriksaan Kepatuhan Penyelenggaraan Kegiatan atau Acara Insidental. Katalog layanan portal mencatatnya sebagai Pendaftaran Insidental.
Apa yang kena pajak
Jasa kesenian dan hiburan meliputi antara lain tontonan film, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, sirkus, akrobat, sulap, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, serta permainan ketangkasan (Perda DKI 1/2024 Pasal 49 ayat (1)).
Yang dikecualikan adalah kesenian dan hiburan yang semata-mata untuk promosi budaya tradisional, layanan masyarakat, atau kegiatan lain yang tidak dipungut bayaran (Pasal 49 ayat (2)).
Dasar pengenaannya jumlah pembayaran yang diterima penyelenggara (Pasal 51 ayat (1) huruf e). Kalau pembayaran memakai voucer atau bentuk sejenis yang memuat nilai rupiah, dasar pengenaannya sebesar nilai itu (Pasal 51 ayat (2)).
Tarifnya 10%. Khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarifnya 40% (Pasal 53 ayat (1) dan (2)).
Masa pajak dan batas waktu
| Kewajiban | Batas waktu | Dasar |
|---|---|---|
| Masa pajak | Mengikuti jangka waktu pelaksanaan kegiatan | Pergub DKI 31/2024 Pasal 3 ayat (6) |
| Setor pajak | Paling lama 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir | Kepgub DKI 164/2026 Diktum KEDUA huruf d |
| Lapor SPTPD | Paling lama 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir | Pergub DKI 31/2024 Pasal 8 |
Kalau batas setor jatuh pada Sabtu, Minggu, libur nasional, atau cuti bersama, batasnya mundur ke hari kerja berikutnya (Kepgub DKI 164/2026 Diktum KELIMA dan KEENAM).
Untuk pendaftaran, Pergub DKI 65/2018 Pasal 22 ayat (4) huruf c sebagaimana diubah Pergub DKI 33/2023 menetapkan SPOPD disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum hiburan diselenggarakan. Batas ini juga berlaku untuk acara insidental, walaupun formulir insidental di portal tidak mencantumkannya. Jadi daftarkan acaramu paling lambat 7 hari kerja sebelum acara.
Pengurangan dan pembebasan
Kepgub DKI 852/2025 memberi pengurangan 50% dari pokok pajak secara jabatan untuk (Diktum KEDUA dan KETIGA):
- pergelaran kesenian nasional berupa seni musik, seni suara, seni tari, atau seni drama;
- pameran yang diselenggarakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah;
- wahana ekologi, wahana pendidikan, atau wahana budaya;
- usaha sosial kemanusiaan seperti amal dan bencana alam; dan
- olahraga untuk membina dan meningkatkan prestasi masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, dan karyawan di lingkup daerah dan nasional.
Pembebasan pokok pajak secara jabatan diberikan untuk panti pijat tunanetra, pentas seni sekolah, pertunjukan kesenian atau hiburan tradisional, hiburan yang diselenggarakan pemerintah, dan hiburan keliling seperti sirkus, komedi putar, dan pasar malam (Diktum KEEMPAT).
Kepgub DKI 852/2025 Diktum KELIMADalam hal wajib pajak menyelenggarakan jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental yang diberikan pengurangan atau pembebasan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dan diktum KEEMPAT, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah sebelum penyelenggaraan jasa kesenian atau hiburan tersebut.
Di portal, tab Pelayanan menu PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan punya Jenis Pelayanan PENGURANGAN (sub PENGURANGAN POKOK) dan PEMBEBASAN (sub PEMBEBASAN POKOK) untuk acara insidental. Formulirnya meminta NOPD acara, lalu tanggal kegiatan dan daftar tiket tampil dari data NOPD itu. Kamu memilih Klasifikasi jenis jasa kesenian dan hiburan insidental dari daftar kriteria di formulir. Untuk pengurangan pokok, dokumen yang diminta: Surat Permohonan (wajib), Identitas Wajib Pajak, dan Lampiran Dokumen Pendukung. Untuk pembebasan pokok, daftar dokumennya kosong saat dicek 19 Oktober 2026. Ajukan permohonan ini setelah acaramu terdaftar dan punya NOPD, sebelum acara berlangsung. Formulir ini bukan pemberitahuan yang dimaksud Diktum KELIMA. Pemberitahuan ke Kepala Bapenda tetap dikirim dengan surat terpisah sebelum acara.
Dokumen yang perlu disiapkan
Dokumen yang perlu disiapkan cukup yang diminta di formulir pendaftaran hiburan insidental saat unggah. Daftar ini dari formulir itu (dicek 19 Oktober 2026). Formulirnya tidak menandai dokumen mana yang wajib dan tidak mencantumkan format atau ukuran file, jadi siapkan dokumen dari daftar ini yang sesuai dengan acaramu.
- Surat permohonan acara.
- Surat kuasa.
- Fotokopi KTP pihak yang dikuasakan dan yang menguasakan.
- Fotokopi akta perusahaan.
- Proposal dan layout acara.
- Fotokopi NPWP pihak yang dikuasakan dan yang menguasakan.
- Fotokopi surat keterangan dari pihak gedung.
- Fotokopi izin keramaian dan pariwisata.
- Fotokopi NPWP perusahaan.
Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu sendiri (Status Kuasa: Tidak Dikuasakan), butir surat kuasa tidak perlu diisi. Butir itu hanya untuk permohonan yang dikuasakan.
Langkah daftar hiburan insidental
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas.

Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK.

2. Buka halaman Pelayanan Hiburan Insidental
Buka menu Jenis Pajak, lalu pilih PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Menurut data portal, menu ini punya dua pilihan layanan: Pelayanan dan Pelayanan Insidental. Pilih Pelayanan Insidental untuk membuka halaman PELAYANAN HIBURAN INSIDENTAL.
Halaman ini memuat daftar pendaftaranmu dengan kolom No, NOPD, Tanggal Input, Nama Objek Pajak, Status, dan Keterangan. Klik Pendaftaran Hiburan Insidental.

3. Isi status kuasa dan identitas penyelenggara
Formulir Tambah Permohonan Pelayanan terbuka dengan catatan oranye "Permohonan yang diajukan pada hari libur akan diproses pada hari kerja". Isi:
- Status Kuasa: Tidak Dikuasakan, atau Sebagai Penerima Kuasa. Kalau kamu penerima kuasa, cari NIK atau NPWP penerima kuasa.
- Jenis Pajak: 07 - PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
- Jenis Pelayanan dan Jenis Sub Pelayanan: Pemeriksaan Kepatuhan Penyelenggaraan Kegiatan atau Acara Insidental

Di bagian identitas wajib pajak, isi NIK atau NPWP penyelenggara, lalu klik CARI.
4. Isi data acara
Di bagian VI. Data Objek Pajak, isi:
- Nama Objek Pajak: nama acaramu (wajib)
- Kawasan, Jalan (wajib), Blok/No, RT. dan RW. (wajib)
- Provinsi Objek, Kota/Kab. Adm, Kecamatan, Kelurahan (wajib)
- Tanggal Operasi: tanggal mulai dan tanggal berakhir (wajib)
- Jenis Hiburan (Tarif): jenis acaramu (wajib)

Lalu isi daftar tiket. Untuk tiap jenis tiket, pilih Jenis Tiket (TIKET, COIN, COVER CHARGES, KARTU ANGGOTA, MEMBERS CARD, atau LAIN-LAIN), isi Tarif (harga per tiket), Jumlah, dan keterangan, lalu klik tombol +. Baris tiket masuk ke tabel Jenis Tiket, Tarif, Jumlah, Jumlah Pajak, dan Keterangan.
Portal lalu mengisi otomatis Total Harga Tiket, Tarif Pajak (%), dan Jumlah Pokok pajak. Tarif Pajak diambil dari Jenis Hiburan yang kamu pilih dan tahun tanggal operasi. Cocokkan tarif yang muncul dengan Perda DKI 1/2024 Pasal 53: 10%, atau 40% khusus diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Saat kami cek, pilihan Kontes Binaraga dan Pacuan Kuda di portal memakai tarif 40%. Angka itu keliru: keduanya termasuk jasa kesenian dan hiburan di Pasal 49 ayat (1), jadi tarifnya 10%. Kalau tarif yang muncul tidak sesuai aturan, sampaikan ke UPPPD sebelum mengirim permohonan. Isian Uang Jaminan tidak bertanda wajib dan boleh dikosongkan, karena uang jaminan sudah tidak diminta.
Contoh di screenshot (data dummy): tiket Rp500.000 sebanyak 1.000 lembar, Total Harga Tiket Rp500.000.000, Tarif Pajak 10%, Jumlah Pokok pajak Rp50.000.000.

5. Unggah dokumen
Di bagian VII. Data Pendukung, pilih Metode Penyampaian Data Pendukung: Upload Dokumen, lalu unggah dokumen sesuai daftar di atas.

6. Setujui pernyataan dan simpan
Centang persetujuan pernyataan di akhir formulir, lalu simpan permohonan. Sesudahnya, cek halaman PELAYANAN HIBURAN INSIDENTAL: pendaftaranmu harus tampil di sana. Kalau barisnya masih menyediakan tombol kirim, tekan sampai tuntas, karena permohonan yang hanya disimpan belum terkirim. Pantau kolom Status dan Keterangan di halaman itu, dan pesan petugas di menu Pesan Layanan.
Setelah acara selesai
- Hitung pajak dari pembayaran yang kamu terima selama acara.
- Setor paling lama 10 hari kerja setelah acara berakhir. Daftar di halaman PELAYANAN HIBURAN INSIDENTAL punya kolom NOPD untuk tiap pendaftaran. Buat kode bayar di menu Membuat Kode Bayar, pilihan Setoran Masa (Setma) / Setoran Perbaikan, Jenis Pajak PBJT Kesenian dan Hiburan, dengan NOPD acara itu, lalu bayar lewat ATM, teller, internet banking, atau mobile banking. Langkah dan cara bayarnya ada di panduan setoran masa PBJT.
- Laporkan SPTPD paling lama 15 hari kerja setelah acara berakhir, dengan lampiran rincian transaksi dan SSPD. Lihat panduan lapor SPTPD PBJT.
Uang jaminan dan tiket perporasi sudah tidak diminta
Pergub DKI 96/2013 mengatur uang jaminan pajak hiburan insidental. Menurut pergub itu, penyelenggara menyetor uang jaminan sebelum acara, dihitung dari tarif pajak hiburan dikali harga tanda masuk, lalu tiket yang sudah diperporasi diserahkan setelah pembayaran jaminan dikonfirmasi (Pasal 2 ayat (3), (4), dan (6)). Setelah ada hasil pemeriksaan, pajak terutang dibayar dari jaminan itu, kekurangannya dibayar penyelenggara, dan kelebihannya dikembalikan ke rekening penyelenggara (Pasal 9 ayat (2) dan (5), Pasal 10, Pasal 11).
Pergub ini masih tercatat berlaku di Bank Peraturan JawaraPajak, tetapi perda yang menjadi dasarnya, Perda DKI 13/2010, sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024. Dalam praktik, uang jaminan dan perporasi tiket sudah tidak diminta. Isian Uang Jaminan di formulir pendaftaran tidak bertanda wajib, jadi boleh dikosongkan. Layanan Perporasi Hiburan Insidental di katalog portal juga tercatat nonaktif.
Perhatikan
- Kalau acaramu masuk kriteria pengurangan atau pembebasan, beri tahu Kepala Bapenda dengan surat terpisah sebelum acara berlangsung (Kepgub DKI 852/2025 Diktum KELIMA).
- Tarif Pajak di formulir diisi otomatis dari Jenis Hiburan yang kamu pilih. Pilih jenis yang sesuai dengan acaramu.
- Acara yang memungut bayaran tetap objek PBJT walau hanya berlangsung sehari. Pengecualian hanya untuk kegiatan yang tidak dipungut bayaran (Perda DKI 1/2024 Pasal 49 ayat (2)).
- Batas setor acara insidental dihitung dalam hari kerja, berbeda dengan usaha tetap yang memakai tanggal 10 bulan berikutnya.
Kalau kamu menyiapkan acara dan ragu soal pajak hiburannya, kamu bisa konsultasi dengan tim JawaraPajak lewat WhatsApp.



