Cara tutup usaha dan hapus NPWPD PBJT di Pajak Online DKI
Usaha restoran, hotel, hiburan, atau parkir berhenti? Begini cara mengajukan tutup objek pajak dan hapus NPWPD PBJT, syarat, dan dokumennya.
- Kalau usahamu berhenti, kamu bisa mengajukan penghapusan NOPD (objek yang tutup) dan/atau NPWPD (wajib pajaknya).
- Syarat utama: tidak punya tunggakan pajak dan tidak sedang mengajukan keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali.
- Sampai keputusan penghapusan terbit, SPTPD tetap dilaporkan setiap bulan, dengan peredaran nol kalau usaha sudah berhenti.
- Di portal, pilih Jenis Pelayanan PENUTUPAN WP DITEMUKAN, sub PERMOHONAN TUTUP OBJEK PAJAK, lalu cari objeknya dengan NOPD. Dokumen bertanda wajib: surat permohonan, fotokopi KTP pemohon, surat kuasa kalau dikuasakan, dan surat pernyataan bermeterai tidak memiliki utang pajak.
- Keputusan terbit paling lama 3 bulan sejak permohonan lengkap. Lewat dari itu, permohonan dianggap disetujui.
Panduan ini untuk kamu yang menutup restoran, hotel, tempat hiburan, atau usaha parkir di Jakarta. Penonaktifan atau penghapusan bisa dilakukan secara jabatan atau atas permohonan wajib pajak, kalau wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif (PP 35/2023 Pasal 53 ayat (1)).
Tata caranya diatur di Pergub DKI 65/2018 Pasal 31 sampai Pasal 34 sebagaimana diubah Pergub DKI 33/2023. Di portal Pajak Online, layanannya ada di tab Pelayanan menu PBJT usahamu, dengan Jenis Pelayanan PENUTUPAN WP DITEMUKAN dan Jenis Sub Pelayanan PERMOHONAN TUTUP OBJEK PAJAK. Jenis pelayanan ini ada di menu PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Makanan/Minuman, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, PBJT Jasa Tenaga Listrik, PBJT Jasa Parkir, dan PBB-KB.
Tutup satu objek atau hapus NPWPD
Satu wajib pajak dengan beberapa objek hanya punya satu NPWPD, dan tiap objek punya NOPD sendiri (Pergub DKI 65/2018 Pasal 27 dan Pasal 3). Penghapusan bisa untuk NPWPD dan/atau NOPD (Pasal 31 ayat (1)).
- Kalau kamu menutup satu cabang dan cabang lain masih buka, yang dihapus NOPD cabang itu.
- Kalau semua usahamu berhenti, kamu bisa mengajukan penghapusan NPWPD.
Formulir penutupan di portal meminta satu NOPD, lalu menarik data objeknya. Saat dicek 19 Oktober 2026, sub yang tercatat untuk Jenis Pelayanan ini adalah PERMOHONAN TUTUP OBJEK PAJAK. Penghapusan NPWPD juga lewat permohonan ini: kalau semua usahamu berhenti, ajukan permohonan tutup untuk tiap NOPD.
Kapan penghapusan bisa diajukan
Penghapusan atas permohonan dilakukan antara lain kalau (Pergub DKI 65/2018 Pasal 32 ayat (1)):
- wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
- wajib pajak orang pribadi meninggalkan Indonesia atau daerah untuk selama-lamanya;
- wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
- wajib pajak menghentikan kegiatan usahanya; atau
- wajib pajak punya lebih dari satu NPWPD atau NOPD untuk subjek dan objek yang sama.
Syaratnya, wajib pajak tidak punya tunggakan pajak dan tidak sedang mengajukan keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali (PP 35/2023 Pasal 53 ayat (4)).
Dokumen yang perlu disiapkan
Dokumen yang perlu disiapkan cukup yang diminta di formulir penutupan saat unggah. Daftar ini dari formulir di menu PBJT Makanan/Minuman (dicek 19 Oktober 2026). Bintang merah di portal menandai dokumen wajib.
Wajib
- Surat permohonan.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Surat kuasa bermeterai, kalau dikuasakan.
- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak memiliki utang pajak.
Opsional
- Surat rekomendasi.
- SPTPD dan SSPD masa pajak sebelum usaha dihentikan.
- Rekapitulasi penggunaan bon, struk, atau dokumen lain untuk masa pajak sebelum usaha dihentikan.
- Surat pernyataan bermeterai bersedia diperiksa dalam rangka penghapusan NPWPD.
- Asli NOPD/NPWPD.
- Keputusan pailit, kalau ada.
- SKPD.
Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu sendiri, butir surat kuasa tidak perlu diisi. Butir itu hanya untuk permohonan yang dikuasakan. Dokumen yang disebut asli, seperti asli NOPD/NPWPD, cukup diunggah hasil pindainya. Kamu tidak perlu menyerahkan fisiknya ke UPPPD.
Bagian Data Pendukung di formulir ini tidak mencantumkan format atau batas ukuran file.
Langkah mengajukan tutup usaha
Data di screenshot sengaja dummy. Contoh di bawah diambil dari menu PBJT Makanan/Minuman.
1. Lunasi dan laporkan masa terakhir
Sebelum mengajukan, setor dan laporkan SPTPD sampai masa pajak terakhir usahamu berjalan. Tunggakan menahan penghapusan, dan SPTPD serta SSPD masa terakhir ada di daftar dokumen formulir. Lihat panduan setoran masa PBJT dan panduan lapor SPTPD PBJT.
Setelah usaha berhenti, SPTPD tetap dilaporkan setiap bulan dengan peredaran nol sampai keputusan penghapusan terbit. Karena tidak ada setoran, di tempat berkas SSPD dalam ZIP SPTPD masukkan surat pernyataan bahwa pada masa pajak itu tidak ada peredaran usaha atau penjualan.
2. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas.

Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK.

3. Buka tab Pelayanan menu PBJT usahamu
Buka menu Jenis Pajak, pilih menu PBJT usahamu, lalu buka tab Pelayanan. Klik Tambah Permohonan Pelayanan.

4. Pilih layanan penutupan dan cari identitasmu
Isi:
- Jenis Pelayanan: PENUTUPAN WP DITEMUKAN
- Jenis Sub Pelayanan: PERMOHONAN TUTUP OBJEK PAJAK
Di bagian IV. Identitas Wajib Pajak, pilih Jenis: Orang Pribadi atau Badan. Isi NIK (atau NPWP untuk badan), lalu klik CARI.

5. Cari objek dengan NOPD
Di bagian V. Data Objek Pajak, isi NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah) objek yang ditutup, lalu klik CARI. Nama, Kawasan, Jalan, Blok/No, RT, dan RW terisi otomatis dari data objek.

6. Unggah dokumen
Di bagian VI. Data Pendukung, pilih Metode Penyampaian Data Pendukung: Upload Dokumen. Unggah dokumen sesuai daftar di atas.

7. Setujui pernyataan dan simpan
Di akhir formulir ada kotak Syarat dan Ketentuan. Baca isinya, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik SIMPAN. Catatan merah di atas tombol mengingatkan: tanda bintang wajib diisi, dan surat pernyataan dilengkapi dengan meterai.

Sesudah SIMPAN, cek daftar pelayanan menu PBJT usahamu: permohonanmu harus tampil di sana. Kalau baris permohonan masih menyediakan tombol kirim, tekan sampai tuntas, karena permohonan yang hanya disimpan belum terkirim.
Setelah permohonan dikirim
- Penghapusan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian lapangan terhadap kondisi wajib pajak dan objeknya (Pergub DKI 33/2023, Pasal 34 ayat (2) baru). Pemeriksaan untuk penghapusan NPWPD juga diatur di PP 35/2023 Pasal 73 ayat (3) huruf b. Daftar dokumen portal juga memuat surat pernyataan bersedia diperiksa.
- Kalau syarat terpenuhi, terbit Keputusan Kepala Bapenda tentang penghapusan NPWPD dan/atau NOPD yang ditandatangani Kepala UPPPD (Pergub DKI 33/2023, Pasal 34 ayat (5) baru).
- Keputusan harus terbit paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Kalau lewat dari itu dan keputusan belum terbit, permohonan dianggap disetujui (PP 35/2023 Pasal 53 ayat (2) dan (3)).
Permohonanmu tampil di daftar pelayanan menu PBJT usahamu, dengan kolom Nomor Pelayanan, NOPD, Nama Pemohon, Tanggal Input, UPPPD, Status, dan Keterangan. Pantau kolom Status dan Keterangan di daftar itu, dan pesan petugas di menu Pesan Layanan.
Perangkat online di lokasi usaha
Kalau di lokasimu terpasang perangkat pelaporan data transaksi elektronik, pencabutan perangkat diajukan tertulis dengan alasan kepada Kepala Bapenda melalui kepala unit pelayanan pajak tempatmu terdaftar, paling lambat 1 bulan sebelum penghentian penggunaan perangkat (Pergub DKI 98/2019 Pasal 10 ayat (1)). Jawaban diberikan paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan lengkap. Kalau tidak dijawab dalam waktu itu, permohonan dianggap diterima (Pasal 10 ayat (2) dan (3)).
Perhatikan
- Tunggakan pajak atau upaya hukum yang masih berjalan menahan penghapusan (PP 35/2023 Pasal 53 ayat (4)). Cek dulu tagihan di tab Pembayaran.
- Jangan berhenti lapor sebelum keputusan penghapusan terbit. Bulan tanpa peredaran dilaporkan dengan SPTPD nihil. Tidak lapor SPTPD kena denda Rp100.000 per SPTPD (Perda DKI 1/2024 Pasal 103).
- Kalau usahamu hanya berubah data, misalnya pindah alamat, ganti nama usaha, atau berganti bentuk badan hukum, jangan menutup objek lalu mendaftar NOPD baru. Perubahan data usaha diurus lewat pemutakhiran data, dan yang subnya tidak tersedia di portal diurus langsung di UPPPD tempat usahamu terdaftar. Lihat panduan pemutakhiran data usaha PBJT.
Kalau kamu menutup usaha dan ragu soal tunggakan atau dokumennya, kamu bisa konsultasi dengan tim JawaraPajak lewat WhatsApp.



