e-SPPT PBB massal untuk pengurus RT dan PPRS rumah susun
Pengurus RT dan PPRS rumah susun bisa mendaftarkan e-SPPT PBB untuk banyak NOP sekaligus lewat tombol Daftar E-SPPT Massal di Pajak Online.
- Halaman e-SPPT di Pajak Online punya tombol Daftar E-SPPT Massal. Jenis Kepengurusan yang bisa dipilih: Pengurus RT, Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS), dan Kolektif Badan.
- Pengurus mendaftar dengan email dan password, lalu mengunggah data NOP warga memakai template dari halaman yang sama.
- Formulir tidak meminta unggahan SK pengurus. Unggahannya hanya file data NOP.
- Tanggal status terkirim dihitung sebagai tanggal e-SPPT diterima. Teruskan e-SPPT ke warga tanpa menunda.
Pengurus RT atau pengurus rumah susun sering dimintai tolong warga soal SPPT PBB. Portal Pajak Online menyediakan jalur pendaftaran e-SPPT massal untuk mereka di halaman publik pajakonline.jakarta.go.id/esppt, tombol Daftar E-SPPT Massal. Formulirnya berjudul Daftar Pengurus.
Portal memakai istilah Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Untuk rumah susun, Pergub DKI 19/2023 memakai istilah P3SRS, yaitu badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun (Pasal 1 angka 21). Penyampaian SPPT elektronik lewat portal, email, atau kanal resmi lain diatur Pergub DKI 23/2021 Pasal 11 ayat (2) huruf c.
Data yang perlu disiapkan
- Wilayah kepengurusan: kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, serta nomor RT dan RW kepengurusan dalam 3 digit (contoh 002 dan 001).
- Identitas kamu sebagai pengurus sesuai KTP: NIK, nama, dan alamat, serta hubunganmu dengan kepengurusan (untuk RT pilihannya Ketua atau Pengurus RT).
- Nomor telepon, email, dan password untuk Akun Unduh Kolektif.
- Data NOP warga, diisi di template dari halaman pendaftaran. NOP ada di SPPT tahun sebelumnya.
Saat dicek 19 Oktober 2026, formulir ini tidak meminta unggahan SK pengurus RT atau PPRS. Satu-satunya unggahan adalah file data NOP.
Langkah daftar e-SPPT massal
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka Daftar E-SPPT Massal
Buka pajakonline.jakarta.go.id/esppt, lalu klik Daftar E-SPPT Massal.

2. Isi data pengurus
Di formulir Daftar Pengurus, isi:
- Jenis Kepengurusan: Pengurus RT, Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS), atau Kolektif Badan (untuk perusahaan pemilik banyak NOP)
- Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan
- RT dan RW: nomor sesuai kepengurusan, 3 digit
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Sesuai KTP, dan alamat sesuai KTP
- Hubungan dengan kepengurusan (untuk Pengurus RT: Ketua atau Pengurus RT)
- Nomor Telepon, Alamat Email, Password, dan Konfirmasi Password
Kalau kamu sudah pernah mendaftar, klik tombol Klik disini di bawah tulisan "Sudah Punya Akun Unduh Kolektif?". Tombol ini ada di bagian paling atas dan paling bawah formulir.

3. Unduh template, isi, lalu unggah
Klik Download Template Data NOP, isi data NOP warga sesuai kolom di template, lalu unggah filenya lewat Upload Data NOP. Isian Upload Data NOP tidak bertanda bintang merah, tetapi unggahan inilah yang memuat daftar NOP warga.

4. Setujui ketentuan dan daftar
Baca Ketentuan Khusus (lima butir), centang Saya setuju dengan ketentuan khusus diatas., centang captcha, lalu klik DAFTAR.
5. Unduh e-SPPT warga
Email dan password yang kamu isi di formulir ini dipakai untuk "Akun Unduh Kolektif", sebutan portal untuk pengurus yang sudah terdaftar di halaman e-SPPT. Untuk masuk lagi ke akun itu, pakai tombol Klik disini di bawah tulisan "Sudah Punya Akun Unduh Kolektif?".
Teruskan ke warga secepatnya
Ketentuan Khusus butir 3 di formulir berbunyi: "Tanggal status terkirim merupakan tanggal diterimanya E-SPPT PBB-P2". Pergub 23/2021 Pasal 11A ayat (1) juga menghitung tanggal penyampaian SPPT elektronik dari tanggal paling awal email notifikasi terkirim, atau tanggal paling awal e-SPPT berstatus terunduh. Dari tanggal pengiriman itu, warga punya waktu paling lama 6 bulan untuk membayar (Kepgub DKI 164/2026 Diktum KESATU huruf b) dan paling lama 3 bulan untuk mengajukan keberatan (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (3)).
Karena itu, setelah e-SPPT kolektif kamu terima, teruskan ke tiap warga hari itu juga atau secepatnya. Warga perlu tahu jumlah tagihan dan tanggal jatuh tempo yang tertulis di SPPT-nya.
e-SPPT memuat data pribadi warga
Format e-SPPT memuat nama dan alamat wajib pajak (Lampiran Pergub 23/2021). Ketentuan Khusus formulir juga menyatakan data perpajakan bersifat rahasia dan harus dijaga dengan baik oleh pengunduh (butir 4), dan penyalahgunaan SPPT selain untuk tujuan perpajakan tidak dibolehkan (butir 1). Kirim tiap e-SPPT hanya ke warga pemilik NOP tersebut, jangan dibagikan di grup warga.
Warga tetap bisa daftar sendiri
Pendaftaran massal tidak menutup jalur pribadi. Warga yang ingin menerima e-SPPT di emailnya sendiri bisa mengikuti panduan daftar dan download e-SPPT PBB. Kalau warga hanya ingin melihat informasi SPPT, ada tombol Informasi SPPT PBB di halaman yang sama.
Kalau kamu pengurus RT atau PPRS dan ingin bertanya soal e-SPPT warga, tim JawaraPajak bisa diajak konsultasi lewat WhatsApp.
