Beda pajak pusat dan pajak daerah, versi gampang

Pajak gaji dan belanja diurus pemerintah pusat dan masuk APBN, sedangkan pajak kendaraan dan rumah diurus pemda dan masuk APBD.

Tim JawaraPajakDiperbarui 15 Okt 20266 menit baca
Ilustrasi gedung pemerintah pusat dengan uang ke APBN dan gedung pemerintah daerah dengan uang ke APBD
Intinya
  • Pajak pusat diurus Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Contohnya PPh, PPN, dan Bea Meterai. Uangnya masuk APBN.
  • Pajak daerah diurus pemerintah daerah lewat Bapenda. Contohnya PKB, PBB-P2, BPHTB, dan PBJT. Uangnya masuk APBD.
  • UU 1/2022 membagi pajak daerah jadi 7 jenis untuk provinsi dan 9 jenis untuk kabupaten/kota (Pasal 4).
  • DKI Jakarta tidak punya kabupaten/kota otonom, jadi memungut pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota sekaligus (Pasal 4 ayat 3).
  • Cara gampang ingat: gaji dan belanja, pusat. Kendaraan dan rumah, daerah.

Dalam sehari kamu bisa bayar pajak beberapa kali tanpa sadar. Gajimu dipotong pajak, makan siangmu kena pajak, motormu juga punya tagihan pajak tahunan. Semuanya disebut "pajak", tapi tidak semuanya masuk ke tempat yang sama.

Ada dua pemungut besar di Indonesia: pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tahu bedanya bikin kamu lebih gampang mencari ke mana harus bertanya, membayar, atau mengurus keringanan.

Gampangnya: siapa memungut apa

Pajak pusat Pajak daerah
Yang mengurus Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Pemerintah provinsi atau kabupaten/kota (Bapenda)
Contoh PPh (pajak penghasilan), PPN (pajak saat belanja), Bea Meterai PKB, BBNKB, PBB-P2, BPHTB, PBJT (restoran, hotel, parkir, hiburan), Reklame
Dasar pemungutan Undang-undang perpajakan nasional UU 1/2022, lalu dijabarkan dalam Perda tiap daerah
Uangnya masuk ke APBN (kas negara) APBD (kas daerah)
Dokumen yang sering kamu lihat Bukti potong gaji, faktur pajak, meterai STNK dan tagihan PKB, SPPT PBB, struk restoran berisi PBJT

Pajak pusat: urusan Kementerian Keuangan

Pajak pusat dikelola Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Contoh yang paling sering kamu temui ada tiga:

  • PPh, pajak atas penghasilan. Buat karyawan, biasanya langsung dipotong dari gaji oleh kantor.
  • PPN, pajak yang ikut terbayar saat kamu membeli barang atau jasa tertentu.
  • Bea Meterai, pajak atas dokumen tertentu, misalnya surat perjanjian.

Uang dari pajak pusat masuk ke APBN. Sebagian dibagikan lagi ke daerah. Salah satu jalurnya adalah Dana Bagi Hasil (DBH), dan Pajak Penghasilan termasuk pajak yang dibagihasilkan ke daerah (UU 1/2022 Pasal 111 ayat 2). Tapi yang memungut tetap pusat, bukan pemda.

Pajak daerah: urusan pemda

Pajak daerah dipungut oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, biasanya lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Uangnya masuk ke APBD dan dihitung sebagai Pendapatan Asli Daerah. Dari situ pemda membiayai urusan yang jadi kewenangannya.

Aturan induknya adalah UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Tapi pemda tidak bisa langsung memungut hanya berbekal UU. Setiap daerah wajib punya satu Perda yang memuat semua jenis pajak, objek, dan tarifnya.

UU 1/2022 Pasal 94

Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, ... serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Daftar jenis pajak daerah juga tertutup. Pasal 6 ayat (1) UU HKPD melarang pemda memungut pajak di luar jenis yang disebut di Pasal 4. Jadi pemda tidak bisa mengarang pajak baru sendiri.

Provinsi 7 jenis, kabupaten/kota 9 jenis

Pajak daerah dibagi lagi menurut tingkat pemerintahannya.

  • 7jenis pajak provinsi (UU 1/2022 Pasal 4 ayat 1)
  • 9jenis pajak kabupaten/kota (UU 1/2022 Pasal 4 ayat 2)
No Pajak provinsi Pajak kabupaten/kota
1 PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
2 BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
3 PAB (Pajak Alat Berat) PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu)
4 PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) Pajak Reklame
5 PAP (Pajak Air Permukaan) PAT (Pajak Air Tanah)
6 Pajak Rokok Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan)
7 Opsen Pajak MBLB Pajak Sarang Burung Walet
8 Opsen PKB
9 Opsen BBNKB

Polanya mudah diingat. Urusan kendaraan ada di provinsi. Urusan rumah, tanah, dan usaha di sekitarmu ada di kabupaten/kota.

Ada satu yang unik, yaitu Pajak Rokok. Pajak ini dipungut instansi pusat yang memungut cukai, bersamaan dengan cukai rokok, lalu disetor ke kas provinsi (UU 1/2022 Pasal 34 ayat 3 dan 4). Jadi yang memungut pusat, tapi uangnya milik daerah.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

PBJT: satu pajak untuk restoran, hotel, parkir, dan hiburan

Dulu pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, dan pajak hiburan berdiri sendiri-sendiri. Sekarang semuanya digabung jadi satu jenis, yaitu PBJT.

UU 1/2022 Pasal 50

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi: a. Makanan dan/atau Minuman; b. Tenaga Listrik; c. Jasa Perhotelan; d. Jasa Parkir; dan e. Jasa Kesenian dan Hiburan.

Untuk makanan dan minuman, PBJT dan PPN tidak saling tumpuk. Penjelasan Pasal 51 UU HKPD memberi contoh toko roti. Kalau toko roti menyediakan meja dan kursi untuk makan di tempat, ia dihitung restoran dan terutang PBJT (pajak daerah). Kalau hanya menjual roti tanpa tempat makan, penjualannya objek PPN (pajak pusat). Tarif PBJT hiburan di Jakarta dibahas di artikel pajak karaoke vs bioskop.

Kasus khusus: DKI Jakarta memungut keduanya

Di provinsi lain, PKB ditagih provinsi, sedangkan PBB-P2 ditagih kabupaten atau kota. DKI Jakarta berbeda. Jakarta Pusat, Selatan, Timur, Barat, Utara, dan Kepulauan Seribu adalah wilayah administrasi, bukan kabupaten/kota otonom. Karena itu UU HKPD menyerahkan kedua kelompok pajak ke pemerintah provinsinya.

UU 1/2022 Pasal 4 ayat (3)

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipungut oleh Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom.

Dari 16 jenis itu, Perda DKI 1/2024 Pasal 2 menetapkan 10 yang dipungut dan 6 yang tidak.

Dipungut Pemprov DKI (Pasal 2 ayat 1) Tidak dipungut (Pasal 2 ayat 2)
PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, Pajak Rokok Pajak Air Permukaan
PBB-P2, BPHTB Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB
PBJT (makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan) Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Reklame, PAT Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Karena tidak ada kabupaten/kota otonom, di Jakarta juga tidak ada pihak yang memungut Opsen PKB. Penjelasan lengkapnya ada di artikel Opsen PKB DKI. Buat warga Jakarta, artinya sederhana: pajak motor, PBB rumah, sampai pajak restoran semuanya diurus satu instansi, yaitu Bapenda DKI Jakarta.

Contoh sehari-hari

Coba lihat satu hari biasa:

  1. Gajian. Gajimu dipotong PPh. Itu pajak pusat.
  2. Belanja di toko swalayan. Makanan dan minuman yang dijual toko swalayan dikecualikan dari PBJT (UU 1/2022 Pasal 51 ayat 2). Kalau ada pajak yang ikut di harga barangnya, itu PPN, pajak pusat.
  3. Makan siang di restoran. Ada PBJT makanan dan minuman di struk. Itu pajak daerah.
  4. Parkir di mal. PBJT jasa parkir. Pajak daerah.
  5. Bayar pajak motor di Samsat. PKB. Pajak daerah (provinsi).
  6. Bayar PBB rumah. PBB-P2. Pajak daerah (kabupaten/kota, atau Pemprov kalau di Jakarta).
  7. Beli rumah. Pembeli membayar BPHTB. Pajak daerah.

“Gaji dan belanja: pusat. Kendaraan dan rumah: daerah.”

Kenapa perlu tahu bedanya

Kalau kamu tahu sebuah pajak masuk kelompok mana, kamu juga tahu harus ke mana. Pertanyaan soal SPT tahunan atau potongan gaji ditujukan ke kantor pajak pusat. Urusan STNK, PBB, BPHTB, atau tagihan PBJT ditujukan ke Bapenda atau Samsat di daerahmu.

Aturan keringanannya juga beda. Diskon PBB atau pembebasan pajak kendaraan diatur pemda lewat Perda, Pergub, atau Kepgub, bukan oleh Kementerian Keuangan. Teks lengkap UU HKPD, Perda DKI 1/2024, dan aturan turunannya bisa kamu baca di Bank Peraturan.

Butuh bantuan urusan pajak daerah?

Kalau sedang mengurus pajak daerah, misalnya perpanjang STNK tahunan atau balik nama SPPT PBB, kamu bisa chat JawaraPajak lewat WhatsApp. Tanya dulu juga boleh.

Mau dibantu?

Tim JawaraPajak bisa bantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Tanya soal pajak daerah Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung