Cetak dan Kirim Massal SPPT serta DHKP PBB-P2 Tahun 2018 DKI Jakarta

Inkaban 9/2018PBB-P2

Instruksi Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pencetakan dan/atau Penyampaian secara Massal SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2018

Ditetapkan
4 April 2018
Berlaku
4 April 2018
Oleh
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
H. Edi Sumantri
Kode
INKABAN-9/2018
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Kepala BPRD DKI Jakarta membagi tugas pencetakan dan penyampaian massal SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2018. SPPT bertanggal terbit 4 April 2018, dicetak 5 sampai 11 April 2018, diserahkan ke kecamatan dan kelurahan paling lambat 13 April 2018, dengan jatuh tempo pembayaran 14 September 2018. Semua jadwal itu sudah lewat.

4 Apr 2018Tanggal Terbit SPPTTanggal penerbitan SPPT PBB-P2 Tahun 2018 (Diktum KESATU angka 7 huruf e angka 3)
14 Sep 2018Jatuh TempoJatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2018 (Diktum KESATU angka 7 huruf e angka 4). Tanggal ini sudah lewat
Rp15 jutaNJOPTKPUntuk setiap Wajib Pajak sesuai Pasal 4 ayat (2) Perda 16/2011; angka di teks tertulis 'Rp 15.000.0000,-' (Diktum KESATU angka 7 huruf e angka 5)
13 Apr 2018Batas Serah ke KelurahanSPPT dan DHKP diserahkan ke Kecamatan/Kelurahan paling lambat 13 April 2018; SPPT yang belum tersampaikan kembali ke UPPRD paling lambat 13 Mei 2018 (Diktum KESATU angka 7 huruf h)

Yang perlu kamu tahu

Instruksi ini jadwal kerja internal BPRD DKI Jakarta (sekarang Bapenda) untuk mencetak dan mengirim SPPT PBB-P2 Tahun 2018 secara massal. Semua tanggalnya ada di tahun 2018 dan sudah lewat, jadi halaman ini disimpan sebagai arsip.

Kalau kamu memeriksa SPPT PBB-P2 Tahun 2018, beberapa tanggal di instruksi ini bisa jadi pembanding:

  • Tanggal penerbitan SPPT: 4 April 2018 (Diktum KESATU angka 7 huruf e angka 3).
  • Jatuh tempo pembayaran: 14 September 2018 (Diktum KESATU angka 7 huruf e angka 4).
  • NJOPTKP lima belas juta rupiah untuk setiap Wajib Pajak, mengikuti Pasal 4 ayat (2) Perda DKI 16/2011 (Diktum KESATU angka 7 huruf e angka 5).
  • SPPT ditandatangani basah oleh Kepala UPPRD atau Pelaksana Harian yang ditunjuk (Diktum KESATU angka 7 huruf e angka 7 dan 8).
  • SPPT dan DHKP diserahkan ke kecamatan dan kelurahan paling lambat 13 April 2018. SPPT yang belum sampai ke Wajib Pajak dikembalikan ke UPPRD paling lambat 13 Mei 2018 (Diktum KESATU angka 7 huruf h).
  • Perubahan data objek atau subjek setelah cut off diproses lewat pembetulan SPPT (Diktum KESATU angka 7 huruf b).

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

INSTRUKSI KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 9 TAHUN 2018

TENTANG

PELAKSANAAN KEGIATAN PENCETAKAN DAN/ATAU PENYAMPAIAN SECARA MASSAL SPPT DAN DHKP PBB-P2 TAHUN 2018

KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Sehubungan dengan pelaksanaan pencetakan dan/atau penyampaian secara massal SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2018, dengan ini menginstruksikan:

Kepada :

  1. Plt. Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  2. Para Kepala Bidang Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  3. Para Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi;
  4. Para Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD);
  5. Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi.

Untuk :

Diktum

KESATU

  1. Plt. Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah, melakukan kegiatan menyiapkan sarana dan prasarana kebutuhan dan dukungan dalam rangka kegiatan pencetakan dan/atau penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2018 secara massal, termasuk distribusi blangko SPPT, DHKP dan Buku Struk.

  2. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah:

    a. Mengoordinasikan pelaksanaan pencetakan massal;

    b. Menyiapkan bahan dan kebijakan umum dalam rangka penetapan PBB-P2 Tahun 2018;

    c. Melakukan inventarisasi SPPT PBB-P2 objek besar dan objek tertentu;

    d. Menyiapkan data perhitungan dan formulasi pemberian pengurangan PBB-P2 tahun 2018 sebagai dasar penyusunan revisi ketentuan – ketentuan peraturan dan kebijakan pengurangan PBB-P2 akibat penyesuaian NJOP tahun 2018.

  1. Kepala Bidang Teknologi Informasi:

    a. Melakukan penyesuaian sistem aplikasi SIM PBB-P2 untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018;

    b. Melakukan proses kalibrasi SPPT PBB-P2 secara massal;

    c. Mengoordinasikan proses pencetakan SPPT dan DHKP PBB-P2 terkait kesisteman dan kesiapan data dan informasi basis data;

    d. Memberikan dukungan teknis apabila ditemukan kendala kesisteman dan jaringan;

    e. Menyiapkan sistem dalam rangka penerbitan dan penandatanganan surat keterangan NJOP PBB-P2.

    f. Menyiapkan daftar data rinci objek pajak yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018;

    f. Menyiapkan daftar data rinci objek pajak per kelurahan yang mengalami kenaikan ketetapan PBB-P2 diatas 20% (dua puluh persen) dibandingkan pada tahun sebelumnya;

    g. Menyiapkan daftar data rinci objek pajak yang mengalami kenaikan ketetapan yang sangat signifikan akibat perubahan tarif PBB-P2.

  1. Kepala Bidang Peraturan:

    a. Menyiapkan ketentuan peraturan terkait penetapan PBB-P2 Tahun 2018;

    b. Menyiapkan revisi ketentuan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 1101 Tahun 2015;

    b. Memberikan dukungan terkait peraturan dan ketentuan sebagai bahan sosialisasi penetapan PBB-P2 Tahun 2018.

  1. Kepada Bidang Pengendalian melakukan monitoring dan mengevaluasi pencetakan dan/atau penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2018.

  2. Para Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi, melakukan kegiatan koordinasi, monitoring, dan memfasilitasi pelaksanaan penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 oleh UPPRD di tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

  3. Para Kepala UPPRD:

    a. Melaksanakan pemutakhiran SPOP dan LSPOP;

    b. Dalam hal proses pemutakhiran data objek dan subjek setelah cut off, harus dilakukan dengan mekanisme pembetulan SPPT PBB-P2;

    c. Menyiapkan bahan dan kebutuhan sarana dan prasarana pelaksanaan kegiatan pencetakan dan/atau penyampaian secara massal SPPT PBB-P2 Tahun 2018;

    d. Mengunduh basis data PBB-P2 Tahun 2018 setelah proses penetapan melalui aplikasi SIM PBB-P2;

    e. Melakukan persiapan terkait penilaian, penetapan, dan pencetakan massal SPPT PBB-P selambat – lambatnya tanggal 11 April 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:

        1) Proses penilaian dan penetapan SPPT PBB-P2 Tahun 2018 secara massal;

        2) Tanggal pencetakan massal SPPT PBB-P2 2018 dimulai tanggal 5 April 2018 sampai dengan 11 April 2018;

        3) Tanggal penerbitan SPPT PBB-P2 ditentukan tanggal 4 April 2018;

        4) Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditentukan tanggal 14 September 2018;

        5) NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 15.000.0000,- (lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011;

        6) Pencetakan secara massal SPPT PBB-P2 menggunakan blanko SPPT PBB-P2 yang sudah didistribusikan;

        7) Meneliti dan menandatangani seluruh SPPT PBB-P2 hasil cetak massal dengan ketentuan membubuhkan tanda tangan basah;

        8) Dalam hal telah ditunjuk Pelaksana Harian Kepala UPPRD berdasarkan Surat Tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, maka yang bersangkutan bertanggung jawab untuk menandatangani SPPT PBB-P2 di Kantor UPPRD yang ditunjuk.

    f. Melakukan pencetakan buku DHKP PBB-P2 selambat – lambatnya 23 April 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:

        1) Pencetakan DHKP PBB-P2 dibuat dalam 4 (empat) rangkap, dijilid dalam bentuk buku dengan rincian:

            a) rangkap pertama untuk Badan Pajak dan Retribusi Daerah c.q. Bidang Pengendalian;

            b) rangkap kedua untuk Kecamatan;

            c) rangkap kedua untuk Kelurahan;

            d) rangkap keempat untuk UPPRD sebagai arsip.

        2) DHKP ditandatangani basah oleh Kepala UPPRD atau Pelaksana Harian Kepala UPPRD dalam hal terdapat Surat Tugas penunjukan dari Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

    g. Dalam hal ditemukan kendala dalam pelaksanaan pencetakan massal SPPT dan DHKP PBB-P2, agar berkoordinasi dengan Kepala Bidang Teknologi Informasi.

    h. Menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :

        1) Penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 kepada Kecamatan/Kelurahan paling lambat tanggal 13 April 2018, disertai dengan berita acara penyampaian SPPT PBB-P2;

        2) Melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik penyampaian SPPT PBB-P2 oleh pihak Kelurahan kepada Wajib Pajak;

        3) SPPT PBB-P2 yang belum dapat disampaikan pihak Kelurahan kepada Wajib Pajak dikembalikan kepada UPPRD paling lambat tanggal 13 Mei 2018 disertai berita acara pengembalian SPPT PBB-P2;

        4) Melaporkan hasil pelaksanaan penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah melalui Kepala Bidang Pengendalian.

    i. Melakukan back up data cetak massal selambat – lambatnya pada tanggal 30 April 2018 dan mengirimkannya kepada Bidang Teknologi Informasi.

  1. Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi:

    a. Menyiapkan materi dan kebijakan terkait sosialisasi kebijakan dan penetapan PBB-P2 Tahun 2018;

    b. Mengoordinasikan, monitoring dan evaluasi kegiatan sosialisasi penetapan PBB-P2 Tahun 2018;

    c. Melakukan sosialisasi pelaksanaan penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2018 melalui media cetak, media elektronik dan media sosial secara intensif.

KEDUA

Instruksi ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Instruksi Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta,

(ttd)

H. Edi Sumantri NIP 196409191984011001

Tembusan :

  1. Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Plt.Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Jenis dokumen. Instruksi ini perintah internal Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) kepada Sekretaris, para Kepala Bidang, Kepala Suku Badan, Kepala UPPRD, dan Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi. Isinya pembagian tugas dan jadwal untuk satu siklus, yaitu SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2018.
  • Jadwal 2018. Instruksi ditetapkan 4 April 2018, sama dengan tanggal penerbitan SPPT yang ditentukan di angka 7 huruf e angka 3. Urutan berikutnya: cetak massal 5 sampai 11 April, serah ke kecamatan dan kelurahan paling lambat 13 April, cetak DHKP paling lambat 23 April, back up data paling lambat 30 April, pengembalian SPPT yang tidak tersampaikan paling lambat 13 Mei, dan jatuh tempo pembayaran 14 September 2018.
  • Peraturan yang dirujuk. Sistem SIM PBB-P2 disesuaikan untuk melaksanakan Pergub tentang NJOP 20181 dan Pergub tentang pembebasan PBB-P22. NJOPTKP mengikuti Perda PBB-P2 yang berlaku saat itu3. Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 1101 Tahun 2015 yang akan direvisi (angka 4 huruf b) belum ada di bank ini.
  • Salah ketik di teks asli. Dibiarkan sesuai PDF: angka NJOPTKP tertulis "Rp 15.000.0000,-" dengan satu angka nol berlebih, padahal terbilangnya lima belas juta rupiah3; "SPPT PBB-P" di angka 7 huruf e; "Kepada Bidang Pengendalian" di angka 5; huruf f muncul dua kali di angka 3 dan huruf b dua kali di angka 4; dan DHKP empat rangkap memuat "rangkap kedua" dua kali (untuk Kecamatan dan untuk Kelurahan) tanpa "rangkap ketiga".
  • Status historis. Semua tugas dan batas waktu di instruksi ini untuk tahun pajak 2018, dan tanggal terakhirnya (14 September 2018) sudah lewat. Pergub NJOP 2018 juga khusus tahun pajak 2018, Pergub 25/2018 sudah dicabut, dan Perda 16/2011 sudah dicabut. BPRD sekarang bernama Badan Pendapatan Daerah4.
  • Untuk kasus konkret. Kalau kamu menelusuri SPPT PBB-P2 Tahun 2018, cocokkan tanggal terbit dan jatuh tempo yang tercetak di SPPT-mu dengan tanggal di angka 7 huruf e. Untuk tahun pajak lain, jadwalnya diatur tersendiri dan tidak mengikuti instruksi ini.

Sumber

  • PDF resmi: Inkaban 9/2018 di Bapenda Jakarta
  • Halaman Bapenda: bapenda.jakarta.go.id/peraturan-perpajakan
  • Tanggal ditetapkan: 4 April 2018
  • Tanggal berlaku: 4 April 2018 (berlaku sejak tanggal ditetapkan)
  • Halaman PDF: 4 halaman
  • Penyalinan teks ini: seluruh isi instruksi disalin utuh dari gambar halaman resmi, termasuk tembusan. Penomoran ganda dan salah ketik asli dibiarkan. Stempel dan tanda tangan tidak ditulis.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.


  1. Pergub DKI 24/2018 tentang Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2018, ditetapkan 29 Maret 2018 dan berlaku untuk tahun pajak 2018. ↩

  2. Pergub DKI 25/2018, perubahan atas Pergub 259/2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, dan rusunami dengan NJOP sampai Rp1 miliar. Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 38/2019. ↩

  3. Pasal 4 ayat (2) Perda DKI 16/2011 menetapkan NJOPTKP "Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak". Perda ini dicabut oleh Perda DKI 1/2024. ↩↩

  4. Pasal 24 angka 79 Pergub DKI 57/2022 mencabut Pergub 154/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah, jadi nama Badan Pendapatan Daerah sudah dipakai sejak 2019. ↩

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung