Cara daftar objek pajak air tanah di Jakarta
Pengambil air tanah di Jakarta wajib mendaftarkan objeknya. Pendaftaran diajukan langsung ke UPPPD, ini dokumen, langkah, dan lama terbitnya NOPD.
- Pajak Air Tanah dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, tarifnya 20% dari nilai perolehan air tanah (Perda DKI 1/2024 Pasal 60 sampai 63).
- Objek air tanah didaftarkan dengan surat permohonan langsung ke UPPPD tempat objek berada. Formulir Pendaftaran Objek Baru di menu Pelayanan umum Pajak Online cukup kamu tahu ada.
- Dokumen yang wajib: surat permohonan (sekaligus memuat surat pernyataan bermeterai) dan fotokopi KTP. Butir lain dibawa sesuai kondisimu.
- Dalam praktik, NOPD biasanya terbit paling lama 1 minggu setelah permohonan diterima lengkap.
- Aturan pendaftaran meminta SPOPD disampaikan paling lama 14 hari kerja sejak izin pengambilan air tanah terbit (Pergub DKI 65/2018 Pasal 22 ayat (4) huruf b).
- Setelah terdaftar, pajaknya ditetapkan dengan SKPD tiap masa pajak satu bulan kalender.
Gedung, pabrik, hotel, atau usaha lain yang mengambil air tanah di Jakarta menjadi wajib Pajak Air Tanah (PAT). Objeknya adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dan wajib pajaknya orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkannya (Perda DKI 1/2024 Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 61).
Pendaftaran objek air tanah diajukan dengan surat permohonan langsung ke UPPPD tempat objek air tanah berada. Formulir PENDAFTARAN OBJEK BARU untuk jenis pajak 04 - PAJAK AIR TANAH memang ada di menu Pelayanan umum Pajak Online, tapi pengajuannya dilakukan langsung di UPPPD. Kewajiban mendaftar memakai SPOPD diatur Pergub DKI 65/2018 sebagaimana diubah Pergub DKI 33/2023.
Siapa yang tidak perlu mendaftar
Perda DKI 1/2024 Pasal 60 ayat (2) mengecualikan pengambilan air tanah untuk:
- keperluan dasar rumah tangga;
- pengairan pertanian rakyat;
- perikanan rakyat;
- peternakan rakyat;
- keperluan keagamaan;
- keperluan pemadaman kebakaran; dan
- kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Cara pajaknya dihitung
Dasar pengenaannya nilai perolehan air tanah, yaitu harga air baku dikali bobot air tanah (Perda DKI 1/2024 Pasal 62 ayat (1) dan (2)). Bobot itu memperhitungkan antara lain jenis dan lokasi sumber air, tujuan pengambilan, volume, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan (Pasal 62 ayat (4)). Tarifnya 20% (Pasal 63). Ketentuan nilai perolehan air tanah di DKI ada di Pergub DKI 94/2021.
PAT dipungut berdasarkan penetapan Gubernur, jadi kamu menerima SKPD (Perda DKI 1/2024 Pasal 3 ayat (1) huruf f dan ayat (3) huruf a). Masa pajaknya satu bulan kalender (Pergub DKI 31/2024 Pasal 4 ayat (7)).
Dokumen yang perlu disiapkan
Daftar ini dari butir formulir Pendaftaran Objek Baru Pajak Air Tanah di portal, jadi bisa kamu pakai sebagai daftar periksa sebelum ke UPPPD. Portal juga menulis bahwa format formulir dapat diunduh di web Bapenda.
Bawa ke UPPPD (wajib)
- Surat permohonan, yang sekaligus memuat surat pernyataan bermeterai.
- Fotokopi KTP.
Sesuai kondisi
- Surat Izin (SIPA/SIB/Dewatering).
- Surat kuasa bermeterai dan KTP penerima kuasa, kalau dikuasakan. Kalau kamu mengurus sendiri, butir ini tidak perlu.
- Nomor Induk Berusaha, kalau wajib pajaknya badan.
- Akta pendirian perusahaan, kalau wajib pajaknya badan.
Pergub DKI 65/2018 sebagaimana diubah Pergub DKI 33/2023 mencantumkan dokumen yang lebih banyak untuk pendaftaran Pajak Air Tanah (Pasal 5 dan Pasal 20). Kalau kamu sudah memegang surat izin pengambilan air tanah, bawa juga.
Catatan di formulir menyebut surat pernyataan bermeterai. Tuangkan pernyataanmu di surat permohonan, lalu bubuhkan meterai.
Langkah daftar objek pajak air tanah di UPPPD
- Siapkan berkas sesuai daftar di atas.
- Tulis surat permohonan pendaftaran objek Pajak Air Tanah, lengkap dengan identitas pemohon, alamat lokasi objek air tanah, dan surat pernyataan bermeterai. Tanda tangani.
- Datang ke UPPPD tempat objek air tanah berada. Serahkan surat dan berkas, lalu minta bukti penerimaan.
- Kalau tidak bisa datang, berkas bisa dikirim lewat jasa pengiriman ke UPPPD. Caranya ada di panduan kirim berkas lewat kurir. Penyampaian SPOPD lewat jasa ekspedisi atau kurir diakui Pergub DKI 65/2018 Pasal 22 ayat (3) sebagaimana diubah Pergub DKI 33/2023. Tanggal yang dihitung UPPPD adalah tanggal berkas lengkap tiba dan diterima UPPPD, bukan tanggal resi. Perhatikan ini kalau batas 14 hari kerja sudah dekat.
- Simpan bukti penerimaan.
Setelah permohonan dikirim
Kepala UPPPD meneliti kelengkapan formulir dan lampiran dokumennya (Pergub DKI 65/2018 Pasal 23 sebagaimana diubah Pergub DKI 33/2023).
Dalam praktik, NOPD air tanah biasanya terbit paling lama 1 minggu setelah permohonan diterima lengkap. Penerbitan NOPD untuk Pajak Air Tanah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Bapenda (Pergub DKI 65/2018 Pasal 29 ayat (5) sebagaimana diubah Pergub DKI 33/2023). Setelah objek terdaftar, objekmu tampil di akun Pajak Online, menu Jenis Pajak, PAT, tab Objek Pajak dengan kolom NOPD, Nama Wajib Pajak, VAKREG, Alamat, Luah, dan Keterangan.

Pajak tiap bulan ditetapkan dengan SKPD Pajak Air Tanah (Pergub DKI 38/2017 Pasal 5 ayat (2)). Petugas UPPPD mengirim SKPD itu lewat email. Cara membayarnya dibahas di panduan bayar SKPD pajak air tanah.
Batas waktu daftar 14 hari kerja
SPOPD Pajak Air Tanah disampaikan paling lama 14 hari kerja sejak diterbitkannya izin pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah (Pergub DKI 65/2018 Pasal 22 ayat (4) huruf b).
Perubahan data dan pembatalan diajukan ke UPPPD
Saat dicek 19 Oktober 2026, sub layanan mutasi Pajak Air Tanah (misalnya ganti nama subjek, ganti nama objek, alamat bayar, dan tarif) serta pembatalan berstatus nonaktif di portal. Perubahan seperti itu diajukan dengan surat permohonan langsung ke UPPPD tempat objek air tanah terdaftar.
Kalau dokumen izinmu belum lengkap atau kamu ragu data objek yang harus diisi, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.



