Cara update NPWP pemilik di SPPT PBB Jakarta

Cara mengajukan Update Data NPWP di tab Pelayanan PBB Pajak Online, isian formulirnya, dan kapan yang dibutuhkan justru balik nama.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20264 menit baca
Intinya
  • Portal Pajak Online punya sub-layanan UPDATE DATA NPWP di jenis pelayanan UPDATE DATA, tab Pelayanan menu PBB.
  • NPWP dan nama pemilik diisi di bagian Data Objek Pajak. Satu permohonan bisa memuat beberapa NOP lewat tombol Tambah Objek Pajak.
  • Formulir cukup diisi sesuai isian portal, tanpa unggah dokumen. Tunggakan PBB tidak menghalangi permohonan ini.
  • Untuk wajib pajak badan, NPWP Badan termasuk identitas wajib pajak di layanan PBB-P2 (SK Kaban DKI 458/2024).
  • Update NPWP tidak mengganti pemilik. Kalau pemiliknya berganti, ajukan balik nama.

NPWP adalah nomor pajak pusat. Di data PBB-P2 DKI, NPWP pemilik SPPT bisa dicatat atau diperbarui lewat portal Pajak Online, di tab Pelayanan menu PBB, jenis pelayanan UPDATE DATA, sub-layanan UPDATE DATA NPWP. Layanan ini dipakai untuk wajib pajak badan.

Untuk wajib pajak badan, NPWP Badan termasuk identitas yang diminta di layanan PBB-P2, bersama NIB, KTP pengurus, dan akta pendirian atau perubahan (SK Kaban DKI 458/2024 Lampiran I). Format e-SPPT di Lampiran Pergub DKI 23/2021 juga meminta wajib pajak melaporkan perubahan data subjek lewat pajak online atau langsung ke UPPPD setempat (butir 11).

Update NPWP atau layanan lain?

Kondisi Layanan
Pemilik di SPPT masih sama, NPWP-nya belum tercatat atau berubah Update Data NPWP
NIK pemilik orang pribadi yang belum tercatat atau berbeda Update Data NIK, lihat cara update NIK
Pemilik sudah berganti karena jual beli, waris, hibah, atau pengalihan ke badan lain Balik nama, lihat cara balik nama PBB online
Yang salah juga nama, alamat objek, atau luas Pembetulan, lihat cara pembetulan data PBB

Yang perlu disiapkan

  • NOP objek yang NPWP pemiliknya mau diperbarui.
  • NPWP pemilik SPPT, untuk diisi di formulir.
  • Identitas pemohon sesuai KTP. Untuk Kriteria Pemohon Badan, identitas diisi dengan NPWP.
  • SPPT PBB objek itu, untuk melihat NOP dan nama wajib pajak yang tercatat.

Formulir Update Data NPWP cukup diisi sesuai isian portal. Bagian VI. Data Pendukung di formulir ini kosong, jadi tidak ada dokumen yang diunggah.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah update NPWP di Pajak Online

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Masuk ke Pajak Online

Buka pajakonline.jakarta.go.id dan klik Masuk. Isi email dan password akun Pajak Online-mu. Kalau belum punya akun, buat dulu lewat tombol Daftar.

Halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta dengan tombol Masuk dan Daftar
Halaman utama Pajak Online
Halaman login Wajib Pajak berisi email, password, captcha, tombol MASUK dan DAFTAR
Masuk ke akun Pajak Online

2. Buka tab Pelayanan PBB

Buka menu Jenis Pajak, pilih PBB, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan di halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

Halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan tombol Tambah Permohonan Pelayanan dan daftar permohonan (data dummy)
Tombol Tambah Permohonan Pelayanan

3. Pilih layanan Update Data NPWP

Isi persis seperti ini:

  • Jenis Pajak: 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (sudah terkunci)
  • Jenis Pelayanan: UPDATE DATA
  • Kriteria Pemohon: Orang Pribadi atau Badan
  • Jenis Sub Pelayanan: UPDATE DATA NPWP
Formulir PBB dengan Jenis Pelayanan UPDATE DATA, Kriteria Pemohon Orang Pribadi, dan Jenis Sub Pelayanan UPDATE DATA NPWP, disusul awal bagian IV Identitas Pemohon
Jenis pelayanan UPDATE DATA, sub-layanan UPDATE DATA NPWP

4. Isi identitas pemohon

Di bagian IV. Identitas Pemohon, isi sesuai KTP: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Pemohon Sesuai KTP, alamat, RT, RW, provinsi, kota/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan. Untuk Kriteria Pemohon Badan, identitas diisi dengan NPWP.

5. Isi NOP dan NPWP pemilik

Bagian V. Data Objek Pajak berbentuk kotak per objek:

  1. Isi NOP PBB dan pilih Tahun Pajak.
  2. Portal mengisi otomatis Nama Wajib Pajak Pada NOP PBB, NIK Wajib Pajak Pada NOP PBB, dan alamat objek pada NOP PBB.
  3. Di bawahnya ada tabel dengan kolom NPWP, Nama, Nama Pemilik SPPT, Kecocokan, Utama, dan Aksi. Di dalam tabel itu ada tombol Update Data Pemilik SPPT. Lewat tabel ini kamu memasukkan NPWP dan nama pemilik.

Kotak kuning di atas tabel berbunyi: "Untuk NOP atas nama CS harus input nama dan nik sesuai ktp dan harus memilih nama utama". Kalau NOP-nya lebih dari satu, klik tombol hijau Tambah Objek Pajak*.

Bagian V Data Objek Pajak untuk UPDATE DATA NPWP: NOP PBB, Tahun Pajak, data wajib pajak pada NOP yang terisi otomatis, kotak kuning, tabel NPWP dan Nama Pemilik SPPT, tombol Update Data Pemilik SPPT dan Tambah Objek Pajak
NOP dan NPWP pemilik SPPT

6. Setujui pernyataan dan simpan

Bagian VI. Data Pendukung kosong. Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan.

Bagian VI Data Pendukung yang kosong, Syarat dan Ketentuan, kotak Saya setuju dengan pernyataan diatas, tombol Kembali dan Simpan
Centang pernyataan, lalu Simpan

Setelah permohonan dikirim

Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada memverifikasi permohonanmu. Pantau statusnya di daftar permohonan halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, lewat kolom Status dan Keterangan. Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan. Permohonan yang dikirim pada hari libur diproses pada hari kerja.

Mau dibantu?

Kalau kamu ragu data mana yang perlu diperbarui, tim JawaraPajak bisa diajak konsultasi lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Tanya update data PBB Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung