Cara update NPWP pemilik di SPPT PBB Jakarta
Cara mengajukan Update Data NPWP di tab Pelayanan PBB Pajak Online, isian formulirnya, dan kapan yang dibutuhkan justru balik nama.
- Portal Pajak Online punya sub-layanan UPDATE DATA NPWP di jenis pelayanan UPDATE DATA, tab Pelayanan menu PBB.
- NPWP dan nama pemilik diisi di bagian Data Objek Pajak. Satu permohonan bisa memuat beberapa NOP lewat tombol Tambah Objek Pajak.
- Formulir cukup diisi sesuai isian portal, tanpa unggah dokumen. Tunggakan PBB tidak menghalangi permohonan ini.
- Untuk wajib pajak badan, NPWP Badan termasuk identitas wajib pajak di layanan PBB-P2 (SK Kaban DKI 458/2024).
- Update NPWP tidak mengganti pemilik. Kalau pemiliknya berganti, ajukan balik nama.
NPWP adalah nomor pajak pusat. Di data PBB-P2 DKI, NPWP pemilik SPPT bisa dicatat atau diperbarui lewat portal Pajak Online, di tab Pelayanan menu PBB, jenis pelayanan UPDATE DATA, sub-layanan UPDATE DATA NPWP. Layanan ini dipakai untuk wajib pajak badan.
Untuk wajib pajak badan, NPWP Badan termasuk identitas yang diminta di layanan PBB-P2, bersama NIB, KTP pengurus, dan akta pendirian atau perubahan (SK Kaban DKI 458/2024 Lampiran I). Format e-SPPT di Lampiran Pergub DKI 23/2021 juga meminta wajib pajak melaporkan perubahan data subjek lewat pajak online atau langsung ke UPPPD setempat (butir 11).
Update NPWP atau layanan lain?
| Kondisi | Layanan |
|---|---|
| Pemilik di SPPT masih sama, NPWP-nya belum tercatat atau berubah | Update Data NPWP |
| NIK pemilik orang pribadi yang belum tercatat atau berbeda | Update Data NIK, lihat cara update NIK |
| Pemilik sudah berganti karena jual beli, waris, hibah, atau pengalihan ke badan lain | Balik nama, lihat cara balik nama PBB online |
| Yang salah juga nama, alamat objek, atau luas | Pembetulan, lihat cara pembetulan data PBB |
Yang perlu disiapkan
- NOP objek yang NPWP pemiliknya mau diperbarui.
- NPWP pemilik SPPT, untuk diisi di formulir.
- Identitas pemohon sesuai KTP. Untuk Kriteria Pemohon Badan, identitas diisi dengan NPWP.
- SPPT PBB objek itu, untuk melihat NOP dan nama wajib pajak yang tercatat.
Formulir Update Data NPWP cukup diisi sesuai isian portal. Bagian VI. Data Pendukung di formulir ini kosong, jadi tidak ada dokumen yang diunggah.
Langkah update NPWP di Pajak Online
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Masuk ke Pajak Online
Buka pajakonline.jakarta.go.id dan klik Masuk. Isi email dan password akun Pajak Online-mu. Kalau belum punya akun, buat dulu lewat tombol Daftar.


2. Buka tab Pelayanan PBB
Buka menu Jenis Pajak, pilih PBB, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan di halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

3. Pilih layanan Update Data NPWP
Isi persis seperti ini:
- Jenis Pajak: 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (sudah terkunci)
- Jenis Pelayanan: UPDATE DATA
- Kriteria Pemohon: Orang Pribadi atau Badan
- Jenis Sub Pelayanan: UPDATE DATA NPWP

4. Isi identitas pemohon
Di bagian IV. Identitas Pemohon, isi sesuai KTP: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Pemohon Sesuai KTP, alamat, RT, RW, provinsi, kota/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan. Untuk Kriteria Pemohon Badan, identitas diisi dengan NPWP.
5. Isi NOP dan NPWP pemilik
Bagian V. Data Objek Pajak berbentuk kotak per objek:
- Isi NOP PBB dan pilih Tahun Pajak.
- Portal mengisi otomatis Nama Wajib Pajak Pada NOP PBB, NIK Wajib Pajak Pada NOP PBB, dan alamat objek pada NOP PBB.
- Di bawahnya ada tabel dengan kolom NPWP, Nama, Nama Pemilik SPPT, Kecocokan, Utama, dan Aksi. Di dalam tabel itu ada tombol Update Data Pemilik SPPT. Lewat tabel ini kamu memasukkan NPWP dan nama pemilik.
Kotak kuning di atas tabel berbunyi: "Untuk NOP atas nama CS harus input nama dan nik sesuai ktp dan harus memilih nama utama". Kalau NOP-nya lebih dari satu, klik tombol hijau Tambah Objek Pajak*.

6. Setujui pernyataan dan simpan
Bagian VI. Data Pendukung kosong. Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan.

Setelah permohonan dikirim
Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada memverifikasi permohonanmu. Pantau statusnya di daftar permohonan halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, lewat kolom Status dan Keterangan. Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan. Permohonan yang dikirim pada hari libur diproses pada hari kerja.
Perhatikan dua hal ini
Update NPWP tidak mengganti nama wajib pajak di SPPT. Kalau objek sudah beralih ke pihak lain, ajukan balik nama. Formulir PBB juga bisa menampilkan peringatan "Anda Memiliki Tunggakan Pajak. Silahkan Hubungi UPPPD Terkait" kalau akunmu punya tunggakan pajak daerah. Peringatan itu tidak menghalangi: Update Data NPWP tetap bisa diajukan dan diproses walau PBB tahun lalu masih menunggak.
Kalau kamu ragu data mana yang perlu diperbarui, tim JawaraPajak bisa diajak konsultasi lewat WhatsApp.

