Pemindahbukuan BPHTB yang salah setor

Aturan pemindahbukuan (Pbk) BPHTB untuk salah isi SSPD, bayar lebih, atau setoran yang perlu dipecah, plus dokumen dan cara mengajukannya ke UPPPD.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20267 menit baca
Intinya
  • Pemindahbukuan (Pbk) memindahkan setoran pajak supaya dibukukan di pajak, objek, atau wajib pajak yang benar.
  • Untuk BPHTB dan PBB-P2, Pbk boleh dilakukan antar wajib pajak yang berbeda.
  • Batasnya 5 tahun sejak tanggal pembayaran. Satu permohonan untuk satu SSPD.
  • PEMINDAHBUKUAN tercatat di katalog BPHTB Pajak Online dengan pengaju wajib pajak, tapi akun wajib pajak tidak punya tombolnya. Ajukan surat permohonan langsung ke UPPPD tempat SSPD dibuat dan diverifikasi.
  • Tata caranya masih mengikuti Pergub 47/2016 jo. Pergub 2/2017 dan SK 2351/2016 sampai keputusan gubernur pengganti terbit (Pergub DKI 3/2026 Pasal 2).

Salah setor BPHTB bisa terjadi dalam beberapa bentuk. Contohnya data di SSPD salah sehingga setoran tercatat untuk objek atau wajib pajak lain, kamu membayar lebih besar dari yang terutang, atau satu setoran perlu dipecah untuk beberapa wajib pajak. Kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan pemindahbukuan (Pbk).

Di pajakonline.jakarta.go.id, katalog jenis pelayanan BPHTB memuat PEMINDAHBUKUAN, tanpa sub layanan, dengan pengaju wajib pajak. Akun wajib pajak tidak menampilkan tombol untuk layanan ini, jadi permohonannya diajukan langsung ke UPPPD. Dasarnya Pergub DKI 3/2026 dan petunjuk teknisnya SK Kepala Dinas Pelayanan Pajak 2351/2016.

Status aturannya

Pergub 3/2026 mencabut Pergub 47/2016 dan Pergub 2/2017 tentang pemindahbukuan (Pasal 1). Tata cara barunya akan ditetapkan dengan keputusan gubernur (Pasal 2 ayat (1)). Selama keputusan itu belum ada:

Pergub DKI 3/2026 Pasal 2 ayat (2)

"Sebelum keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan, proses Pemindahbukuan Pajak Daerah tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah."

Keputusan gubernur pengganti itu belum ada. Jadi tata cara dan batas waktu di bawah memakai Pergub 47/2016 jo. Pergub 2/2017 dan SK 2351/2016, yang masih dijalankan. Tata cara ini nantinya akan diganti keputusan gubernur. SK 2351/2016 masih memakai nama lama seperti Dinas Pelayanan Pajak dan UPPD.

Kapan pemindahbukuan bisa dipakai

SK 2351/2016 Lampiran I huruf D menyebut tujuh alasan Pbk:

  1. Kelebihan bayar berdasarkan SKPDLB hasil pemeriksaan.
  2. Keputusan keberatan atau banding yang menimbulkan kelebihan bayar.
  3. Imbalan bunga dari keputusan keberatan atau putusan pengadilan pajak.
  4. Pembayaran lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang dalam SKPD, STPD, atau SPPT PBB-P2.
  5. Kesalahan pengisian SSPD, baik menyangkut wajib pajak sendiri maupun wajib pajak dan/atau objek pajak lain.
  6. Pemecahan setoran dari satu SSPD menjadi setoran beberapa wajib pajak dan/atau objek pajak.
  7. Kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh petugas.

Untuk salah setor BPHTB, yang paling sering relevan adalah alasan 4, 5, dan 6.

Syarat permohonan

  • Pembayaran yang dimohonkan tidak lewat 5 tahun sejak tanggal pembayaran (SK 2351/2016 Diktum KEEMPAT angka 1; Pergub 2/2017 Pasal 2 ayat (3)).
  • Untuk BPHTB dan PBB-P2, pembayarannya dilakukan setelah tanggal pengalihan BPHTB dan PBB-P2 ke Pemprov DKI (Diktum KEEMPAT angka 2).
  • Pbk antar wajib pajak yang berbeda hanya berlaku untuk PBB-P2 dan BPHTB (Pergub 47/2016 Pasal 2 ayat (5)).
  • Permohonan hanya bisa diajukan wajib pajak yang namanya tercantum di SSPD atau dokumen dasarnya (Pergub 47/2016 Pasal 5 ayat (3)).
  • Satu surat permohonan untuk satu SSPD (SK 2351/2016 Lampiran I huruf E angka 2).
  • Kamu tidak sedang mengajukan keberatan, banding, atau peninjauan kembali atas pajak itu (huruf E angka 5).
  • Surat permohonan mencantumkan alasan dan dasar Pbk, perhitungannya, serta data asal dan tujuan: jenis pajak, masa pajak, jumlah, nama wajib pajak, NPWPD, NOPD, nomor registrasi, dan/atau NOP (huruf E angka 6). Format surat permohonannya Format 1 di lampiran SK itu.

Kelebihan pembayaran diperhitungkan dulu dengan utang pajak yang kamu punya, misalnya STPD atau SPPT PBB-P2 yang belum dibayar (SK 2351/2016 Diktum KETIGA).

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Dokumen yang perlu disiapkan

Katalog portal mencatat 12 dokumen untuk layanan ini dengan pola pemindahbukuan umum, tanpa rincian butir untuk BPHTB. Daftar di bawah mengikuti SK 2351/2016 Lampiran I huruf E angka 8 dan Pergub 47/2016 Pasal 5 ayat (5):

Siapkan juga SPPT PBB objek. Bukti lunas PBB tidak perlu dilampirkan karena petugas mengeceknya sendiri.

Langkah mengajukan

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal

Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk.

Halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta dengan tombol Masuk di kanan atas
Halaman utama Pajak Online

2. Masuk ke akunmu

Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, lalu klik MASUK.

Halaman login Pajak Online dengan tab Wajib Pajak terpilih, isian email dan password kosong
Halaman login wajib pajak

3. Catat data SSPD di menu BPHTB

Buka Jenis Pajak, lalu pilih BPHTB. Tab Pelayanan memuat daftar SSPD-mu. Catat NOP dan NOPD SSPD yang setorannya mau dipindahbukukan, untuk diisikan di surat permohonan.

Halaman BPHTB dengan tab Pelayanan berisi daftar SSPD dummy, kolom NOPD, NOP, Status, Detail, Aksi, dan tombol Daftar BPHTB
Daftar SSPD di tab Pelayanan

4. Ajukan surat permohonan langsung ke UPPPD

Akun wajib pajak tidak punya tombol untuk jenis pelayanan PEMINDAHBUKUAN BPHTB. Tab Pelayanan menu BPHTB hanya punya tombol Daftar BPHTB untuk membuat SSPD, dan formulir di menu Pelayanan tidak memuat BPHTB di pilihan Jenis Pajak. Permohonan ini juga tidak diajukan lewat akun PPAT.

Ajukan surat permohonan beserta dokumen di atas langsung ke UPPPD sesuai domisili objek, yaitu UPPPD tempat SSPD dibuat dan diverifikasi. Kalau berkas dikirim lewat kurir, yang dihitung sebagai tanggal permohonan diterima adalah tanggal berkas lengkap sampai dan diterima UPPPD. Tanggal resi tidak dipakai.

Setelah permohonan diterima

Menurut SK 2351/2016 Lampiran I:

  • Petugas meneliti kelengkapan syarat. Kalau tidak memenuhi, permohonan dikembalikan dan ditolak secara tertulis dengan alasan, paling lambat 3 hari kerja sejak surat diterima (huruf F angka 3).
  • Permohonan yang ditolak boleh diajukan lagi selama syaratnya dipenuhi dan belum lewat 5 tahun (Pergub 47/2016 Pasal 6 ayat (3)).
  • Kalau lengkap, petugas mengonfirmasi kebenaran pembayaran dan keaslian dokumen (huruf F angka 4).
  • Untuk lebih bayar, kesalahan pengisian SSPD, dan pemecahan setoran, petugas membuat uraian dan bukti Pbk, mencap SSPD asli, lalu menyampaikan bukti Pbk dan SSPD yang sudah dicap kepadamu paling lambat 14 hari sejak permohonan diterima (huruf I, J, dan K).

Bukti Pbk juga dipakai saat mengkreditkan setoran di SSPD. Menurut SK Kaban 160/2025 Lampiran I angka 5 huruf b angka 3, setoran yang bukan atas nama wajib pajak yang sama harus disertai bukti pemindahbukuan atau kompensasi supaya bisa dikreditkan.

Mau dibantu?

Kalau setoran BPHTB-mu tercatat ke data yang salah, tim JawaraPajak bisa bantu menyiapkan permohonan Pbk lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Tanya pemindahbukuan BPHTB Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung