Cara mengurus surat keterangan NJOP di Jakarta
Cara mengajukan Surat Keterangan NJOP PBB-P2 DKI di pajakonline.jakarta.go.id, syaratnya, dan kapan surat ini tidak diperlukan.
Foto: Pexels
- Surat Keterangan NJOP (SK NJOP) adalah surat resmi Bapenda DKI yang menyatakan nilai NJOP suatu objek pada tahun tertentu.
- Dipakai untuk keperluan seperti lelang, kredit, atau administrasi aset. Untuk BPHTB tidak diperlukan.
- Yang wajib hanya identitas Wajib Pajak. Fotokopi SPPT tahun sebelumnya dan surat kuasa sesuai kondisi.
- Diajukan online di pajakonline.jakarta.go.id, diproses UPPPD kecamatan tempat objek berada.
Kadang ada instansi yang meminta bukti tertulis nilai propertimu dalam bentuk Surat Keterangan NJOP, yaitu dokumen resmi Bapenda DKI yang menyatakan Nilai Jual Objek Pajak atas tanah atau bangunan tertentu di Jakarta.
Layanan ini diatur di SK Kepala Bapenda DKI 458/2024 Lampiran I huruf F. Dari semua layanan PBB di portal, syaratnya paling ringkas: kamu tidak perlu SPOP/LSPOP, sertipikat, foto objek, atau bukti lunas PBB 5 tahun.
Yang dinyatakan SK NJOP
SK NJOP hanya menyatakan nilai NJOP objek pada tahun tertentu, berdasarkan data di Bapenda DKI. Surat ini tidak menunjukkan kewajiban pajakmu dan tidak bisa dipakai sebagai bukti lunas PBB.
Untuk apa SK NJOP dipakai?
Biasanya diminta pihak luar yang butuh data nilai properti secara resmi. Contohnya:
- Panitia lelang kadang memintanya sebagai referensi nilai objek.
- Sebagian lembaga keuangan atau koperasi memintanya sebagai lampiran agunan kredit atau pembiayaan.
- Administrasi peralihan atau penataan aset, termasuk keperluan internal badan usaha yang mengurus aset properti di Jakarta.
Untuk BPHTB, SK NJOP tidak diperlukan
Kalau tujuanmu mengurus BPHTB, kamu tidak perlu SK NJOP, termasuk kalau ada pihak yang memintanya untuk proses itu. Portal Pajak Online DKI menyatakan, untuk pembayaran dan/atau pelaporan BPHTB, nilai NJOP tahun berjalan sudah tersedia di layanan BPHTB itu sendiri. Dasar yang disebut adalah Pengumuman Kepala Bapenda DKI Nomor 777 Tahun 2025.
Dokumen yang perlu disiapkan
Daftar sesuai SK Kaban 458/2024 Lampiran I huruf F dan checklist portal. Format PDF, JPG, atau PNG, maksimal 3 MB per file. Item bertanda bintang merah (★) wajib.
Dokumen wajib (sesuai checklist portal)
- Identitas Wajib Pajak ★. Orang pribadi: KTP (atau KITAP untuk WNA). Badan: NIB, KTP pengurus, NPWP Badan, dan akta pendirian.
Dokumen opsional (sesuai checklist portal)
- Surat kuasa bermaterai dari Wajib Pajak, hanya kalau diwakilkan.
- Fotokopi KTP penerima kuasa, kalau dikuasakan.
- Fotokopi SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya atas objek yang dimohonkan, kecuali objek yang memang tidak diterbitkan SPPT PBB-P2.
Kalau objekmu memang belum pernah diterbitkan SPPT PBB-P2 (misalnya baru terdata atau belum punya NOP), kamu tidak perlu melampirkan SPPT. Pengecualian ini diatur di SK 458/2024. Jelaskan kondisinya di permohonan supaya petugas bisa memprosesnya.
Sebagai perbandingan, balik nama PBB butuh SPOP/LSPOP, sertipikat atau girik, SSPD BPHTB, bukti tidak menunggak, dan lainnya.
Langkah mengurus SK NJOP di portal
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, klik Masuk di kanan atas. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online. Kalau belum punya akun, klik Daftar dan selesaikan aktivasi. Centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK. Tampilan halamannya ada di panduan balik nama PBB.
2. Buka menu Pelayanan PBB
Buka menu PBB → Pelayanan. Klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.
3. Pilih Surat Keterangan NJOP dan isi identitas
Isi formulir berurutan dari atas:
- Jenis Pajak: 14 - Pajak Bumi dan Bangunan
- Jenis Pelayanan: SURAT KETERANGAN
- Jenis Sub Pelayanan: SURAT KETERANGAN NJOP (SK KABAN 458 TAHUN 2024)
- Kriteria Wajib Pajak: Orang Pribadi (pilih Badan kalau pemohonnya badan usaha)
Setelah sub-layanan dipilih, bagian Identitas Pemohon muncul. Isi NIK, nama Wajib Pajak, dan alamat persis seperti di KTP.

4. Isi Data Objek Pajak
Isi data objek sesuai SPPT PBB yang kamu punya: NPWPD, NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah), Tahun Pajak, Nomor Ketetapan Sebelumnya, Nama Objek, Alamat Objek, dan RT/RW. Salin NOPD persis dari SPPT supaya cocok dengan data Bapenda.

5. Unggah dokumen pendukung
Di bagian Data Pendukung, pilih metode Upload Dokumen, lalu unggah berkas sesuai checklist di portal (PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Bintang merah berarti wajib.

6. Setujui pernyataan dan kirim
Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan di atas, lalu klik Simpan. Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada akan memproses permohonanmu. Pantau statusnya di menu Pelayanan.
Kalau objeknya atas nama orang lain atau kondisi SPPT-nya tidak jelas, tim JawaraPajak bisa membantu mengurus SK NJOP lewat WhatsApp.



