Cara mengurus surat keterangan NJOP di Jakarta

Cara mengajukan Surat Keterangan NJOP PBB-P2 DKI di pajakonline.jakarta.go.id, syaratnya, dan kapan surat ini tidak diperlukan.

Tim JawaraPajakDiperbarui 16 Okt 20263 menit baca
Tangan menghitung dengan kalkulator di samping catatan angka

Foto: Pexels

Intinya
  • Surat Keterangan NJOP (SK NJOP) adalah surat resmi Bapenda DKI yang menyatakan nilai NJOP suatu objek pada tahun tertentu.
  • Dipakai untuk keperluan seperti lelang, kredit, atau administrasi aset. Untuk BPHTB tidak diperlukan.
  • Yang wajib hanya identitas Wajib Pajak. Fotokopi SPPT tahun sebelumnya dan surat kuasa sesuai kondisi.
  • Diajukan online di pajakonline.jakarta.go.id, diproses UPPPD kecamatan tempat objek berada.

Kadang ada instansi yang meminta bukti tertulis nilai propertimu dalam bentuk Surat Keterangan NJOP, yaitu dokumen resmi Bapenda DKI yang menyatakan Nilai Jual Objek Pajak atas tanah atau bangunan tertentu di Jakarta.

Layanan ini diatur di SK Kepala Bapenda DKI 458/2024 Lampiran I huruf F. Dari semua layanan PBB di portal, syaratnya paling ringkas: kamu tidak perlu SPOP/LSPOP, sertipikat, foto objek, atau bukti lunas PBB 5 tahun.

Untuk apa SK NJOP dipakai?

Biasanya diminta pihak luar yang butuh data nilai properti secara resmi. Contohnya:

  • Panitia lelang kadang memintanya sebagai referensi nilai objek.
  • Sebagian lembaga keuangan atau koperasi memintanya sebagai lampiran agunan kredit atau pembiayaan.
  • Administrasi peralihan atau penataan aset, termasuk keperluan internal badan usaha yang mengurus aset properti di Jakarta.
Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Dokumen yang perlu disiapkan

Daftar sesuai SK Kaban 458/2024 Lampiran I huruf F dan checklist portal. Format PDF, JPG, atau PNG, maksimal 3 MB per file. Item bertanda bintang merah (★) wajib.

Kalau objekmu memang belum pernah diterbitkan SPPT PBB-P2 (misalnya baru terdata atau belum punya NOP), kamu tidak perlu melampirkan SPPT. Pengecualian ini diatur di SK 458/2024. Jelaskan kondisinya di permohonan supaya petugas bisa memprosesnya.

Sebagai perbandingan, balik nama PBB butuh SPOP/LSPOP, sertipikat atau girik, SSPD BPHTB, bukti tidak menunggak, dan lainnya.

Langkah mengurus SK NJOP di portal

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, klik Masuk di kanan atas. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online. Kalau belum punya akun, klik Daftar dan selesaikan aktivasi. Centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK. Tampilan halamannya ada di panduan balik nama PBB.

2. Buka menu Pelayanan PBB

Buka menu PBB → Pelayanan. Klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

3. Pilih Surat Keterangan NJOP dan isi identitas

Isi formulir berurutan dari atas:

  • Jenis Pajak: 14 - Pajak Bumi dan Bangunan
  • Jenis Pelayanan: SURAT KETERANGAN
  • Jenis Sub Pelayanan: SURAT KETERANGAN NJOP (SK KABAN 458 TAHUN 2024)
  • Kriteria Wajib Pajak: Orang Pribadi (pilih Badan kalau pemohonnya badan usaha)

Setelah sub-layanan dipilih, bagian Identitas Pemohon muncul. Isi NIK, nama Wajib Pajak, dan alamat persis seperti di KTP.

memilih Jenis Pelayanan SURAT KETERANGAN dan Sub Pelayanan SURAT KETERANGAN NJOP (SK KABAN 458 TAHUN 2024), lalu mengisi identitas pemohon
Pilih SURAT KETERANGAN, lalu SURAT KETERANGAN NJOP (SK KABAN 458 TAHUN 2024)

4. Isi Data Objek Pajak

Isi data objek sesuai SPPT PBB yang kamu punya: NPWPD, NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah), Tahun Pajak, Nomor Ketetapan Sebelumnya, Nama Objek, Alamat Objek, dan RT/RW. Salin NOPD persis dari SPPT supaya cocok dengan data Bapenda.

bagian Data Objek Pajak: NPWPD, NOPD, Tahun Pajak, Nomor Ketetapan Sebelumnya, nama dan alamat objek, RT/RW
Data Objek Pajak diisi sesuai SPPT

5. Unggah dokumen pendukung

Di bagian Data Pendukung, pilih metode Upload Dokumen, lalu unggah berkas sesuai checklist di portal (PDF/JPG/PNG, maksimal 3 MB per file). Bintang merah berarti wajib.

checklist dokumen Surat Keterangan NJOP: identitas wajib; surat kuasa, KTP penerima kuasa, dan fotokopi SPPT tahun sebelumnya opsional
Checklist dokumen SK NJOP. Layar ini juga memuat catatan portal soal BPHTB.

6. Setujui pernyataan dan kirim

Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan di atas, lalu klik Simpan. Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada akan memproses permohonanmu. Pantau statusnya di menu Pelayanan.

Mau dibantu?

Kalau objeknya atas nama orang lain atau kondisi SPPT-nya tidak jelas, tim JawaraPajak bisa membantu mengurus SK NJOP lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu urus SK NJOP Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung