Cara lapor dan setor PBBKB online di Pajak Online DKI

Penyedia bahan bakar di DKI setor PBBKB paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan lapor SPTPD paling lama 15 hari kerja. Ini langkahnya di Pajak Online.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20267 menit baca
Intinya
  • PBBKB dipungut penyedia bahan bakar kendaraan bermotor (produsen dan/atau importir) dari konsumen, lalu disetor dan dilaporkan sendiri (Perda DKI 1/2024 Pasal 22).
  • Tarifnya 10%, dan untuk bahan bakar kendaraan umum 50% dari tarif kendaraan pribadi (Perda DKI 1/2024 Pasal 24). Kepgub DKI 542/2025 memberi pengurangan pokok PBBKB yang ikut diperhitungkan saat setor dan lapor.
  • Setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (Kepgub DKI 164/2026). Lapor SPTPD paling lama 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir (Pergub DKI 31/2024 Pasal 8).
  • Kode bayar setoran masa dibuat di menu Membuat Kode Bayar memakai NOPD baru. SPTPD dilaporkan di menu PBB-KB, tab Pelaporan.
  • Tidak lapor SPTPD kena denda Rp100.000 per SPTPD. Telat setor kena bunga 1% per bulan.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat (Perda DKI 1/2024 Pasal 1 angka 18). Konsumen yang menanggung pajaknya, tapi yang wajib memungut, menyetor, dan melapor adalah penyedia bahan bakar, yaitu produsen dan/atau importir, baik untuk dijual maupun dipakai sendiri (Pasal 22).

PBBKB termasuk pajak yang dihitung sendiri oleh wajib pajak dan dilaporkan dengan SPTPD (Perda DKI 1/2024 Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (4)). Panduan ini untuk penyedia bahan bakar yang sudah terdaftar dan punya NPWPD (NPWPD dipakai untuk PBBKB menurut Pergub DKI 65/2018 Pasal 3 ayat (2)). Di Pajak Online, menunya PBB-KB.

Tarif dan pengurangan

Tarif PBBKB 10%. Khusus bahan bakar kendaraan umum, tarifnya 50% dari tarif untuk kendaraan pribadi (Perda DKI 1/2024 Pasal 24). Dasar pengenaannya nilai jual bahan bakar sebelum PPN (Pasal 23).

Kepgub DKI 542/2025 memberi pengurangan dari pokok pajak yang seharusnya dibayar konsumen atau pengguna:

Penggunaan bahan bakar Pengurangan
Kendaraan pribadi 50%
Kendaraan umum 50%
Operasional alat utama dan komponen utama/penunjang pertahanan dan keamanan 80%

Wajib pajak menyetor dan melaporkan SPTPD dengan memperhitungkan pengurangan ini:

Kepgub DKI 542/2025 Diktum KEDUA

Wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor melakukan kewajiban berupa pembayaran atau penyetoran pajak dan pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah dengan berdasarkan pemberian pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.

Batas waktu setor dan lapor

Masa pajak PBBKB satu bulan kalender (Pergub DKI 31/2024 Pasal 3 ayat (3)).

Kewajiban Batas Dasar
Setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir Kepgub DKI 164/2026 Diktum KEDUA huruf a
Lapor SPTPD paling lama 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir Pergub DKI 31/2024 Pasal 8

Kalau tanggal 10 jatuh pada Sabtu, Minggu, libur nasional, atau cuti bersama, setoran bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya (Kepgub DKI 164/2026 Diktum KELIMA dan KEENAM). Popup informasi setoran masa pajak self assessment di Pajak Online juga menyebut jatuh tempo pembayaran tanggal 10 dan batas pelaporan SPTPD 15 hari kerja.

Urutannya setor dulu, baru lapor. SPTPD wajib dilampiri rincian data transaksi masa pajak itu dan SSPD sebagai bukti pelunasan (Pergub DKI 31/2024 Pasal 7 ayat (3)).

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah setor dan lapor PBBKB

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online.

Halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta dengan tombol Masuk
Halaman utama portal Pajak Online
Halaman login Wajib Pajak berisi isian email, kata sandi, dan centang reCAPTCHA
Halaman login Wajib Pajak

2. Cek NOPD baru di menu PBB-KB

Buka menu Jenis Pajak, pilih PBB-KB. Saat halaman dibuka, portal menampilkan jendela PERUBAHAN KETENTUAN tentang objek pajak self assessment menurut Perda DKI 1/2024. Baca, lalu klik Ya, Saya Mengerti.

Jendela PERUBAHAN KETENTUAN di halaman PBBKB yang membandingkan ketentuan lama Perda 6/2010 dan ketentuan baru Perda 1/2024, dengan tombol Ya, Saya Mengerti
Jendela Perubahan Ketentuan

Halaman PBBKB punya tab Objek Pajak, Pembayaran, Pelaporan, dan Pelayanan. Tab Objek Pajak memuat Nomor Objek Pajak, Nomor Objek Pajak Baru, NPWPD, NPWPD Baru, Nama Objek Pajak, Alamat Objek Pajak, Keterangan, dan Status Integrasi E-Trapt. Catat Nomor Objek Pajak Baru, karena kode bayar dibuat memakai NOPD baru. Portal juga mencatat bahwa status integrasi e-TRAPT diperbarui H+1 setelah proses integrasi.

Tab Objek Pajak PBBKB dengan kolom Nomor Objek Pajak, Nomor Objek Pajak Baru, NPWPD, NPWPD Baru, dan Status Integrasi E-Trapt
NOPD baru di tab Objek Pajak

3. Buat kode bayar setoran masa

Buka menu Membuat Kode Bayar di kiri, lalu klik tab Kode Bayar. Pilih Setoran Masa (Setma) / Setoran Perbaikan, lalu isi:

  • Jenis Pajak: PBJT PBBKB
  • NOPD: Nomor Objek Pajak Baru dari langkah 2

Lalu klik KIRIM dan ikuti layar berikutnya sampai kode bayar terbit. Di daftar Jenis Pajak jalur ini, PBBKB tercatat dengan label PBJT PBBKB, walau di Perda DKI 1/2024 PBBKB adalah jenis pajak tersendiri. Pilihan itulah yang dipakai untuk setoran masa PBBKB.

Manual Book Pajak Online 2021 bab 8 menyebut tombol Input Setoran Pajak di tab Pembayaran PBBKB untuk membuat setoran masa. Data portal 2026 menunjukkan kode bayar setoran masa sekarang dibuat di menu Membuat Kode Bayar.

4. Bayar dan simpan bukti setor

Bayar memakai kode bayar itu di bank penerima, lewat ATM, teller, internet banking, atau mobile banking bank yang tersedia di portal. Kode bayar hanya bisa dibayar lewat bank yang kamu pilih waktu kode itu dibuat. Kalau ingin bayar lewat bank lain, buat kode bayar baru. Pembayaran diakui lunas sesuai tanggal bayar di bukti transaksi (Pergub DKI 45/2024 Pasal 10 ayat (1)). Simpan bukti setornya untuk lampiran SPTPD.

Status kode bayar bisa dicek di menu Membuat Kode Bayar, tab Riwayat. Saring dengan isian JENIS PAJAK, lalu klik CARI. Statusnya Terbayarkan, Menunggu Pembayaran, atau Expired/Batal, dan tiap kode punya TANGGAL EXPIRED. Bayar sebelum tanggal itu; kalau sudah Expired/Batal, buat kode bayar baru.

5. Laporkan SPTPD di tab Pelaporan

Kembali ke menu PBB-KB, lalu buka tab Pelaporan. Tab ini mencatat tanggal input, nomor objek pajak, masa pajak, tahun, tarif pajak, dan status tiap laporan. Susunan tab di menu PBB-KB sama dengan menu PBJT (Objek Pajak, Pembayaran, Pelaporan, Pelayanan). Untuk menu PBJT, cara mengisi SPTPD lewat tab Pelaporan dibahas di panduan lapor SPTPD PBJT online.

Lampirkan rincian data transaksi masa pajak itu dan SSPD sebagai bukti pelunasan (Pergub DKI 31/2024 Pasal 7 ayat (3)). Setujui klausul persetujuan di aplikasi. SPTPD dianggap tidak disampaikan kalau klausul persetujuan tidak disetujui atau lampirannya tidak ada (Pasal 7 ayat (4)).

Laporan yang baru disimpan belum terkirim. Kirim sampai tuntas lewat ikon pesawat (Kirim) pada baris laporan di tab Pelaporan, lalu cek kolom status laporanmu.

Satu SPTPD dibuat untuk tiap objek pajak. Kalau kamu punya beberapa objek, laporkan masing-masing (Pergub DKI 31/2024 Pasal 9 ayat (2)).

Kalau salah lapor atau telat

  • Pembetulan. Kamu bisa membetulkan SPTPD sendiri sepanjang belum dilakukan pemeriksaan (Pergub DKI 31/2024 Pasal 10 ayat (1)). Kalau hasilnya kurang bayar, lampirkan SSPD pelunasan kekurangannya beserta bunga 1% per bulan, paling lama 24 bulan (PP 35/2023 Pasal 71 ayat (3) dan (4)).
  • Telat setor. Bunga 1% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang disetor, dihitung dari jatuh tempo sampai tanggal bayar, paling lama 24 bulan, ditagih dengan STPD (PP 35/2023 Pasal 59 ayat (7)).
  • Tidak lapor SPTPD. Denda Rp100.000 untuk setiap SPTPD, ditetapkan dengan STPD. Denda ini tidak dikenakan kalau wajib pajak mengalami keadaan kahar (Perda DKI 1/2024 Pasal 103).
Mau dibantu?

Kalau kamu baru mengelola pelaporan PBBKB perusahaan dan ingin memastikan alurnya, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Tanya soal PBBKB Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung