Cara mengajukan pembebasan PBB untuk veteran, pahlawan nasional, penerima bintang, dan mantan kepala negara atau daerah

Pembebasan PBB-P2 atas permohonan untuk veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima bintang, mantan presiden atau gubernur, dan janda/dudanya.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20268 menit baca
Ilustrasi rumah dan lembar SPPT PBB, bertuliskan Bebas PBB veteran
Intinya
  • Veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima bintang dari Presiden, mantan Presiden atau Wakil Presiden, dan mantan Gubernur atau Wakil Gubernur DKI punya sub pembebasan PBB sendiri di portal.
  • Yang bisa mengajukan hanya tokohnya sendiri atau janda/dudanya. Pembebasan berlaku untuk SPPT tahun berjalan.
  • Pembebasan berlaku untuk satu objek: rumah tapak, satuan rumah susun, atau tanah kosong sampai 1.000 m².
  • Kalau tokohnya dan janda/dudanya sudah meninggal, anaknya memakai jalur pengurangan 75%.
  • Keputusan keluar paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima.

Pembebasan pokok PBB-P2 atas permohonan bisa diajukan oleh veteran dan perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan bintang, serta mantan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, dan Wakil Gubernur DKI, termasuk janda/dudanya. Di portal Pajak Online DKI, masing-masing punya sub sendiri di Jenis Pelayanan PEMBEBASAN. Untuk veteran, nama subnya Veteran dan perintis kemerdekaan, atau janda/dudanya.

Tata caranya diatur Pergub DKI 27/2025. Kriteria penerimanya ada di Kepgub DKI 857/2025 Lampiran Romawi II huruf B. Bagian pembebasan tidak diubah Kepgub DKI 458/2026. Pembebasan pokok diberikan sebesar 100% (Pergub 27/2025 Pasal 6 ayat (3)).

Siapa yang bisa mengajukan

Kepgub 857/2025 Lampiran Romawi II huruf B angka 1 menyebut, antara lain:

Kepgub DKI 857/2025 Lampiran Romawi II huruf B angka 1 huruf a dan b

a. objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak pribadi veteran, dan/atau perintis kemerdekaan, atau janda/dudanya;

b. objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak pribadi penerima gelar pahlawan nasional atau janda/dudanya;

Huruf c menyebut mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; dalam praktik Bapenda, janda/dudanya juga berhak. Portal juga menyediakan sub untuk penerima tanda kehormatan bintang dari Presiden dan untuk mantan Gubernur atau Wakil Gubernur DKI, masing-masing termasuk janda/dudanya.

Pembebasan ini hanya bisa diajukan tokohnya sendiri, atau janda/dudanya kalau tokohnya sudah meninggal. Anak, cucu, dan keturunan lain tidak bisa memohon pembebasan. Keluarga boleh membantu mengurus dengan surat kuasa, tapi permohonannya tetap untuk tokohnya atau janda/dudanya (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf c).

Ketentuan lain:

  • Satu objek saja: 1 rumah tapak, satuan rumah susun, atau tanah kosong sampai 1.000 m² (Kepgub 857/2025 Lampiran Romawi II huruf B angka 3).
  • Pembebasan berlaku untuk SPPT tahun pajak berjalan dan tidak punya batas waktu pengajuan khusus.
  • Satu permohonan untuk satu SPPT, ditulis dengan alasan, dan diajukan wajib pajak sendiri atau kuasanya dengan surat kuasa (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2)).
  • SPPT yang dimohonkan tidak sedang dalam proses keberatan, angsuran, atau penundaan pembayaran (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (1)).
  • Tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya tidak menghalangi. Permohonan pembebasan tetap bisa diajukan dan diproses walau PBB tahun lalu masih menunggak.
  • Rumah tapak dengan NJOP sampai Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai Rp650 juta milik wajib pajak orang pribadi yang NIK-nya tercatat sudah dibebaskan secara jabatan untuk tahun pajak 2026 (Kepgub DKI 339/2026 Lampiran angka 1). Cek dulu SPPT 2026-mu.

Dokumen yang perlu disiapkan

Semua berkas diunggah di bagian VI. Data Pendukung. Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB. Hasil pindai atau foto sudah cukup (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (5)).

Dokumen wajib berbeda per sub:

Sub di portal Wajib (sesuai portal)
Veteran dan perintis kemerdekaan, atau janda/dudanya KTP Wajib Pajak/Penanggung Pajak; hasil pindai atau foto keputusan tentang penetapan sebagai veteran dan perintis kemerdekaan dari pejabat yang berwenang
Penerima gelar pahlawan nasional atau janda/dudanya KTP; keputusan penetapan sebagai pahlawan nasional
Penerima tanda kehormatan bintang dari Presiden RI atau janda/dudanya KTP; fotokopi keputusan pengakuan, pengesahan, atau penganugerahan tanda kehormatan bintang
Mantan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur DKI, Wakil Gubernur DKI, atau janda/dudanya KTP; SK penganugerahan tanda kehormatan bintang dari Presiden

Label dokumen wajib kedua di sub mantan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, dan Wakil Gubernur memang tertulis keputusan penganugerahan tanda kehormatan bintang menurut data portal, sama dengan sub penerima bintang. Yang diunggah di kolom itu adalah SK penganugerahan tanda kehormatan bintang dari Presiden, dan isian No SK serta Tahun SK diisi dari SK itu.

Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu, kolom surat kuasa dan KTP penerima kuasa tidak perlu diisi. Kalau kamu mengajukan sebagai janda/duda, siapkan surat kematian dan buku nikah atau KK walaupun di portal tidak bertanda wajib. Kepgub 857/2025 mencantumkan keduanya untuk permohonan yang diajukan janda/duda (Lampiran Romawi II huruf B angka 4). Label buku nikah di portal juga menyebut istri/suami. Untuk pembebasan ini, dokumen itu dipakai janda/duda untuk menunjukkan hubungan perkawinan.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah mengajukan di Pajak Online

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.

Halaman utama portal Pajak Online DKI dengan tombol Masuk dan Daftar di kanan atas
Halaman utama Pajak Online
Halaman login Pajak Online berisi kolom email, kata sandi, reCAPTCHA, dan tombol MASUK
Masuk dengan akun Pajak Online

2. Buka halaman Pelayanan PBB

Buka Jenis Pajak > PBB, pilih tab Pelayanan, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

Halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan tombol Tambah Permohonan Pelayanan dan daftar permohonan
Tombol Tambah Permohonan Pelayanan ada di kanan atas

3. Pilih layanan pembebasan

Isi persis seperti ini:

  • Jenis Pajak: 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (sudah terisi)
  • Jenis Pelayanan: PEMBEBASAN
  • Kriteria Pemohon: Orang Pribadi
  • Jenis Sub Pelayanan: Veteran dan perintis kemerdekaan, atau janda/dudanya

Untuk tokoh lain, pilih sub yang menyebut penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan bintang dari Presiden, atau mantan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur DKI, dan Wakil Gubernur DKI, sesuai status tokohnya. Semua sub itu ada di daftar Orang Pribadi.

Formulir PBB dengan Kriteria Pemohon Orang Pribadi, sub Veteran dan perintis kemerdekaan, atau janda/dudanya terpilih, dan isian data SK di bawahnya
Sub veteran terpilih, di bawahnya isian data SK

4. Isi identitas pemohon dan data SK

Isi NIK, nama, dan alamat persis seperti di KTP. Bagian IV. Identitas Pemohon punya isian tambahan (terlihat di gambar langkah 3):

  • Status Hubungan Pemohon: Wajib Pajak yang Bersangkutan kalau kamu sendiri tokohnya, atau Janda atau Duda.
  • Status Pemilik SK: Hidup, atau Meninggal Dunia.
  • No SK dan Tahun SK: nomor dan tahun keputusan penetapan atau penganugerahan.
  • Nama yang tertera pada SK (diisi tanpa gelar): tulis nama tanpa gelar.
  • Kuasa Wajib Pajak: Tidak kalau kamu mengurus sendiri, atau Ya kalau keluarga atau orang lain mengurus untukmu dengan surat kuasa.

Isian ini sama di sub pembebasan orang pribadi yang sudah kami buka (veteran, pensiunan, dan guru). Pilihan Status Hubungan Pemohon juga memuat Suami, Istri, dan Anak. Untuk pembebasan ini, jangan pilih ketiganya, karena pembebasan hanya untuk tokohnya sendiri dan janda/dudanya.

5. Isi data objek

  • NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah): NOP 18 digit yang tercetak di SPPT. Setelah diisi, Nama Sesuai SPPT terisi otomatis dan tidak bisa diubah.
  • Tahun Pajak: pilih tahun pajak berjalan (2026), karena pembebasan berlaku untuk SPPT tahun berjalan. Satu permohonan untuk satu SPPT (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf a).
  • Alamat Objek Pajak, RT Objek, RW Objek, lalu provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai letak objek.
Bagian V. Data Objek Pajak berisi NOPD, Nama Sesuai SPPT yang terkunci, Tahun Pajak 2026, dan alamat objek
Nama Sesuai SPPT terisi otomatis dari NOPD

6. Unggah dokumen

Di Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen, lalu unggah tiap berkas di kolomnya. Bintang merah berarti wajib. SPPT PBB masuk ke kolom Dokumen pendukung lainnya. Formulir juga menyediakan pilihan Kurir untuk berkas fisik, lihat panduan kirim berkas lewat kurir.

Bagian VI. Data Pendukung untuk sub veteran: KTP dan keputusan penetapan veteran bertanda wajib, lalu surat kuasa, KTP penerima kuasa, surat kematian, dan buku nikah
Daftar dokumen sub veteran

7. Setujui pernyataan dan simpan

Baca Syarat dan Ketentuan di akhir formulir, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan.

Bagian Syarat dan Ketentuan dengan kotak centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, tombol Kembali, dan tombol Simpan
Contoh dari formulir balik nama. Bagian pernyataan dan tombol Simpan sama

Setelah permohonan dikirim

Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada memverifikasi permohonanmu. Pantau statusnya di daftar permohonan pada halaman Pelayanan PBB (gambar di langkah 2), misalnya PROSES PERMOHONAN KEDALAM SISTEM atau BERKAS SELESAI. Pesan petugas masuk ke menu Pesan Layanan.

  • Keputusan pembebasan berupa mengabulkan atau menolak, paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima. Kalau lewat tanpa keputusan atau pemberitahuan, permohonan dianggap dikabulkan (Pergub 27/2025 Pasal 12 ayat (5) sampai (7)).
  • Keputusan elektronik bisa diunduh dan dicetak sendiri (Pasal 12 ayat (8)). Ikon aksi untuk tiap permohonan ada di kolom Keterangan pada daftar permohonan.
  • Kalau ditolak dan permohonan diajukan sebelum jatuh tempo, batas bayarnya tanggal jatuh tempo di SPPT atau 1 bulan sejak keputusan terbit, mana yang lebih lama (Pasal 14 ayat (1)).
  • Permohonan yang tidak dipertimbangkan karena dokumen kurang boleh diajukan lagi (Pasal 11 ayat (4)).
Mau dibantu?

Kalau SK penetapan atau berkas janda/duda perlu dirapikan dulu, tim JawaraPajak bisa membantu menyiapkan dan mengajukannya lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu urus pembebasan PBB Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung