Cara mengajukan pengurangan PBB 75% untuk anak veteran, pahlawan, dan penerima bintang

Anak veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima bintang, atau mantan presiden dan gubernur yang sudah wafat bisa memohon pengurangan PBB 75%.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20268 menit baca
Ilustrasi rumah dan lembar SPPT PBB, bertuliskan Pengurangan 75% ahli waris
Intinya
  • Anak kandung dari veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima bintang, mantan Presiden atau Wakil Presiden, atau mantan Gubernur atau Wakil Gubernur DKI bisa memohon pengurangan PBB-P2 75%.
  • Syaratnya tokoh tersebut dan janda/dudanya sudah meninggal dunia.
  • Hanya untuk satu objek pilihanmu (rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong sampai 1.000 m²) dan hanya untuk SPPT tahun berjalan.
  • Satu SK penetapan berlaku untuk satu objek dan satu tahun pajak.
  • Formulir portal meminta data semua ahli waris, termasuk pemohon.

Selama veteran, pahlawan, atau tokoh lain itu masih hidup, atau janda/dudanya masih hidup, jalurnya pembebasan PBB. Anak dan keturunan lain tidak bisa memohon pembebasan. Setelah tokoh dan janda/dudanya meninggal, anak kandungnya bisa memohon pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 75%. Dasarnya Kepgub DKI 339/2026 Lampiran angka 3 dan angka 4, dengan tata cara Pergub DKI 27/2025.

Di portal Pajak Online DKI, layanannya ada di Jenis Pelayanan PENGURANGAN untuk orang pribadi. Menurut data portal, ada empat sub dengan dasar Kepgub 339: veteran dan perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan bintang dari Presiden RI, serta mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur DKI, dan mantan Wakil Gubernur DKI. Untuk veteran, nama subnya Veteran dan perintis kemerdekaan.

Siapa yang bisa mengajukan

Kepgub DKI 339/2026 Lampiran angka 3 huruf a dan b

a. diberikan terhadap 1 (satu) objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah dengan orang pribadi veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, atau mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta;

b. berlaku apabila veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, atau mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dan janda/dudanya telah meninggal dunia;

Ketentuan lain di Lampiran angka 3:

  • Objeknya rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas sampai 1.000 m² (huruf c).
  • Teksnya menyebut tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak syaratnya terpenuhi (huruf d). Dalam praktik Bapenda, pengurangan 75% ini hanya diberikan untuk SPPT tahun berjalan. Formulir memang menyediakan pilihan tahun 2021 sampai 2026, tapi pilih tahun berjalan (2026).
  • Kalau objeknya lebih dari satu, pengurangan hanya untuk satu objek sesuai pilihan wajib pajak (huruf e).
  • Satu surat keputusan penetapan hanya bisa dipakai untuk satu kali permohonan (huruf f). Batasannya ada di objek dan tahun, bukan jumlah anak: satu SK berlaku untuk satu objek dan satu tahun pajak.
  • PBB-P2 di SPPT yang dimohonkan belum dilunasi (huruf g).

Fasilitas Kepgub 339/2026 diberikan tanpa syarat bebas tunggakan pajak daerah (Diktum KETIGA). Permohonan tetap bisa diajukan dan diproses walau PBB tahun lalu masih menunggak.

Dokumen yang perlu disiapkan

Semua berkas diunggah di bagian VI. Data Pendukung. Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB. Hasil pindai atau foto sudah cukup (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (5)).

Kepgub 339/2026 Lampiran angka 4 sendiri menyebut tiga dokumen khusus: fotokopi SK penetapan, fotokopi surat keterangan kematian tokoh dan janda/dudanya, serta fotokopi akta kelahiran, KK, atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan keluarga. Daftar portal menambah daftar seluruh keturunan dan bukti kepemilikan objek, dan keduanya bertanda wajib.

Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu, kolom surat kuasa dan KTP penerima kuasa tidak perlu diisi.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah mengajukan di Pajak Online

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.

Halaman utama portal Pajak Online DKI dengan tombol Masuk dan Daftar di kanan atas
Halaman utama Pajak Online
Halaman login Pajak Online berisi kolom email, kata sandi, reCAPTCHA, dan tombol MASUK
Masuk dengan akun Pajak Online

2. Buka halaman Pelayanan PBB

Buka Jenis Pajak > PBB, pilih tab Pelayanan, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

Halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan tombol Tambah Permohonan Pelayanan dan daftar permohonan
Tombol Tambah Permohonan Pelayanan ada di kanan atas

3. Pilih layanan pengurangan

Isi persis seperti ini:

  • Jenis Pajak: 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (sudah terisi)
  • Jenis Pelayanan: PENGURANGAN
  • Kriteria Pemohon: Orang Pribadi
  • Jenis Sub Pelayanan: Veteran dan perintis kemerdekaan

Untuk tokoh lain, pilih sub yang menyebut penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan bintang dari Presiden, atau mantan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur DKI, dan Wakil Gubernur DKI. Sub dengan nama mirip yang diakhiri "atau janda/dudanya" ada di Jenis Pelayanan PEMBEBASAN, untuk tokoh atau janda/duda yang masih hidup.

Formulir PBB dengan sub Veteran dan perintis kemerdekaan, isian Presentase Pengurangan (%), Status Hubungan Pemohon Anak, Status Pemilik SK Meninggal Dunia, No SK, dan Tahun SK
Status Hubungan Pemohon dan Status Pemilik SK terisi otomatis

4. Isi identitas pemohon dan data SK

Isi NIK, nama, dan alamat persis seperti di KTP. Di bagian IV. Identitas Pemohon sub ini (terlihat di gambar langkah 3):

  • Presentase Pengurangan (%): isian wajib. Isi 75%, sesuai besaran di Kepgub 339/2026 Lampiran angka 3.
  • Status Hubungan Pemohon: terisi otomatis Anak.
  • Status Pemilik SK: terisi otomatis Meninggal Dunia.
  • No SK dan Tahun SK: nomor dan tahun SK penetapan orang tuamu.
  • Nama yang tertera pada SK (diisi tanpa gelar): nama orang tuamu tanpa gelar.
  • Kuasa Wajib Pajak: Tidak kalau kamu mengurus sendiri, atau Ya kalau dikuasakan.

Kalau keputusan tidak terbit dalam 6 bulan, permohonan dianggap dikabulkan sesuai permohonanmu dengan persentase tidak melebihi ketentuan (Pergub 27/2025 Pasal 12 ayat (4)).

5. Isi data ahli waris

Masih di bagian identitas, di bawah Kuasa Wajib Pajak, klik Tambah Data Ahli Waris. Di bawah tombol ada pesan merah "Harap input semua ahli waris (termasuk pemohon)". Masukkan semua anak dari tokoh tersebut, termasuk kamu sendiri. Tabelnya berisi kolom Nama Ahli Waris, NIK Ahli Waris, Ahli Waris Pemohon, dan Aksi. Datanya harus sama dengan dokumen daftar keturunan yang kamu unggah.

Isian Kuasa Wajib Pajak, tombol Tambah Data Ahli Waris, pesan Harap input semua ahli waris (termasuk pemohon), dan tabel ahli waris yang masih kosong
Tambahkan semua ahli waris, termasuk pemohon

6. Isi data objek

  • NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah): NOP 18 digit yang tercetak di SPPT. Setelah diisi, Nama Sesuai SPPT terisi otomatis dan tidak bisa diubah. Kalau SPPT masih atas nama orang tuamu, nama itulah yang muncul, dan permohonan tetap bisa diajukan. Nama di SPPT memang sering belum diperbarui. Yang menentukan adalah dokumen kepemilikannya, yaitu sertipikat atau surat kepemilikan lain yang diakui. Itu sebabnya formulir mewajibkan bukti kepemilikan atau peralihan objek.
  • Tahun Pajak: pilih tahun pajak berjalan (2026). Satu permohonan untuk satu SPPT (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf a).
  • Alamat Objek Pajak, RT Objek, RW Objek, lalu provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai letak objek.
Bagian V. Data Objek Pajak berisi NOPD, Nama Sesuai SPPT yang terkunci, Tahun Pajak, dan alamat objek
Data objek yang dipilih

7. Unggah dokumen, setujui pernyataan, dan simpan

Di Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen, lalu unggah tiap berkas di kolomnya. Bintang merah berarti wajib. SPPT PBB masuk ke kolom Dokumen pendukung lainnya. Formulir juga menyediakan pilihan Kurir untuk berkas fisik, lihat panduan kirim berkas lewat kurir.

Bagian VI. Data Pendukung untuk sub pengurangan veteran dengan enam dokumen bertanda wajib
Enam dokumen bertanda wajib

Setelah itu baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan.

Bagian Syarat dan Ketentuan dengan kotak centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, tombol Kembali, dan tombol Simpan
Contoh dari formulir balik nama. Bagian pernyataan dan tombol Simpan sama

Setelah permohonan dikirim

Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada memverifikasi permohonanmu. Pantau statusnya di daftar permohonan pada halaman Pelayanan PBB (gambar di langkah 2). Pesan petugas masuk ke menu Pesan Layanan.

  • Keputusan pengurangan keluar paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima: mengabulkan seluruhnya, sebagian, atau menolak. Kalau lewat tanpa keputusan atau pemberitahuan, permohonan dianggap dikabulkan dengan besaran tidak melebihi ketentuan (Pergub 27/2025 Pasal 12 ayat (2) sampai (4)).
  • Keputusan elektronik bisa diunduh dan dicetak sendiri (Pasal 12 ayat (8)). Ikon aksi untuk tiap permohonan ada di kolom Keterangan pada daftar permohonan.
  • Diajukan sebelum jatuh tempo: sisa pajak dibayar paling lambat tanggal jatuh tempo di SPPT atau 1 bulan sejak keputusan terbit, mana yang lebih lama (Pasal 13 ayat (1)).
Mau dibantu?

Kalau berkas waris dan SK orang tuamu perlu dikumpulkan dulu, tim JawaraPajak bisa membantu menyusun dan mengajukannya lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu urus pengurangan PBB Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung