Cara mengajukan pengurangan PBB 75% untuk anak veteran, pahlawan, dan penerima bintang
Anak veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima bintang, atau mantan presiden dan gubernur yang sudah wafat bisa memohon pengurangan PBB 75%.
- Anak kandung dari veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima bintang, mantan Presiden atau Wakil Presiden, atau mantan Gubernur atau Wakil Gubernur DKI bisa memohon pengurangan PBB-P2 75%.
- Syaratnya tokoh tersebut dan janda/dudanya sudah meninggal dunia.
- Hanya untuk satu objek pilihanmu (rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong sampai 1.000 m²) dan hanya untuk SPPT tahun berjalan.
- Satu SK penetapan berlaku untuk satu objek dan satu tahun pajak.
- Formulir portal meminta data semua ahli waris, termasuk pemohon.
Selama veteran, pahlawan, atau tokoh lain itu masih hidup, atau janda/dudanya masih hidup, jalurnya pembebasan PBB. Anak dan keturunan lain tidak bisa memohon pembebasan. Setelah tokoh dan janda/dudanya meninggal, anak kandungnya bisa memohon pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 75%. Dasarnya Kepgub DKI 339/2026 Lampiran angka 3 dan angka 4, dengan tata cara Pergub DKI 27/2025.
Di portal Pajak Online DKI, layanannya ada di Jenis Pelayanan PENGURANGAN untuk orang pribadi. Menurut data portal, ada empat sub dengan dasar Kepgub 339: veteran dan perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan bintang dari Presiden RI, serta mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur DKI, dan mantan Wakil Gubernur DKI. Untuk veteran, nama subnya Veteran dan perintis kemerdekaan.
Siapa yang bisa mengajukan
Kepgub DKI 339/2026 Lampiran angka 3 huruf a dan ba. diberikan terhadap 1 (satu) objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah dengan orang pribadi veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, atau mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta;
b. berlaku apabila veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, atau mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dan janda/dudanya telah meninggal dunia;
Ketentuan lain di Lampiran angka 3:
- Objeknya rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas sampai 1.000 m² (huruf c).
- Teksnya menyebut tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak syaratnya terpenuhi (huruf d). Dalam praktik Bapenda, pengurangan 75% ini hanya diberikan untuk SPPT tahun berjalan. Formulir memang menyediakan pilihan tahun 2021 sampai 2026, tapi pilih tahun berjalan (2026).
- Kalau objeknya lebih dari satu, pengurangan hanya untuk satu objek sesuai pilihan wajib pajak (huruf e).
- Satu surat keputusan penetapan hanya bisa dipakai untuk satu kali permohonan (huruf f). Batasannya ada di objek dan tahun, bukan jumlah anak: satu SK berlaku untuk satu objek dan satu tahun pajak.
- PBB-P2 di SPPT yang dimohonkan belum dilunasi (huruf g).
Fasilitas Kepgub 339/2026 diberikan tanpa syarat bebas tunggakan pajak daerah (Diktum KETIGA). Permohonan tetap bisa diajukan dan diproses walau PBB tahun lalu masih menunggak.
Dokumen yang perlu disiapkan
Semua berkas diunggah di bagian VI. Data Pendukung. Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB. Hasil pindai atau foto sudah cukup (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (5)).
Wajib (bertanda bintang merah di portal)
- KTP Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
- Hasil pindai surat keputusan penetapan sebagai veteran dan perintis kemerdekaan (di sub lain: pahlawan nasional atau penerima bintang). Butir ini tidak ada di sub mantan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, dan Wakil Gubernur.
- Hasil pindai surat keterangan kematian atas nama tokoh tersebut dan janda/dudanya.
- Hasil pindai akta kelahiran, kartu keluarga, atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah dengan tokoh tersebut.
- Hasil pindai dokumen yang memuat identitas dan daftar nama seluruh keturunan satu derajat ke bawah, baik berupa surat keterangan waris, pernyataan, maupun dokumen sejenis, termasuk yang dibuat untuk peralihan hak lewat waris, hibah, atau perbuatan hukum lain.
- Hasil pindai bukti dokumen kepemilikan atau peralihan objek PBB yang dimohonkan pengurangan.
Opsional (sesuai kondisi)
- Foto objek pajak.
- Surat kuasa, kalau dikuasakan, dan KTP penerima kuasa.
- Dokumen pendukung lainnya 1, 2, dan 3.
Kepgub 339/2026 Lampiran angka 4 sendiri menyebut tiga dokumen khusus: fotokopi SK penetapan, fotokopi surat keterangan kematian tokoh dan janda/dudanya, serta fotokopi akta kelahiran, KK, atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan keluarga. Daftar portal menambah daftar seluruh keturunan dan bukti kepemilikan objek, dan keduanya bertanda wajib.
Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu, kolom surat kuasa dan KTP penerima kuasa tidak perlu diisi.
Unggah SPPT PBB yang dimohonkan
Daftar dokumen sub ini tidak punya kolom khusus SPPT PBB. Unggah SPPT yang kamu mohonkan pengurangan di kolom Dokumen pendukung lainnya 1, 2, atau 3. Bukti lunas PBB tidak perlu diunggah, karena petugas UPPPD mengecek status pembayaran sendiri.
Langkah mengajukan di Pajak Online
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.


2. Buka halaman Pelayanan PBB
Buka Jenis Pajak > PBB, pilih tab Pelayanan, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

3. Pilih layanan pengurangan
Isi persis seperti ini:
- Jenis Pajak: 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (sudah terisi)
- Jenis Pelayanan: PENGURANGAN
- Kriteria Pemohon: Orang Pribadi
- Jenis Sub Pelayanan: Veteran dan perintis kemerdekaan
Untuk tokoh lain, pilih sub yang menyebut penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan bintang dari Presiden, atau mantan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur DKI, dan Wakil Gubernur DKI. Sub dengan nama mirip yang diakhiri "atau janda/dudanya" ada di Jenis Pelayanan PEMBEBASAN, untuk tokoh atau janda/duda yang masih hidup.

4. Isi identitas pemohon dan data SK
Isi NIK, nama, dan alamat persis seperti di KTP. Di bagian IV. Identitas Pemohon sub ini (terlihat di gambar langkah 3):
- Presentase Pengurangan (%): isian wajib. Isi 75%, sesuai besaran di Kepgub 339/2026 Lampiran angka 3.
- Status Hubungan Pemohon: terisi otomatis Anak.
- Status Pemilik SK: terisi otomatis Meninggal Dunia.
- No SK dan Tahun SK: nomor dan tahun SK penetapan orang tuamu.
- Nama yang tertera pada SK (diisi tanpa gelar): nama orang tuamu tanpa gelar.
- Kuasa Wajib Pajak: Tidak kalau kamu mengurus sendiri, atau Ya kalau dikuasakan.
Kalau keputusan tidak terbit dalam 6 bulan, permohonan dianggap dikabulkan sesuai permohonanmu dengan persentase tidak melebihi ketentuan (Pergub 27/2025 Pasal 12 ayat (4)).
5. Isi data ahli waris
Masih di bagian identitas, di bawah Kuasa Wajib Pajak, klik Tambah Data Ahli Waris. Di bawah tombol ada pesan merah "Harap input semua ahli waris (termasuk pemohon)". Masukkan semua anak dari tokoh tersebut, termasuk kamu sendiri. Tabelnya berisi kolom Nama Ahli Waris, NIK Ahli Waris, Ahli Waris Pemohon, dan Aksi. Datanya harus sama dengan dokumen daftar keturunan yang kamu unggah.

6. Isi data objek
- NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah): NOP 18 digit yang tercetak di SPPT. Setelah diisi, Nama Sesuai SPPT terisi otomatis dan tidak bisa diubah. Kalau SPPT masih atas nama orang tuamu, nama itulah yang muncul, dan permohonan tetap bisa diajukan. Nama di SPPT memang sering belum diperbarui. Yang menentukan adalah dokumen kepemilikannya, yaitu sertipikat atau surat kepemilikan lain yang diakui. Itu sebabnya formulir mewajibkan bukti kepemilikan atau peralihan objek.
- Tahun Pajak: pilih tahun pajak berjalan (2026). Satu permohonan untuk satu SPPT (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf a).
- Alamat Objek Pajak, RT Objek, RW Objek, lalu provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai letak objek.

7. Unggah dokumen, setujui pernyataan, dan simpan
Di Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen, lalu unggah tiap berkas di kolomnya. Bintang merah berarti wajib. SPPT PBB masuk ke kolom Dokumen pendukung lainnya. Formulir juga menyediakan pilihan Kurir untuk berkas fisik, lihat panduan kirim berkas lewat kurir.

Setelah itu baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan.

Setelah permohonan dikirim
Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada memverifikasi permohonanmu. Pantau statusnya di daftar permohonan pada halaman Pelayanan PBB (gambar di langkah 2). Pesan petugas masuk ke menu Pesan Layanan.
- Keputusan pengurangan keluar paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima: mengabulkan seluruhnya, sebagian, atau menolak. Kalau lewat tanpa keputusan atau pemberitahuan, permohonan dianggap dikabulkan dengan besaran tidak melebihi ketentuan (Pergub 27/2025 Pasal 12 ayat (2) sampai (4)).
- Keputusan elektronik bisa diunduh dan dicetak sendiri (Pasal 12 ayat (8)). Ikon aksi untuk tiap permohonan ada di kolom Keterangan pada daftar permohonan.
- Diajukan sebelum jatuh tempo: sisa pajak dibayar paling lambat tanggal jatuh tempo di SPPT atau 1 bulan sejak keputusan terbit, mana yang lebih lama (Pasal 13 ayat (1)).
Sebelum mengajukan
- Pastikan kedua orang tua sudah meninggal. Kalau salah satunya masih hidup, ajukan pembebasan PBB atas nama orang tua yang masih hidup.
- SK penetapan hanya bisa dipakai sekali. Sepakati dulu dengan saudara kandung objek mana yang akan diajukan.
- Pengurangan 75% hanya untuk SPPT tahun berjalan, dan hanya untuk PBB yang belum dilunasi. Jangan lunasi SPPT tahun berjalan sebelum mengajukan.
- Batas 3 bulan sejak SPPT diterima yang tercantum di halaman belakang e-SPPT (format di Lampiran Pergub DKI 23/2021, halaman belakang butir 8) tidak dipakai untuk pengurangan ini.
- Kalau formulir menampilkan isian sanggah "Saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa SPPT PBB-P2 baru saya unduh pada tanggal ...", isi tanggal kamu benar-benar mengunduh SPPT, penerima SPPT, dan alasannya.
- Formulir PBB bisa menampilkan peringatan "Anda Memiliki Tunggakan Pajak. Silahkan Hubungi UPPPD Terkait". Peringatan itu bukan penghalang untuk permohonan ini.
Kalau berkas waris dan SK orang tuamu perlu dikumpulkan dulu, tim JawaraPajak bisa membantu menyusun dan mengajukannya lewat WhatsApp.



