Cara mengajukan pembebasan PBB untuk pensiunan PNS dan purnawirawan TNI/Polri di Jakarta
Syarat, dokumen, dan langkah memohon pembebasan PBB-P2 untuk pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, dan janda/dudanya di Pajak Online DKI.
- Pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, atau janda/dudanya bisa memohon pembebasan pokok PBB-P2 untuk rumahnya di Jakarta.
- Pembebasan berarti pokok PBB di SPPT tahun berjalan dibebaskan 100%.
- Berlaku untuk satu objek: rumah tapak, satuan rumah susun, atau tanah kosong sampai 1.000 m².
- Dokumen wajib di portal: KTP, keputusan pensiun atau purnawirawan, dan slip pensiun. Unggah juga SPPT PBB yang dimohonkan.
- Keputusan keluar paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima.
Kalau kamu pensiunan PNS atau purnawirawan TNI/Polri, atau janda/duda dari mereka, kamu bisa memohon agar pokok PBB-P2 rumahmu dibebaskan. Permohonannya kamu ajukan sendiri di portal Pajak Online DKI, Jenis Pelayanan PEMBEBASAN, sub Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau janda/dudanya.
Tata caranya diatur Pergub DKI 27/2025. Kriteria penerimanya ada di Kepgub DKI 857/2025 Lampiran Romawi II huruf B. Kepgub DKI 458/2026 hanya mengubah daftar dokumen pengurangan, jadi bagian pembebasan tetap mengikuti Kepgub 857/2025. Pembebasan pokok diberikan sebesar 100% (Pergub 27/2025 Pasal 6 ayat (3)).
Cek SPPT 2026 dulu
Untuk tahun pajak 2026, rumah tapak dengan NJOP sampai Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai Rp650 juta sudah dibebaskan secara jabatan. Syaratnya wajib pajak orang pribadi yang NIK-nya tercatat di sistem pajak daerah, untuk satu objek dengan NJOP terbesar (Kepgub DKI 339/2026 Lampiran angka 1). Kalau PBB 2026 di SPPT-mu sudah Rp0, tidak ada lagi pokok 2026 yang perlu dimohonkan bebas. Kalau masih ada tagihan karena NIK belum tercatat, baca artikel soal NIK di SPPT.
Siapa yang bisa mengajukan
Kepgub DKI 857/2025 Lampiran Romawi II huruf B angka 1 huruf dobjek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak pribadi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau janda/dudanya;
Pembebasan ini hanya bisa diajukan pensiunan atau purnawirawan itu sendiri, atau janda/dudanya kalau yang bersangkutan sudah meninggal. Anak, cucu, dan keturunan lain tidak bisa memohon pembebasan ini. Keluarga boleh membantu mengurus dengan surat kuasa, tapi permohonannya tetap untuk pensiunan atau janda/dudanya (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf c).
Ketentuan lain yang perlu kamu cek:
- Satu objek saja. Pembebasan atas permohonan hanya untuk 1 rumah tapak, satuan rumah susun, atau tanah kosong dengan luas sampai 1.000 m² (Kepgub 857/2025 Lampiran Romawi II huruf B angka 3).
- Pembebasan berlaku untuk SPPT tahun pajak berjalan dan tidak punya batas waktu pengajuan khusus.
- Satu permohonan untuk satu SPPT, ditulis dengan alasan, dan diajukan wajib pajak sendiri atau kuasanya dengan surat kuasa (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2)).
- SPPT yang dimohonkan tidak sedang dalam proses keberatan, angsuran, atau penundaan pembayaran. Pengecualiannya diatur rinci di Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (1), misalnya keberatan yang dicabut dan pencabutannya disetujui Bapenda. Permohonan yang tidak memenuhi syarat ini tidak bisa diajukan ulang (Pasal 11 ayat (3)).
- Tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya tidak menghalangi. Permohonan pembebasan tetap bisa diajukan dan diproses walau PBB tahun lalu masih menunggak.
Dokumen yang perlu disiapkan
Semua berkas diunggah di bagian VI. Data Pendukung. Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB. Untuk permohonan elektronik, hasil pindai atau foto sudah cukup (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (5)).
Wajib (bertanda bintang merah di portal)
- KTP Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
- Hasil pindai atau foto keputusan sebagai pensiunan PNS atau purnawirawan TNI/POLRI.
- Hasil pindai atau foto slip pensiun atau dokumen sejenis lainnya.
Opsional (sesuai kondisi)
- Surat kuasa, kalau dikuasakan.
- KTP penerima kuasa.
- Hasil pindai atau foto surat keterangan atau akta kematian atas nama wajib pajak, kalau diajukan janda/dudanya.
- Buku nikah, akta nikah, atau KK.
- Foto objek pajak.
- Dokumen pendukung lainnya 1, 2, dan 3.
Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu, kolom surat kuasa dan KTP penerima kuasa tidak perlu diisi. Kalau kamu mengajukan sebagai janda/duda, siapkan surat kematian dan buku nikah atau KK walaupun di portal tidak bertanda wajib. Kepgub 857/2025 mencantumkan keduanya sebagai dokumen persyaratan khusus untuk permohonan yang diajukan janda/duda (Lampiran Romawi II huruf B angka 4).
Unggah SPPT PBB yang dimohonkan
Daftar dokumen sub ini tidak punya kolom khusus SPPT PBB. Unggah SPPT PBB yang kamu mohonkan bebas di kolom Dokumen pendukung lainnya 1, 2, atau 3. Bukti lunas PBB tidak perlu diunggah, karena petugas UPPPD mengecek status pembayaran sendiri.
Langkah mengajukan di Pajak Online
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK. Kalau belum punya akun, ikuti panduan daftar akun.


2. Buka halaman Pelayanan PBB
Buka Jenis Pajak > PBB, pilih tab Pelayanan, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas. Di atas formulir ada pemberitahuan bahwa permohonan yang diajukan pada hari libur diproses pada hari kerja.

3. Pilih layanan pembebasan
Isi persis seperti ini:
- Jenis Pajak: 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (sudah terisi)
- Jenis Pelayanan: PEMBEBASAN
- Kriteria Pemohon: Orang Pribadi
- Jenis Sub Pelayanan: Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau janda/dudanya
Daftar sub menyesuaikan Kriteria Pemohon. Sub untuk pensiunan ada di kelompok Orang Pribadi.

4. Isi identitas pemohon dan data SK
Isi NIK, nama, dan alamat persis seperti di KTP. Untuk pembebasan, bagian IV. Identitas Pemohon punya isian tambahan (terlihat di gambar langkah 3):
- Status Hubungan Pemohon: Wajib Pajak yang Bersangkutan kalau kamu sendiri pensiunannya, atau Janda atau Duda kalau pensiunannya sudah meninggal.
- Status Pemilik SK: Hidup, atau Meninggal Dunia.
- No SK dan Tahun SK: nomor dan tahun keputusan pensiun atau purnawirawan.
- Nama yang tertera pada SK (diisi tanpa gelar): tulis nama tanpa gelar.
- Kuasa Wajib Pajak: Tidak kalau kamu mengurus sendiri, atau Ya kalau keluarga atau orang lain mengurus untukmu dengan surat kuasa.
Pilihan Status Hubungan Pemohon juga memuat Suami, Istri, dan Anak. Untuk pembebasan ini, jangan pilih ketiganya, karena pembebasan hanya untuk pensiunan atau purnawirawan sendiri dan janda/dudanya.
5. Isi data objek
- NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah): NOP 18 digit yang tercetak di SPPT. Setelah diisi, Nama Sesuai SPPT terisi otomatis dan tidak bisa diubah.
- Tahun Pajak: pilih tahun pajak berjalan (2026), karena pembebasan berlaku untuk SPPT tahun berjalan. Satu permohonan untuk satu SPPT (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf a).
- Alamat Objek Pajak, RT Objek, RW Objek, lalu provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai letak objek.
Cocokkan Nama Sesuai SPPT yang muncul dengan SPPT-mu sebelum lanjut.

6. Unggah dokumen
Di Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen, lalu unggah tiap berkas di kolomnya. Bintang merah berarti wajib. SPPT PBB masuk ke kolom Dokumen pendukung lainnya. Formulir juga menyediakan pilihan Kurir untuk berkas fisik, lihat panduan kirim berkas lewat kurir.

7. Setujui pernyataan dan simpan
Baca Syarat dan Ketentuan di akhir formulir, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan.

Setelah permohonan dikirim
Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada memverifikasi permohonanmu. Pantau di daftar permohonan pada halaman Pelayanan PBB (gambar di langkah 2). Kolomnya antara lain Tanggal Kirim, Tanggal Verifikasi Petugas, UPPPD, Status, dan Keterangan. Contoh status yang terlihat di portal: PROSES PERMOHONAN KEDALAM SISTEM dan BERKAS SELESAI. Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan.
Yang diatur Pergub 27/2025:
- Tanggal permohonan diterima adalah tanggal di bukti penerimaan elektronik (Pasal 10 ayat (3) dan (5)).
- Keputusan pembebasan berupa mengabulkan atau menolak, paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima (Pasal 12 ayat (5) dan (6)).
- Kalau 3 bulan lewat tanpa keputusan atau tanpa pemberitahuan alasan permohonan tidak dipertimbangkan, permohonan dianggap dikabulkan (Pasal 12 ayat (7)).
- Kalau diproses elektronik, keputusan terbit elektronik dan bisa kamu unduh serta cetak sendiri (Pasal 12 ayat (8)). Ikon aksi untuk tiap permohonan ada di kolom Keterangan pada daftar permohonan.
- Permohonan yang tidak dipertimbangkan karena syarat formal atau dokumen kurang boleh diajukan lagi (Pasal 11 ayat (4)).
Kalau permohonan ditolak, batas bayarnya mengikuti Pasal 14:
- Diajukan sebelum jatuh tempo: bayar paling lambat tanggal jatuh tempo di SPPT atau 1 bulan sejak keputusan terbit, mana yang lebih lama.
- Diajukan setelah jatuh tempo: jatuh tempo tetap mengikuti SPPT dan bunga tetap dihitung. Kalau dikabulkan, bunga yang timbul sebelum permohonan ikut dibebaskan.
Dua hal sebelum mengajukan
- Pembebasan berlaku untuk SPPT tahun berjalan. Batas 3 bulan sejak SPPT diterima tidak berlaku untuk pembebasan, tapi ajukan sebelum jatuh tempo supaya tidak kena bunga kalau permohonanmu ditolak.
- Formulir PBB bisa menampilkan peringatan "Anda Memiliki Tunggakan Pajak. Silahkan Hubungi UPPPD Terkait". Peringatan itu bukan penghalang. Permohonan pembebasan tetap bisa diajukan dan diproses walau PBB tahun lalu masih menunggak.
Kalau berkas pensiun atau berkas janda/duda belum lengkap, tim JawaraPajak bisa membantu menyiapkan dan mengajukannya lewat WhatsApp.



