Cara mengajukan pembebasan PBB untuk guru, dosen, dan tenaga kependidikan di Jakarta
Siapa yang berhak, dokumen, format surat pernyataan pimpinan, dan langkah memohon pembebasan PBB-P2 untuk guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
- Guru, dosen, dan tenaga kependidikan, termasuk yang sudah pensiun dan janda/dudanya, bisa memohon pembebasan pokok PBB-P2.
- Pembebasan berarti pokok PBB di SPPT tahun berjalan dibebaskan 100%, untuk satu objek saja.
- Dokumen wajib di portal: KTP dan keputusan pengangkatan sebagai guru, dosen, atau tenaga kependidikan. Unggah juga SPPT PBB yang dimohonkan.
- Format surat pernyataan pimpinan tempat kerja bisa diunduh langsung dari formulir.
- Keputusan keluar paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima.
Guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang punya rumah di Jakarta bisa memohon agar pokok PBB-P2 rumahnya dibebaskan. Di portal Pajak Online DKI, layanannya ada di Jenis Pelayanan PEMBEBASAN, sub yang diawali Berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan tetap/penuh waktu.
Tata caranya diatur Pergub DKI 27/2025. Kriteria penerimanya ada di Kepgub DKI 857/2025 Lampiran Romawi II huruf B. Bagian pembebasan ini tidak diubah Kepgub DKI 458/2026. Pembebasan pokok diberikan sebesar 100% (Pergub 27/2025 Pasal 6 ayat (3)).
Cek SPPT 2026 dulu
Rumah tapak dengan NJOP sampai Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai Rp650 juta sudah dibebaskan secara jabatan untuk tahun pajak 2026, asal wajib pajaknya orang pribadi yang NIK-nya tercatat di sistem pajak daerah, untuk satu objek dengan NJOP terbesar (Kepgub DKI 339/2026 Lampiran angka 1). Kalau PBB 2026 di SPPT-mu sudah Rp0, tidak ada pokok 2026 yang perlu dimohonkan bebas.
Siapa yang bisa mengajukan
Nama sub di portal mencakup guru dan tenaga kependidikan tetap atau penuh waktu pada satuan pendidikan usia dini, dasar dan menengah umum, kejuruan, dan keagamaan, serta dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi yang tetap, baik PNS maupun non PNS, termasuk pensiunannya.
Kepgub 857/2025 mengaturnya di dua huruf. Huruf e berbunyi:
Kepgub DKI 857/2025 Lampiran Romawi II huruf B angka 1 huruf eobjek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan PNS, baik yang masih dinas, dan/atau pensiunan, atau janda/dudanya;
Huruf f mengatur dosen dan tenaga kependidikan tetap atau penuh waktu pada perguruan tinggi, baik yang masih dinas maupun pensiunannya, atau janda/dudanya. Untuk guru dan tenaga kependidikan di PAUD sampai sekolah menengah, huruf e menyebut status PNS, tapi dalam praktik Bapenda guru dan tenaga kependidikan non PNS juga boleh mengajukan, sesuai nama sub di portal yang mencakup PNS maupun non PNS.
Pembebasan ini hanya bisa diajukan guru, dosen, atau tenaga kependidikan itu sendiri, atau janda/dudanya kalau yang bersangkutan sudah meninggal. Anak, cucu, dan keturunan lain tidak bisa memohon pembebasan ini. Keluarga boleh membantu mengurus dengan surat kuasa, tapi permohonannya tetap untuk yang bersangkutan atau janda/dudanya (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf c).
Ketentuan lain:
- Satu objek saja: 1 rumah tapak, satuan rumah susun, atau tanah kosong sampai 1.000 m² (Kepgub 857/2025 Lampiran Romawi II huruf B angka 3).
- Pembebasan berlaku untuk SPPT tahun pajak berjalan dan tidak punya batas waktu pengajuan khusus.
- Satu permohonan untuk satu SPPT, ditulis dengan alasan, dan diajukan wajib pajak sendiri atau kuasanya dengan surat kuasa (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2)).
- SPPT yang dimohonkan tidak sedang dalam proses keberatan, angsuran, atau penundaan pembayaran (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (1)).
- Tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya tidak menghalangi. Permohonan pembebasan tetap bisa diajukan dan diproses walau PBB tahun lalu masih menunggak.
Dokumen yang perlu disiapkan
Semua berkas diunggah di bagian VI. Data Pendukung. Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB. Hasil pindai atau foto sudah cukup (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (5)).
Wajib (bertanda bintang merah di portal)
- KTP Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
- Hasil pindai atau foto keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.
Opsional (sesuai kondisi)
- Surat kuasa, kalau dikuasakan.
- KTP penerima kuasa.
- Hasil pindai atau foto surat keterangan, pernyataan, atau sejenisnya dari pimpinan tempat kerja sesuai format yang ditetapkan Kepala Bapenda.
- Surat keterangan, pernyataan, atau sejenisnya yang menyatakan pemohon pensiunan guru, dosen, atau tenaga kependidikan non PNS.
- Buku nikah, akta nikah, atau KK, kalau diajukan istri atau suami.
- Foto objek pajak.
- Dokumen pendukung lainnya 1, 2, dan 3.
Format surat pernyataan pimpinan ada di formulir itu sendiri: klik tautan Unduh Template Disini di baris surat keterangan pimpinan tempat kerja. Filenya Surat-Pernyataan-Guru-Dosen-Tenaga-Kependidikan-Tetap.docx. Minta pimpinan tempat kerjamu mengisi dan menandatanganinya, lalu unggah hasil pindainya di baris yang sama.
Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu, kolom surat kuasa dan KTP penerima kuasa tidak perlu diisi. Label buku nikah di portal menyebut istri atau suami. Untuk pembebasan ini, buku nikah atau KK dipakai janda/duda untuk menunjukkan hubungan perkawinan dengan wajib pajak.
Kalau kamu mengajukan sebagai janda/duda, Kepgub 857/2025 juga meminta fotokopi surat keterangan kematian (Lampiran Romawi II huruf B angka 4). Daftar portal untuk sub ini tidak punya kolom khusus surat kematian, jadi unggah di kolom Dokumen pendukung lainnya. Petugas memang meminta dokumen ini.
Unggah SPPT PBB yang dimohonkan
Daftar dokumen sub ini tidak punya kolom khusus SPPT PBB. Unggah SPPT PBB yang kamu mohonkan bebas di kolom Dokumen pendukung lainnya 1, 2, atau 3. Bukti lunas PBB tidak perlu diunggah, karena petugas UPPPD mengecek status pembayaran sendiri.
Langkah mengajukan di Pajak Online
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK. Kalau belum punya akun, ikuti panduan daftar akun.


2. Buka halaman Pelayanan PBB
Buka Jenis Pajak > PBB, pilih tab Pelayanan, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

3. Pilih layanan pembebasan
Isi persis seperti ini:
- Jenis Pajak: 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (sudah terisi)
- Jenis Pelayanan: PEMBEBASAN
- Kriteria Pemohon: Orang Pribadi
- Jenis Sub Pelayanan: sub yang diawali Berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan tetap/penuh waktu pada satuan pendidikan usia dini, dasar dan menengah umum, kejuruan dan/atau keagamaan atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi. Namanya panjang, jadi di layar terpotong.

4. Isi identitas pemohon dan data SK
Isi NIK, nama, dan alamat persis seperti di KTP. Bagian IV. Identitas Pemohon di sub ini punya isian tambahan yang sama dengan sub pembebasan lain (terlihat di gambar langkah 3):
- Status Hubungan Pemohon: Wajib Pajak yang Bersangkutan kalau kamu sendiri guru, dosen, atau tenaga kependidikannya, atau Janda atau Duda kalau yang bersangkutan sudah meninggal.
- Status Pemilik SK: Hidup, atau Meninggal Dunia.
- No SK dan Tahun SK: nomor dan tahun keputusan pengangkatan.
- Nama yang tertera pada SK (diisi tanpa gelar): tulis nama tanpa gelar.
- Kuasa Wajib Pajak: Tidak kalau kamu mengurus sendiri, atau Ya kalau keluarga atau orang lain mengurus untukmu dengan surat kuasa.
Pilihan Status Hubungan Pemohon juga memuat Suami, Istri, dan Anak. Untuk pembebasan ini, jangan pilih ketiganya, karena pembebasan hanya untuk yang bersangkutan sendiri dan janda/dudanya.
5. Isi data objek
- NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah): NOP 18 digit yang tercetak di SPPT. Setelah diisi, Nama Sesuai SPPT terisi otomatis dan tidak bisa diubah.
- Tahun Pajak: pilih tahun pajak berjalan (2026), karena pembebasan berlaku untuk SPPT tahun berjalan. Satu permohonan untuk satu SPPT (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf a).
- Alamat Objek Pajak, RT Objek, RW Objek, lalu provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai letak objek.

6. Unggah dokumen
Di Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen, lalu unggah tiap berkas di kolomnya. Bintang merah berarti wajib. SPPT PBB dan surat kematian (kalau diajukan janda/duda) masuk ke kolom Dokumen pendukung lainnya. Formulir juga menyediakan pilihan Kurir untuk berkas fisik, lihat panduan kirim berkas lewat kurir.

7. Setujui pernyataan dan simpan
Baca Syarat dan Ketentuan di akhir formulir, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan.

Setelah permohonan dikirim
Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada memverifikasi permohonanmu. Pantau statusnya di daftar permohonan pada halaman Pelayanan PBB (gambar di langkah 2), misalnya PROSES PERMOHONAN KEDALAM SISTEM atau BERKAS SELESAI. Pesan petugas masuk ke menu Pesan Layanan.
- Keputusan pembebasan berupa mengabulkan atau menolak, paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima. Kalau lewat tanpa keputusan atau pemberitahuan, permohonan dianggap dikabulkan (Pergub 27/2025 Pasal 12 ayat (5) sampai (7)).
- Keputusan elektronik bisa diunduh dan dicetak sendiri (Pasal 12 ayat (8)). Ikon aksi untuk tiap permohonan ada di kolom Keterangan pada daftar permohonan.
- Kalau ditolak dan permohonan diajukan sebelum jatuh tempo, batas bayarnya tanggal jatuh tempo di SPPT atau 1 bulan sejak keputusan terbit, mana yang lebih lama (Pasal 14 ayat (1)).
- Permohonan yang tidak dipertimbangkan karena dokumen kurang boleh diajukan lagi (Pasal 11 ayat (4)).
Sebelum mengajukan
- Keputusan pengangkatan bertanda wajib di portal. Pastikan nama di SK sama dengan nama di KTP.
- Pembebasan berlaku untuk SPPT tahun berjalan. Batas 3 bulan sejak SPPT diterima tidak berlaku untuk pembebasan, tapi ajukan sebelum jatuh tempo supaya tidak kena bunga kalau permohonanmu ditolak.
- Formulir PBB bisa menampilkan peringatan "Anda Memiliki Tunggakan Pajak. Silahkan Hubungi UPPPD Terkait". Peringatan itu bukan penghalang. Permohonan pembebasan tetap bisa diajukan dan diproses walau PBB tahun lalu masih menunggak.
Kalau kamu butuh bantuan menyiapkan surat pernyataan pimpinan dan mengajukan permohonannya, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.



