Sekolah, masjid, rumah sakit, dan panti: kena PBB atau tidak di Jakarta?
Perda DKI 1/2024 mengecualikan bumi dan bangunan untuk kepentingan umum non-laba dari PBB-P2. Ini syaratnya, dan bedanya dengan pengurangan lewat permohonan.
- Di Jakarta, bumi dan bangunan yang dipakai semata-mata untuk kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, dan pendidikan, serta tidak dimaksudkan mencari keuntungan, dikecualikan dari objek PBB-P2 (Perda DKI 1/2024 Pasal 31 ayat (3) huruf b).
- Dikecualikan berarti bukan objek pajak. Ini beda dengan pengurangan, yang tetap menghitung pajak lalu memotongnya.
- Sekolah swasta berbentuk yayasan dan rumah sakit nirlaba punya jalur pengurangan tersendiri (Kepgub DKI 857/2025).
- Kata kuncinya "semata-mata" dan "tidak untuk keuntungan". Kantin, kos, atau ruko di dalam kompleks membuat kamu perlu bertanya dulu ke UPPPD.
Pertanyaan ini sering muncul di chat: "sekolah itu kena PBB ga ya?" Jawabannya bergantung pada cara bangunan itu dipakai, bukan pada namanya. Sekolah, masjid, gereja, rumah sakit, dan panti bisa tidak kena PBB-P2, bisa juga kena tapi dapat pengurangan.
Yang tidak kena PBB-P2 sama sekali
Perda DKI 1/2024 menyebut objek yang dikecualikan dari PBB-P2. Salah satunya untuk kepentingan umum yang tidak mencari laba:
Perda DKI 1/2024 Pasal 31 ayat (3) huruf bBumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
Ada tiga syarat yang tertulis di sana:
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum.
- Bidangnya keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, atau kebudayaan nasional.
- Tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Ayat yang sama juga mengecualikan tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, dan yang sejenis, selama dipakai semata-mata untuk itu (huruf c).
Cara membaca dua syarat ini
Kata kuncinya ada di pemakaian sehari-hari. Bangunan yang dipakai untuk ibadah, belajar mengajar, merawat orang sakit, atau panti sosial, dan tidak dijalankan untuk mencari untung, masuk pengecualian. Yang menilai objekmu adalah UPPPD tempat objek terdaftar, jadi siapkan dokumen pendirian dan keterangan pemakaiannya.
Kalau tidak masuk pengecualian: pengurangan
Tidak semua sekolah atau rumah sakit memenuhi syarat di atas. Untuk objek yang tidak masuk pengecualian, PBB-P2 tetap terutang, tapi untuk beberapa jenis objek ada pengurangan. Pengaturannya ada di Kepgub DKI 857/2025 (diubah sebagian oleh Kepgub DKI 458/2026).
| Objek | Jenis pengurangan | Besar | Dasar |
|---|---|---|---|
| Rumah sakit atau klinik milik badan hukum nirlaba | Secara jabatan (otomatis) | 50% dari PBB-P2 terutang | Kepgub DKI 857/2025 Lampiran I.A angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a |
| Sekolah swasta (PAUD, dasar, menengah, khusus) berbentuk yayasan | Atas permohonan | 25% dari pokok PBB-P2 | Lampiran I.B angka 1 huruf e dan angka 2 huruf d |
| Kantor lembaga keagamaan atau ormas keagamaan | Atas permohonan | 25% dari pokok PBB-P2 | Lampiran I.B angka 1 huruf i dan angka 2 huruf d |
Kepgub DKI 857/2025 Lampiran I.A angka 1 huruf aobjek PBB-P2 yang digunakan untuk rumah sakit atau klinik yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba;
Perbedaan "jabatan" dan "permohonan" ada di Pergub DKI 27/2025. Pengurangan secara jabatan diberikan otomatis lewat sistem dan tertulis di surat ketetapan (Pasal 8). Pengurangan atas permohonan harus kamu ajukan sendiri, satu permohonan untuk satu surat ketetapan, tertulis dengan alasan, dan menyebut besaran yang diminta (Pasal 9 ayat (2)).
Untuk sekolah swasta berbentuk yayasan, dokumen khususnya fotokopi akta pendirian yayasan sekolah (Kepgub DKI 458/2026, Lampiran I.B angka 4). Pengurangan atas permohonan ini bisa diminta untuk tahun pajak berjalan dan sampai 5 tahun ke belakang, tanpa syarat bebas tunggakan (Kepgub DKI 857/2025 Lampiran I.B angka 3).
Bangunan ibadahnya sendiri masuk pengecualian di atas. Pengurangan 25% di tabel untuk lembaga keagamaan berlaku bagi kantornya, bukan bagi bangunan ibadah.
Perbandingan singkat
| Dikecualikan dari objek | Pengurangan | |
|---|---|---|
| Statusnya | Bukan objek PBB-P2 | Tetap objek PBB-P2 |
| Dasar | Perda DKI 1/2024 Pasal 31 ayat (3) | Kepgub DKI 857/2025 |
| Pajak terutang | Tidak ada | Ada, dikurangi sebagian |
| Cara | Syarat dinilai dari penggunaan objek | Jabatan, atau permohonan |
Kalau sebagian bangunan dipakai usaha
Kantin sekolah, kos di lantai atas, atau ruko di bawah masjid membuat sebagian bangunan tidak lagi dipakai semata-mata untuk kepentingan umum. Perda tidak menyebut angka batasnya, jadi UPPPD menilainya dari pemakaian yang sebenarnya. Siapkan denah dan keterangan bagian mana yang dipakai usaha, supaya penilaiannya jelas sejak awal.
Kalau SPPT tetap terbit
Objek yang dikecualikan kadang tetap menerima SPPT. Beberapa jalur yang ada di artikel kami:
- Keberatan. Jalur resmi untuk mempersoalkan isi SPPT. Batasnya 3 bulan sejak SPPT dikirim (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (3)), jadi jangan menunggu. Caranya di panduan keberatan PBB.
- Pembetulan data. Kalau yang salah adalah data objek di catatan PBB. Lihat panduan pembetulan data PBB.
- Pembatalan SPPT. Dasarnya hanya tiga kriteria: objek tidak ditemukan, NOP ganda, atau objek sudah diserahkan ke pemerintah (panduan pembatalan SPPT). Objek yang dikecualikan tidak disebut di sana.
Mulai dari UPPPD
Cara paling aman: bersurat ke Kepala UPPPD tempat objek PBB terdaftar, jelaskan pemakaian objeknya, dan lampirkan dokumen pendukung. Petugas akan mengarahkan jalur yang tepat. Sambil menunggu, ingat batas 3 bulan untuk keberatan.
Yang bisa kamu lakukan
- Cek penggunaan objekmu: apakah semata-mata untuk kepentingan umum, dan tanpa tujuan laba.
- Kalau ya, bawa dokumen pendirian (akta yayasan atau surat izin lembaga) ke UPPPD kecamatan dan tanyakan pencatatan objek sebagai dikecualikan.
- Kalau tidak memenuhi, lihat pengurangan di atas: rumah sakit nirlaba otomatis, sekolah yayasan dan kantor lembaga keagamaan lewat permohonan.
- Jangan abaikan SPPT yang sudah terbit. Hitung batas 3 bulan keberatan sejak SPPT dikirim.
Mau dibantu mengecek atau mengurusnya? Hubungi kami lewat WhatsApp 0821-2037-099. Kalau kamu pemilik pribadi yang kesulitan membayar, baca juga pengurangan PBB untuk penghasilan rendah.
Bunyi lengkapnya ada di Perda DKI 1/2024, Kepgub DKI 857/2025, dan Kepgub DKI 458/2026.
Tim JawaraPajak bisa bantu lewat WhatsApp.



