Sekolah, masjid, rumah sakit, dan panti: kena PBB atau tidak di Jakarta?

Perda DKI 1/2024 mengecualikan bumi dan bangunan untuk kepentingan umum non-laba dari PBB-P2. Ini syaratnya, dan bedanya dengan pengurangan lewat permohonan.

Tim JawaraPajakDiperbarui 26 Okt 20265 menit baca
Ilustrasi rumah dan lembar SPPT PBB, bertuliskan Sekolah dan masjid kena PBB?
Intinya
  • Di Jakarta, bumi dan bangunan yang dipakai semata-mata untuk kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, dan pendidikan, serta tidak dimaksudkan mencari keuntungan, dikecualikan dari objek PBB-P2 (Perda DKI 1/2024 Pasal 31 ayat (3) huruf b).
  • Dikecualikan berarti bukan objek pajak. Ini beda dengan pengurangan, yang tetap menghitung pajak lalu memotongnya.
  • Sekolah swasta berbentuk yayasan dan rumah sakit nirlaba punya jalur pengurangan tersendiri (Kepgub DKI 857/2025).
  • Kata kuncinya "semata-mata" dan "tidak untuk keuntungan". Kantin, kos, atau ruko di dalam kompleks membuat kamu perlu bertanya dulu ke UPPPD.

Pertanyaan ini sering muncul di chat: "sekolah itu kena PBB ga ya?" Jawabannya bergantung pada cara bangunan itu dipakai, bukan pada namanya. Sekolah, masjid, gereja, rumah sakit, dan panti bisa tidak kena PBB-P2, bisa juga kena tapi dapat pengurangan.

Yang tidak kena PBB-P2 sama sekali

Perda DKI 1/2024 menyebut objek yang dikecualikan dari PBB-P2. Salah satunya untuk kepentingan umum yang tidak mencari laba:

Perda DKI 1/2024 Pasal 31 ayat (3) huruf b

Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;

Ada tiga syarat yang tertulis di sana:

  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum.
  2. Bidangnya keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, atau kebudayaan nasional.
  3. Tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Ayat yang sama juga mengecualikan tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, dan yang sejenis, selama dipakai semata-mata untuk itu (huruf c).

Kalau tidak masuk pengecualian: pengurangan

Tidak semua sekolah atau rumah sakit memenuhi syarat di atas. Untuk objek yang tidak masuk pengecualian, PBB-P2 tetap terutang, tapi untuk beberapa jenis objek ada pengurangan. Pengaturannya ada di Kepgub DKI 857/2025 (diubah sebagian oleh Kepgub DKI 458/2026).

Objek Jenis pengurangan Besar Dasar
Rumah sakit atau klinik milik badan hukum nirlaba Secara jabatan (otomatis) 50% dari PBB-P2 terutang Kepgub DKI 857/2025 Lampiran I.A angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a
Sekolah swasta (PAUD, dasar, menengah, khusus) berbentuk yayasan Atas permohonan 25% dari pokok PBB-P2 Lampiran I.B angka 1 huruf e dan angka 2 huruf d
Kantor lembaga keagamaan atau ormas keagamaan Atas permohonan 25% dari pokok PBB-P2 Lampiran I.B angka 1 huruf i dan angka 2 huruf d
Kepgub DKI 857/2025 Lampiran I.A angka 1 huruf a

objek PBB-P2 yang digunakan untuk rumah sakit atau klinik yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba;

Perbedaan "jabatan" dan "permohonan" ada di Pergub DKI 27/2025. Pengurangan secara jabatan diberikan otomatis lewat sistem dan tertulis di surat ketetapan (Pasal 8). Pengurangan atas permohonan harus kamu ajukan sendiri, satu permohonan untuk satu surat ketetapan, tertulis dengan alasan, dan menyebut besaran yang diminta (Pasal 9 ayat (2)).

Untuk sekolah swasta berbentuk yayasan, dokumen khususnya fotokopi akta pendirian yayasan sekolah (Kepgub DKI 458/2026, Lampiran I.B angka 4). Pengurangan atas permohonan ini bisa diminta untuk tahun pajak berjalan dan sampai 5 tahun ke belakang, tanpa syarat bebas tunggakan (Kepgub DKI 857/2025 Lampiran I.B angka 3).

Bangunan ibadahnya sendiri masuk pengecualian di atas. Pengurangan 25% di tabel untuk lembaga keagamaan berlaku bagi kantornya, bukan bagi bangunan ibadah.

Perbandingan singkat

Dikecualikan dari objek Pengurangan
Statusnya Bukan objek PBB-P2 Tetap objek PBB-P2
Dasar Perda DKI 1/2024 Pasal 31 ayat (3) Kepgub DKI 857/2025
Pajak terutang Tidak ada Ada, dikurangi sebagian
Cara Syarat dinilai dari penggunaan objek Jabatan, atau permohonan
Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Kalau sebagian bangunan dipakai usaha

Kantin sekolah, kos di lantai atas, atau ruko di bawah masjid membuat sebagian bangunan tidak lagi dipakai semata-mata untuk kepentingan umum. Perda tidak menyebut angka batasnya, jadi UPPPD menilainya dari pemakaian yang sebenarnya. Siapkan denah dan keterangan bagian mana yang dipakai usaha, supaya penilaiannya jelas sejak awal.

Kalau SPPT tetap terbit

Objek yang dikecualikan kadang tetap menerima SPPT. Beberapa jalur yang ada di artikel kami:

  • Keberatan. Jalur resmi untuk mempersoalkan isi SPPT. Batasnya 3 bulan sejak SPPT dikirim (PP 35/2023 Pasal 89 ayat (3)), jadi jangan menunggu. Caranya di panduan keberatan PBB.
  • Pembetulan data. Kalau yang salah adalah data objek di catatan PBB. Lihat panduan pembetulan data PBB.
  • Pembatalan SPPT. Dasarnya hanya tiga kriteria: objek tidak ditemukan, NOP ganda, atau objek sudah diserahkan ke pemerintah (panduan pembatalan SPPT). Objek yang dikecualikan tidak disebut di sana.

Yang bisa kamu lakukan

  1. Cek penggunaan objekmu: apakah semata-mata untuk kepentingan umum, dan tanpa tujuan laba.
  2. Kalau ya, bawa dokumen pendirian (akta yayasan atau surat izin lembaga) ke UPPPD kecamatan dan tanyakan pencatatan objek sebagai dikecualikan.
  3. Kalau tidak memenuhi, lihat pengurangan di atas: rumah sakit nirlaba otomatis, sekolah yayasan dan kantor lembaga keagamaan lewat permohonan.
  4. Jangan abaikan SPPT yang sudah terbit. Hitung batas 3 bulan keberatan sejak SPPT dikirim.

Mau dibantu mengecek atau mengurusnya? Hubungi kami lewat WhatsApp 0821-2037-099. Kalau kamu pemilik pribadi yang kesulitan membayar, baca juga pengurangan PBB untuk penghasilan rendah.

Bunyi lengkapnya ada di Perda DKI 1/2024, Kepgub DKI 857/2025, dan Kepgub DKI 458/2026.

Mau dibantu?

Tim JawaraPajak bisa bantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Tanya soal PBB sekolah dan tempat ibadah Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung