Cara mengajukan pengurangan PBB untuk warga berpenghasilan rendah di Jakarta

Warga berpenghasilan rendah yang sulit membayar PBB bisa memohon pengurangan pokok. Ini syarat, dokumen, batas tahun, dan langkahnya di Pajak Online DKI.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20267 menit baca
Ilustrasi rumah dan lembar SPPT PBB, bertuliskan Pengurangan PBB
Intinya
  • Wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya rendah sehingga PBB sulit dibayar bisa memohon pengurangan pokok PBB-P2, paling tinggi 25%.
  • Dokumen wajib di portal: KTP dan hasil pindai atau foto tagihan listrik, air, dan telepon 3 bulan terakhir. Unggah juga surat pernyataan dan SPPT yang dimohonkan.
  • Pengurangan bisa diminta untuk tahun berjalan dan tahun sejak kondisinya terjadi, paling lama 5 tahun terakhir.
  • SPPT yang dimohonkan harus belum dibayar. Tunggakan PBB tahun lalu tidak menghalangi permohonan.
  • Keputusan keluar paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima.

Kalau penghasilanmu rendah dan PBB rumahmu terasa berat dibayar, kamu bisa memohon pengurangan pokok PBB-P2. Di portal Pajak Online DKI, layanannya ada di Jenis Pelayanan PENGURANGAN, sub Berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi. Sub ini hanya untuk orang pribadi.

Tata caranya diatur Pergub DKI 27/2025. Kriterianya ada di Kepgub DKI 857/2025 Lampiran Romawi I huruf B angka 1 huruf a, dan dokumen persyaratan khususnya diatur ulang Kepgub DKI 458/2026.

Siapa yang bisa mengajukan

Kepgub DKI 458/2026 Lampiran Romawi I huruf B angka 4 (kolom kriteria)

objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi

Kepgub 857/2025 dan Kepgub 458/2026 tidak menyebut batas angka penghasilan, dan petugas juga tidak memakai patokan penghasilan tertentu. Buktinya berupa surat pernyataan dan tagihan rumah tangga (lihat bagian dokumen).

Ketentuan lain:

  • Besaran: 25% dari pokok PBB-P2 yang harus dibayar (Kepgub 857/2025 Lampiran Romawi I huruf B angka 2 huruf c). Angka ini batas tertinggi yang bisa kamu mohonkan.
  • Belum dilunasi: pengurangan hanya untuk pajak yang belum dibayar (Kepgub 857/2025 Lampiran Romawi I huruf B angka 3 huruf a).
  • Tahun pajak: tahun berjalan dan/atau tahun sejak kondisi itu terpenuhi, paling lama 5 tahun terakhir (angka 3 huruf c). Saat kami cek 19 Oktober 2026, formulir menyediakan pilihan tahun 2021 sampai 2026 untuk sub ini.
  • Tunggakan pajak daerah tidak menjadi syarat (angka 3 huruf b). Permohonan tetap bisa diajukan dan diproses walau PBB tahun lalu masih menunggak.
  • Satu permohonan untuk satu SPPT, tertulis dengan alasan, dan mencantumkan besaran pengurangan yang dimohonkan (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2)). Di portal, besaran ini diisi di Presentase Pengurangan (%).
  • SPPT yang dimohonkan tidak sedang diajukan keberatan, angsuran, atau penundaan (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (1)).

Dokumen yang perlu disiapkan

Semua berkas diunggah di bagian VI. Data Pendukung. Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB. Hasil pindai atau foto sudah cukup (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (5)).

Meski label di portal memakai kata "atau", petugas meminta ketiganya sekaligus: tagihan listrik, air, dan telepon untuk 3 bulan terakhir. Gabungkan semuanya dalam satu file.

Kepgub 458/2026 juga meminta surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan dirinya berpenghasilan rendah. Daftar dokumen sub ini di portal tidak punya kolom maupun tautan format untuk surat itu, tapi petugas memang memintanya. Buat surat pernyataan sendiri yang menyebut nama, NIK, NOP, dan pernyataan bahwa kamu berpenghasilan rendah sehingga PBB-P2 sulit dibayar, tanda tangani, lalu unggah di kolom Dokumen pendukung lainnya.

Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu, kolom surat kuasa dan KTP penerima kuasa tidak perlu diisi.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah mengajukan di Pajak Online

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.

Halaman utama portal Pajak Online DKI dengan tombol Masuk dan Daftar di kanan atas
Halaman utama Pajak Online
Halaman login Pajak Online berisi kolom email, kata sandi, reCAPTCHA, dan tombol MASUK
Masuk dengan akun Pajak Online

2. Buka halaman Pelayanan PBB

Buka Jenis Pajak > PBB, pilih tab Pelayanan, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

Halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan tombol Tambah Permohonan Pelayanan dan daftar permohonan
Tombol Tambah Permohonan Pelayanan ada di kanan atas

3. Pilih layanan pengurangan

Isi persis seperti ini:

  • Jenis Pajak: 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (sudah terisi)
  • Jenis Pelayanan: PENGURANGAN
  • Kriteria Pemohon: Orang Pribadi
  • Jenis Sub Pelayanan: Berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi
Formulir PBB dengan Kriteria Pemohon Orang Pribadi, sub Berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi terpilih, dan isian Presentase Pengurangan (%)
Sub penghasilan rendah dan isian persentase pengurangan

4. Isi identitas pemohon dan persentase pengurangan

Isi NIK, nama, dan alamat persis seperti di KTP. Di bagian IV. Identitas Pemohon ada isian wajib Presentase Pengurangan (%) (terlihat di gambar langkah 3). Isi dengan persentase yang kamu mohonkan, paling tinggi 25% sesuai besaran di Kepgub 857/2025.

Isian ini penting. Kalau keputusan tidak terbit dalam 6 bulan, permohonan dianggap dikabulkan sesuai permohonanmu dengan persentase tidak melebihi ketentuan (Pergub 27/2025 Pasal 12 ayat (4)).

5. Isi data objek

  • NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah): NOP 18 digit yang tercetak di SPPT. Setelah diisi, Nama Sesuai SPPT terisi otomatis dan tidak bisa diubah.
  • Tahun Pajak: pilih satu tahun SPPT yang dimohonkan. Satu permohonan untuk satu SPPT, jadi ajukan terpisah untuk tiap tahun.
  • Alamat Objek Pajak, RT Objek, RW Objek, lalu provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai letak objek.
Bagian V. Data Objek Pajak berisi NOPD, Nama Sesuai SPPT yang terkunci, Tahun Pajak, dan alamat objek
Data objek untuk pengurangan

6. Unggah dokumen

Di Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen, lalu unggah KTP dan foto tagihan di kolomnya. Bintang merah berarti wajib. Surat pernyataan dan SPPT masuk ke kolom Dokumen pendukung lainnya. Formulir juga menyediakan pilihan Kurir untuk berkas fisik, lihat panduan kirim berkas lewat kurir.

Bagian VI. Data Pendukung untuk sub penghasilan rendah: KTP dan hasil pindai tagihan listrik, air, telepon bertanda wajib, lalu surat kuasa, KTP penerima kuasa, foto objek, dan dokumen pendukung lainnya
Dua dokumen teratas bertanda wajib

7. Setujui pernyataan dan simpan

Baca Syarat dan Ketentuan di akhir formulir, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan.

Bagian Syarat dan Ketentuan dengan kotak centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, tombol Kembali, dan tombol Simpan
Contoh dari formulir balik nama. Bagian pernyataan dan tombol Simpan sama

Setelah permohonan dikirim

Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada memverifikasi permohonanmu. Pantau statusnya di daftar permohonan pada halaman Pelayanan PBB (gambar di langkah 2). Pesan petugas masuk ke menu Pesan Layanan.

  • Keputusan pengurangan keluar paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima: mengabulkan seluruhnya, sebagian, atau menolak. Kalau lewat tanpa keputusan atau pemberitahuan, permohonan dianggap dikabulkan dengan besaran tidak melebihi ketentuan (Pergub 27/2025 Pasal 12 ayat (2) sampai (4)).
  • Keputusan elektronik bisa diunduh dan dicetak sendiri (Pasal 12 ayat (8)). Ikon aksi untuk tiap permohonan ada di kolom Keterangan pada daftar permohonan.
  • Diajukan sebelum jatuh tempo: sisa pajak dibayar paling lambat tanggal jatuh tempo di SPPT atau 1 bulan sejak keputusan terbit, mana yang lebih lama (Pasal 13 ayat (1)).
  • Diajukan setelah jatuh tempo: kalau dikabulkan, bunga sebelum permohonan dibebaskan. Kalau ditolak, jatuh tempo tetap mengikuti SPPT dan bunga dihitung (Pasal 13 ayat (2)).
Mau dibantu?

Kalau kamu butuh bantuan menyusun berkas dan mengajukan permohonannya, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu urus pengurangan PBB Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung