Cara mengajukan pengurangan PBB untuk warga berpenghasilan rendah di Jakarta
Warga berpenghasilan rendah yang sulit membayar PBB bisa memohon pengurangan pokok. Ini syarat, dokumen, batas tahun, dan langkahnya di Pajak Online DKI.
- Wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya rendah sehingga PBB sulit dibayar bisa memohon pengurangan pokok PBB-P2, paling tinggi 25%.
- Dokumen wajib di portal: KTP dan hasil pindai atau foto tagihan listrik, air, dan telepon 3 bulan terakhir. Unggah juga surat pernyataan dan SPPT yang dimohonkan.
- Pengurangan bisa diminta untuk tahun berjalan dan tahun sejak kondisinya terjadi, paling lama 5 tahun terakhir.
- SPPT yang dimohonkan harus belum dibayar. Tunggakan PBB tahun lalu tidak menghalangi permohonan.
- Keputusan keluar paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima.
Kalau penghasilanmu rendah dan PBB rumahmu terasa berat dibayar, kamu bisa memohon pengurangan pokok PBB-P2. Di portal Pajak Online DKI, layanannya ada di Jenis Pelayanan PENGURANGAN, sub Berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi. Sub ini hanya untuk orang pribadi.
Tata caranya diatur Pergub DKI 27/2025. Kriterianya ada di Kepgub DKI 857/2025 Lampiran Romawi I huruf B angka 1 huruf a, dan dokumen persyaratan khususnya diatur ulang Kepgub DKI 458/2026.
Cek SPPT 2026 dulu
Rumah tapak dengan NJOP sampai Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai Rp650 juta sudah dibebaskan secara jabatan untuk tahun pajak 2026, asal wajib pajaknya orang pribadi yang NIK-nya tercatat di sistem pajak daerah, untuk satu objek dengan NJOP terbesar (Kepgub DKI 339/2026 Lampiran angka 1). Kalau PBB 2026-mu masih ada tagihan karena NIK belum tercatat, baca dulu artikel soal NIK di SPPT.
Siapa yang bisa mengajukan
Kepgub DKI 458/2026 Lampiran Romawi I huruf B angka 4 (kolom kriteria)objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi
Kepgub 857/2025 dan Kepgub 458/2026 tidak menyebut batas angka penghasilan, dan petugas juga tidak memakai patokan penghasilan tertentu. Buktinya berupa surat pernyataan dan tagihan rumah tangga (lihat bagian dokumen).
Ketentuan lain:
- Besaran: 25% dari pokok PBB-P2 yang harus dibayar (Kepgub 857/2025 Lampiran Romawi I huruf B angka 2 huruf c). Angka ini batas tertinggi yang bisa kamu mohonkan.
- Belum dilunasi: pengurangan hanya untuk pajak yang belum dibayar (Kepgub 857/2025 Lampiran Romawi I huruf B angka 3 huruf a).
- Tahun pajak: tahun berjalan dan/atau tahun sejak kondisi itu terpenuhi, paling lama 5 tahun terakhir (angka 3 huruf c). Saat kami cek 19 Oktober 2026, formulir menyediakan pilihan tahun 2021 sampai 2026 untuk sub ini.
- Tunggakan pajak daerah tidak menjadi syarat (angka 3 huruf b). Permohonan tetap bisa diajukan dan diproses walau PBB tahun lalu masih menunggak.
- Satu permohonan untuk satu SPPT, tertulis dengan alasan, dan mencantumkan besaran pengurangan yang dimohonkan (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2)). Di portal, besaran ini diisi di Presentase Pengurangan (%).
- SPPT yang dimohonkan tidak sedang diajukan keberatan, angsuran, atau penundaan (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (1)).
Dokumen yang perlu disiapkan
Semua berkas diunggah di bagian VI. Data Pendukung. Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB. Hasil pindai atau foto sudah cukup (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (5)).
Wajib (bertanda bintang merah di portal)
- KTP.
- Hasil pindai atau foto tagihan listrik, air, telepon, atau dokumen lain yang sejenis.
Opsional (sesuai kondisi)
- Surat kuasa, kalau dikuasakan, dan KTP penerima kuasa.
- Foto objek.
- Dokumen pendukung lainnya 1, 2, dan 3.
Meski label di portal memakai kata "atau", petugas meminta ketiganya sekaligus: tagihan listrik, air, dan telepon untuk 3 bulan terakhir. Gabungkan semuanya dalam satu file.
Kepgub 458/2026 juga meminta surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan dirinya berpenghasilan rendah. Daftar dokumen sub ini di portal tidak punya kolom maupun tautan format untuk surat itu, tapi petugas memang memintanya. Buat surat pernyataan sendiri yang menyebut nama, NIK, NOP, dan pernyataan bahwa kamu berpenghasilan rendah sehingga PBB-P2 sulit dibayar, tanda tangani, lalu unggah di kolom Dokumen pendukung lainnya.
Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu, kolom surat kuasa dan KTP penerima kuasa tidak perlu diisi.
Unggah SPPT PBB yang dimohonkan
Daftar dokumen sub ini tidak punya kolom khusus SPPT PBB. Unggah SPPT yang kamu mohonkan pengurangan di kolom Dokumen pendukung lainnya 1, 2, atau 3. Bukti lunas PBB tidak perlu diunggah, karena petugas UPPPD mengecek status pembayaran sendiri.
Langkah mengajukan di Pajak Online
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.


2. Buka halaman Pelayanan PBB
Buka Jenis Pajak > PBB, pilih tab Pelayanan, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

3. Pilih layanan pengurangan
Isi persis seperti ini:
- Jenis Pajak: 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (sudah terisi)
- Jenis Pelayanan: PENGURANGAN
- Kriteria Pemohon: Orang Pribadi
- Jenis Sub Pelayanan: Berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi

4. Isi identitas pemohon dan persentase pengurangan
Isi NIK, nama, dan alamat persis seperti di KTP. Di bagian IV. Identitas Pemohon ada isian wajib Presentase Pengurangan (%) (terlihat di gambar langkah 3). Isi dengan persentase yang kamu mohonkan, paling tinggi 25% sesuai besaran di Kepgub 857/2025.
Isian ini penting. Kalau keputusan tidak terbit dalam 6 bulan, permohonan dianggap dikabulkan sesuai permohonanmu dengan persentase tidak melebihi ketentuan (Pergub 27/2025 Pasal 12 ayat (4)).
5. Isi data objek
- NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah): NOP 18 digit yang tercetak di SPPT. Setelah diisi, Nama Sesuai SPPT terisi otomatis dan tidak bisa diubah.
- Tahun Pajak: pilih satu tahun SPPT yang dimohonkan. Satu permohonan untuk satu SPPT, jadi ajukan terpisah untuk tiap tahun.
- Alamat Objek Pajak, RT Objek, RW Objek, lalu provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai letak objek.

6. Unggah dokumen
Di Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen, lalu unggah KTP dan foto tagihan di kolomnya. Bintang merah berarti wajib. Surat pernyataan dan SPPT masuk ke kolom Dokumen pendukung lainnya. Formulir juga menyediakan pilihan Kurir untuk berkas fisik, lihat panduan kirim berkas lewat kurir.

7. Setujui pernyataan dan simpan
Baca Syarat dan Ketentuan di akhir formulir, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan.

Setelah permohonan dikirim
Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada memverifikasi permohonanmu. Pantau statusnya di daftar permohonan pada halaman Pelayanan PBB (gambar di langkah 2). Pesan petugas masuk ke menu Pesan Layanan.
- Keputusan pengurangan keluar paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima: mengabulkan seluruhnya, sebagian, atau menolak. Kalau lewat tanpa keputusan atau pemberitahuan, permohonan dianggap dikabulkan dengan besaran tidak melebihi ketentuan (Pergub 27/2025 Pasal 12 ayat (2) sampai (4)).
- Keputusan elektronik bisa diunduh dan dicetak sendiri (Pasal 12 ayat (8)). Ikon aksi untuk tiap permohonan ada di kolom Keterangan pada daftar permohonan.
- Diajukan sebelum jatuh tempo: sisa pajak dibayar paling lambat tanggal jatuh tempo di SPPT atau 1 bulan sejak keputusan terbit, mana yang lebih lama (Pasal 13 ayat (1)).
- Diajukan setelah jatuh tempo: kalau dikabulkan, bunga sebelum permohonan dibebaskan. Kalau ditolak, jatuh tempo tetap mengikuti SPPT dan bunga dihitung (Pasal 13 ayat (2)).
Batas waktu, SPPT yang sudah dibayar, dan tunggakan
- Batas 3 bulan sejak SPPT diterima sudah tidak dipakai untuk pengurangan. Halaman belakang e-SPPT masih mencantumkan batas itu (format di Lampiran Pergub DKI 23/2021, halaman belakang butir 8), tapi Bapenda sekarang mengikuti Kepgub 857/2025 yang membolehkan SPPT sampai 5 tahun terakhir.
- Kalau formulir menampilkan isian sanggah "Saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa SPPT PBB-P2 baru saya unduh pada tanggal ...", isi tanggal kamu benar-benar mengunduh SPPT, penerima SPPT, dan alasannya.
- Jangan lunasi SPPT sebelum mengajukan, karena pengurangan hanya untuk pajak yang belum dilunasi.
- Formulir PBB bisa menampilkan peringatan "Anda Memiliki Tunggakan Pajak. Silahkan Hubungi UPPPD Terkait". Peringatan itu bukan penghalang. Permohonan pengurangan tetap bisa diajukan dan diproses.
- Kalau yang kamu butuhkan keringanan cara bayar, Pajak Online punya menu Angsuran (Insentif Fiskal) untuk angsuran PBB-P2, lihat panduan angsuran PBB. Tapi SPPT yang diajukan angsuran tidak bisa sekaligus diajukan pengurangan (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (1)). Pilih salah satu.
Kalau kamu butuh bantuan menyusun berkas dan mengajukan permohonannya, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.



