Cara mengajukan pengurangan PBB karena bencana, kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan
Rumah atau gedung di Jakarta yang terdampak bencana, kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan bisa dimohonkan pengurangan PBB sampai 100%.
- Objek PBB yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan bisa dimohonkan pengurangan pokok PBB-P2.
- Besarnya paling tinggi 100% dari PBB yang harus dibayar.
- Bisa diajukan untuk SPPT sampai 5 tahun ke belakang, walau teks Kepgub hanya menyebut tahun pajak berjalan.
- Dokumen wajib di portal: identitas, surat pernyataan objek terkena bencana, dan bukti yang menunjukkan kejadiannya. Unggah juga SPPT yang dimohonkan.
- SPPT yang dimohonkan harus belum dibayar. Keputusan keluar paling lama 6 bulan.
Kalau rumah, toko, atau gedungmu di Jakarta rusak karena bencana alam, kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan, kamu bisa memohon pengurangan pokok PBB-P2. Di portal Pajak Online DKI, layanannya ada di Jenis Pelayanan PENGURANGAN, sub Objek PBB-P2 terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan. Sub ini ada untuk orang pribadi dan untuk badan.
Tata caranya diatur Pergub DKI 27/2025. Kriterianya ada di Kepgub DKI 857/2025 Lampiran Romawi I huruf B angka 1 huruf c, dan dokumen persyaratan khususnya diatur Kepgub DKI 458/2026. Perda DKI 1/2024 Pasal 99 ayat (3) menyebut objek yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan sebagai salah satu kondisi objek yang dapat diberi pengurangan.
Syarat dan besaran
Kepgub DKI 458/2026 Lampiran Romawi I huruf B angka 4 (kolom kriteria)objek PBB-P2 yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan
- Besaran: paling tinggi 100% dari PBB-P2 yang harus dibayar, baik untuk objek yang rusak parah maupun rusak ringan (Kepgub 857/2025 Lampiran Romawi I huruf B angka 2 huruf a dan b).
- Tahun pajak: kriteria lain boleh mundur sejak tahun kondisinya terpenuhi, paling lama 5 tahun terakhir. Teks Kepgub 857/2025 mengecualikan bencana dari aturan itu, sehingga untuk bencana hanya menyebut tahun pajak berjalan (angka 3 huruf c). Dalam praktik Bapenda, batas 5 tahun ke belakang juga dipakai untuk bencana. Formulir menyediakan pilihan tahun 2021 sampai 2026 untuk sub ini.
- Belum dilunasi: pengurangan hanya untuk pajak yang belum dibayar (angka 3 huruf a).
- Tunggakan pajak daerah tidak menjadi syarat (angka 3 huruf b). Permohonan tetap bisa diajukan dan diproses walau PBB tahun lalu masih menunggak.
- Satu permohonan untuk satu SPPT, tertulis dengan alasan, dan mencantumkan besaran pengurangan yang dimohonkan (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2)). Di portal, besaran ini diisi di Presentase Pengurangan (%).
- SPPT yang dimohonkan tidak sedang diajukan keberatan, angsuran, atau penundaan (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (1)).
Dokumen yang perlu disiapkan
Semua berkas diunggah di bagian VI. Data Pendukung. Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB. Hasil pindai atau foto sudah cukup (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (5)).
Wajib, orang pribadi (bertanda bintang merah di portal)
- KTP Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
- Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa objek PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan.
- Data, informasi, keterangan, keputusan, atau dokumen sejenis lainnya yang menunjukkan bukti bahwa objek PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan.
Wajib, badan (sesuai data portal)
- Kartu NPWP Badan.
- KTP pengurus.
- Akta pendirian dan/atau perubahan badan.
- Surat pernyataan wajib pajak bahwa objek terkena bencana.
- Data, keterangan, atau keputusan yang membuktikan objek terkena bencana.
Opsional (orang pribadi dan badan)
- Surat kuasa, kalau dikuasakan, dan KTP penerima kuasa.
- Foto objek.
- Dokumen pendukung lainnya 1, 2, dan 3.
Kepgub 458/2026 merumuskan dokumen khususnya sebagai surat pernyataan dan/atau data, informasi, keterangan, keputusan, atau dokumen sejenis yang menunjukkan objek terkena bencana. Di portal keduanya bertanda wajib, jadi siapkan dua-duanya. Contoh bukti yang biasa diterima petugas: laporan resmi atau potongan berita dari media nasional tentang kejadian itu. Untuk kebakaran, siapkan surat PM1 dari kelurahan. Foto kondisi objek setelah kejadian bisa kamu unggah di kolom foto objek.
Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu, kolom surat kuasa dan KTP penerima kuasa tidak perlu diisi.
Unggah SPPT PBB yang dimohonkan
Daftar dokumen sub ini tidak punya kolom khusus SPPT PBB. Unggah SPPT yang kamu mohonkan pengurangan di kolom Dokumen pendukung lainnya 1, 2, atau 3. Bukti lunas PBB tidak perlu diunggah, karena petugas UPPPD mengecek status pembayaran sendiri.
Langkah mengajukan di Pajak Online
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.


2. Buka halaman Pelayanan PBB
Buka Jenis Pajak > PBB, pilih tab Pelayanan, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

3. Pilih layanan pengurangan
Isi persis seperti ini:
- Jenis Pajak: 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (sudah terisi)
- Jenis Pelayanan: PENGURANGAN
- Kriteria Pemohon: Orang Pribadi, atau Badan untuk badan usaha
- Jenis Sub Pelayanan: Objek PBB-P2 terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan
Daftar sub berganti sesuai Kriteria Pemohon. Kalau memilih Badan, daftar yang muncul adalah daftar sub untuk badan. Pilih sub terdampak bencana di daftar itu.

4. Isi identitas pemohon dan persentase pengurangan
Isi NIK, nama, dan alamat persis seperti di KTP. Untuk badan, identitasnya memakai NPWP. Di bagian IV. Identitas Pemohon ada isian wajib Presentase Pengurangan (%) (terlihat di gambar langkah 3). Isi dengan persentase yang kamu mohonkan, paling tinggi 100%.
Kalau keputusan tidak terbit dalam 6 bulan, permohonan dianggap dikabulkan sesuai permohonanmu dengan persentase tidak melebihi ketentuan (Pergub 27/2025 Pasal 12 ayat (4)).
5. Isi data objek
- NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah): NOP 18 digit yang tercetak di SPPT. Setelah diisi, Nama Sesuai SPPT terisi otomatis dan tidak bisa diubah.
- Tahun Pajak: pilih satu tahun SPPT yang dimohonkan. Satu permohonan untuk satu SPPT, jadi ajukan terpisah untuk tiap tahun.
- Alamat Objek Pajak, RT Objek, RW Objek, lalu provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai letak objek.

6. Unggah dokumen
Di Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen, lalu unggah tiap berkas di kolomnya. Bintang merah berarti wajib. SPPT PBB masuk ke kolom Dokumen pendukung lainnya. Formulir juga menyediakan pilihan Kurir untuk berkas fisik, lihat panduan kirim berkas lewat kurir.

7. Setujui pernyataan dan simpan
Baca Syarat dan Ketentuan di akhir formulir, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan.

Setelah permohonan dikirim
Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada memverifikasi permohonanmu. Pantau statusnya di daftar permohonan pada halaman Pelayanan PBB (gambar di langkah 2). Pesan petugas masuk ke menu Pesan Layanan.
- Keputusan pengurangan keluar paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima: mengabulkan seluruhnya, sebagian, atau menolak. Kalau lewat tanpa keputusan atau pemberitahuan, permohonan dianggap dikabulkan dengan besaran tidak melebihi ketentuan (Pergub 27/2025 Pasal 12 ayat (2) sampai (4)).
- Keputusan elektronik bisa diunduh dan dicetak sendiri (Pasal 12 ayat (8)). Ikon aksi untuk tiap permohonan ada di kolom Keterangan pada daftar permohonan.
- Diajukan sebelum jatuh tempo: sisa pajak dibayar paling lambat tanggal jatuh tempo di SPPT atau 1 bulan sejak keputusan terbit, mana yang lebih lama (Pasal 13 ayat (1)).
- Diajukan setelah jatuh tempo: kalau dikabulkan, bunga sebelum permohonan dibebaskan. Kalau ditolak, jatuh tempo tetap mengikuti SPPT dan bunga dihitung (Pasal 13 ayat (2)).
Sebelum mengajukan
- Batas 3 bulan sejak SPPT diterima sudah tidak dipakai untuk pengurangan. Halaman belakang e-SPPT masih mencantumkan batas itu (format di Lampiran Pergub DKI 23/2021, halaman belakang butir 8), tapi Bapenda sekarang mengikuti Kepgub 857/2025. Jadi pengurangan tetap bisa diajukan walau bencananya terjadi lebih dari 3 bulan setelah SPPT kamu terima.
- Kalau formulir menampilkan isian sanggah "Saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa SPPT PBB-P2 baru saya unduh pada tanggal ...", isi tanggal kamu benar-benar mengunduh SPPT, penerima SPPT, dan alasannya.
- Jangan lunasi SPPT sebelum mengajukan, karena pengurangan hanya untuk pajak yang belum dilunasi.
- Formulir PBB bisa menampilkan peringatan "Anda Memiliki Tunggakan Pajak. Silahkan Hubungi UPPPD Terkait". Peringatan itu bukan penghalang. Permohonan pengurangan tetap bisa diajukan dan diproses.
- Kalau kamu juga ingin mengangsur atau menunda pembayaran SPPT yang sama, pengurangan tidak bisa diajukan selama permohonan angsuran atau penundaan itu berjalan (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (1)). Pilih salah satu.
Kalau kamu sedang memulihkan rumah atau usaha setelah kejadian, tim JawaraPajak bisa membantu menyiapkan berkas dan mengajukan permohonannya lewat WhatsApp.



