Cara mengajukan pengurangan PBB karena bencana, kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan

Rumah atau gedung di Jakarta yang terdampak bencana, kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan bisa dimohonkan pengurangan PBB sampai 100%.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20267 menit baca
Ilustrasi rumah dan lembar SPPT PBB, bertuliskan PBB setelah bencana
Intinya
  • Objek PBB yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan bisa dimohonkan pengurangan pokok PBB-P2.
  • Besarnya paling tinggi 100% dari PBB yang harus dibayar.
  • Bisa diajukan untuk SPPT sampai 5 tahun ke belakang, walau teks Kepgub hanya menyebut tahun pajak berjalan.
  • Dokumen wajib di portal: identitas, surat pernyataan objek terkena bencana, dan bukti yang menunjukkan kejadiannya. Unggah juga SPPT yang dimohonkan.
  • SPPT yang dimohonkan harus belum dibayar. Keputusan keluar paling lama 6 bulan.

Kalau rumah, toko, atau gedungmu di Jakarta rusak karena bencana alam, kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan, kamu bisa memohon pengurangan pokok PBB-P2. Di portal Pajak Online DKI, layanannya ada di Jenis Pelayanan PENGURANGAN, sub Objek PBB-P2 terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan. Sub ini ada untuk orang pribadi dan untuk badan.

Tata caranya diatur Pergub DKI 27/2025. Kriterianya ada di Kepgub DKI 857/2025 Lampiran Romawi I huruf B angka 1 huruf c, dan dokumen persyaratan khususnya diatur Kepgub DKI 458/2026. Perda DKI 1/2024 Pasal 99 ayat (3) menyebut objek yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan sebagai salah satu kondisi objek yang dapat diberi pengurangan.

Syarat dan besaran

Kepgub DKI 458/2026 Lampiran Romawi I huruf B angka 4 (kolom kriteria)

objek PBB-P2 yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan

  • Besaran: paling tinggi 100% dari PBB-P2 yang harus dibayar, baik untuk objek yang rusak parah maupun rusak ringan (Kepgub 857/2025 Lampiran Romawi I huruf B angka 2 huruf a dan b).
  • Tahun pajak: kriteria lain boleh mundur sejak tahun kondisinya terpenuhi, paling lama 5 tahun terakhir. Teks Kepgub 857/2025 mengecualikan bencana dari aturan itu, sehingga untuk bencana hanya menyebut tahun pajak berjalan (angka 3 huruf c). Dalam praktik Bapenda, batas 5 tahun ke belakang juga dipakai untuk bencana. Formulir menyediakan pilihan tahun 2021 sampai 2026 untuk sub ini.
  • Belum dilunasi: pengurangan hanya untuk pajak yang belum dibayar (angka 3 huruf a).
  • Tunggakan pajak daerah tidak menjadi syarat (angka 3 huruf b). Permohonan tetap bisa diajukan dan diproses walau PBB tahun lalu masih menunggak.
  • Satu permohonan untuk satu SPPT, tertulis dengan alasan, dan mencantumkan besaran pengurangan yang dimohonkan (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2)). Di portal, besaran ini diisi di Presentase Pengurangan (%).
  • SPPT yang dimohonkan tidak sedang diajukan keberatan, angsuran, atau penundaan (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (1)).

Dokumen yang perlu disiapkan

Semua berkas diunggah di bagian VI. Data Pendukung. Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB. Hasil pindai atau foto sudah cukup (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (5)).

Kepgub 458/2026 merumuskan dokumen khususnya sebagai surat pernyataan dan/atau data, informasi, keterangan, keputusan, atau dokumen sejenis yang menunjukkan objek terkena bencana. Di portal keduanya bertanda wajib, jadi siapkan dua-duanya. Contoh bukti yang biasa diterima petugas: laporan resmi atau potongan berita dari media nasional tentang kejadian itu. Untuk kebakaran, siapkan surat PM1 dari kelurahan. Foto kondisi objek setelah kejadian bisa kamu unggah di kolom foto objek.

Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu, kolom surat kuasa dan KTP penerima kuasa tidak perlu diisi.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah mengajukan di Pajak Online

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.

Halaman utama portal Pajak Online DKI dengan tombol Masuk dan Daftar di kanan atas
Halaman utama Pajak Online
Halaman login Pajak Online berisi kolom email, kata sandi, reCAPTCHA, dan tombol MASUK
Masuk dengan akun Pajak Online

2. Buka halaman Pelayanan PBB

Buka Jenis Pajak > PBB, pilih tab Pelayanan, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

Halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan tombol Tambah Permohonan Pelayanan dan daftar permohonan
Tombol Tambah Permohonan Pelayanan ada di kanan atas

3. Pilih layanan pengurangan

Isi persis seperti ini:

  • Jenis Pajak: 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (sudah terisi)
  • Jenis Pelayanan: PENGURANGAN
  • Kriteria Pemohon: Orang Pribadi, atau Badan untuk badan usaha
  • Jenis Sub Pelayanan: Objek PBB-P2 terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan

Daftar sub berganti sesuai Kriteria Pemohon. Kalau memilih Badan, daftar yang muncul adalah daftar sub untuk badan. Pilih sub terdampak bencana di daftar itu.

Formulir PBB dengan Kriteria Pemohon Orang Pribadi, sub terdampak bencana terpilih, dan isian Presentase Pengurangan (%)
Sub bencana dan isian persentase pengurangan

4. Isi identitas pemohon dan persentase pengurangan

Isi NIK, nama, dan alamat persis seperti di KTP. Untuk badan, identitasnya memakai NPWP. Di bagian IV. Identitas Pemohon ada isian wajib Presentase Pengurangan (%) (terlihat di gambar langkah 3). Isi dengan persentase yang kamu mohonkan, paling tinggi 100%.

Kalau keputusan tidak terbit dalam 6 bulan, permohonan dianggap dikabulkan sesuai permohonanmu dengan persentase tidak melebihi ketentuan (Pergub 27/2025 Pasal 12 ayat (4)).

5. Isi data objek

  • NOPD (Nomor Objek Pajak Daerah): NOP 18 digit yang tercetak di SPPT. Setelah diisi, Nama Sesuai SPPT terisi otomatis dan tidak bisa diubah.
  • Tahun Pajak: pilih satu tahun SPPT yang dimohonkan. Satu permohonan untuk satu SPPT, jadi ajukan terpisah untuk tiap tahun.
  • Alamat Objek Pajak, RT Objek, RW Objek, lalu provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai letak objek.
Bagian V. Data Objek Pajak berisi NOPD, Nama Sesuai SPPT yang terkunci, Tahun Pajak 2026, dan alamat objek
Data objek untuk pengurangan

6. Unggah dokumen

Di Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen, lalu unggah tiap berkas di kolomnya. Bintang merah berarti wajib. SPPT PBB masuk ke kolom Dokumen pendukung lainnya. Formulir juga menyediakan pilihan Kurir untuk berkas fisik, lihat panduan kirim berkas lewat kurir.

Bagian VI. Data Pendukung untuk sub bencana: KTP, surat pernyataan objek terkena bencana, dan bukti kejadian bertanda wajib, lalu surat kuasa, KTP penerima kuasa, dan foto objek
Tiga dokumen teratas bertanda wajib

7. Setujui pernyataan dan simpan

Baca Syarat dan Ketentuan di akhir formulir, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan.

Bagian Syarat dan Ketentuan dengan kotak centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, tombol Kembali, dan tombol Simpan
Contoh dari formulir balik nama. Bagian pernyataan dan tombol Simpan sama

Setelah permohonan dikirim

Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada memverifikasi permohonanmu. Pantau statusnya di daftar permohonan pada halaman Pelayanan PBB (gambar di langkah 2). Pesan petugas masuk ke menu Pesan Layanan.

  • Keputusan pengurangan keluar paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima: mengabulkan seluruhnya, sebagian, atau menolak. Kalau lewat tanpa keputusan atau pemberitahuan, permohonan dianggap dikabulkan dengan besaran tidak melebihi ketentuan (Pergub 27/2025 Pasal 12 ayat (2) sampai (4)).
  • Keputusan elektronik bisa diunduh dan dicetak sendiri (Pasal 12 ayat (8)). Ikon aksi untuk tiap permohonan ada di kolom Keterangan pada daftar permohonan.
  • Diajukan sebelum jatuh tempo: sisa pajak dibayar paling lambat tanggal jatuh tempo di SPPT atau 1 bulan sejak keputusan terbit, mana yang lebih lama (Pasal 13 ayat (1)).
  • Diajukan setelah jatuh tempo: kalau dikabulkan, bunga sebelum permohonan dibebaskan. Kalau ditolak, jatuh tempo tetap mengikuti SPPT dan bunga dihitung (Pasal 13 ayat (2)).
Mau dibantu?

Kalau kamu sedang memulihkan rumah atau usaha setelah kejadian, tim JawaraPajak bisa membantu menyiapkan berkas dan mengajukan permohonannya lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu urus pengurangan PBB Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung