BPHTB hibah wasiat di Jakarta
Hibah wasiat kena BPHTB dengan potongan 50% untuk semua penerima. NPOPTKP Rp1 miliar khusus keluarga inti yang baru pertama memperoleh hak di DKI.
- Hibah wasiat adalah objek BPHTB tersendiri, dengan hitungan yang berbeda dari hibah biasa dan waris.
- Semua penerima hibah wasiat dikenai 50% dari BPHTB terutang, apa pun hubungannya dengan pemberi.
- NPOPTKP Rp1 miliar untuk anak, orang tua, atau suami/istri pemberi yang perolehan pertama. Penerima lain yang perolehan pertama dapat Rp250 juta, dan yang bukan perolehan pertama Rp0.
- Saat terutang dan batas bayarnya tanggal akta. Bunga telat bayar dibebaskan 100%.
Perolehan tanah atau bangunan karena hibah wasiat adalah objek BPHTB (Perda DKI 1/2024 Pasal 37 ayat (1) huruf a angka 4). Perda menyebutnya terpisah dari hibah (angka 3) dan waris (angka 5), dan hitungannya juga berbeda. Yang wajib membayar adalah penerima hibah wasiat (Pasal 38).
Di Pajak Online DKI, BPHTB hibah wasiat dibuat lewat Jenis Pajak → BPHTB → Daftar BPHTB dan dilaporkan sebagai Jenis Pelayanan PELAPORAN SSPD, sub PELAPORAN SSPD BPHTB (SK KABAN 160 TAHUN 2025). Langkah lengkap mengisi SSPD, membuat kode bayar, dan membayar ada di panduan isi SSPD BPHTB.
Kapan BPHTB hibah wasiat terutang
Perda DKI 1/2024 Pasal 41 ayat (2) huruf bb. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
Batas bayarnya tanggal akta yang sama (Kepgub DKI 164/2026 Diktum KEDUA huruf b angka 2). Kalau terlambat, bunganya dibebaskan 100% secara jabatan (Pergub DKI 27/2025 Pasal 26).
Cara menghitung BPHTB hibah wasiat
Cara hitungnya sama dengan kalkulator BPHTB:
- NPOP. Dasarnya nilai pasar. Kalau nilai pasar tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB tahun terjadinya perolehan, yang dipakai NJOP (Pasal 39 ayat (2) dan (3)). Kalkulator memakai NJOP untuk hibah wasiat. Dalam praktik, NJOP yang dipakai adalah NJOP tahun kamu mengajukan BPHTB, yaitu tahun SSPD dibuat. SSPD yang dibuat tahun 2026 memakai NJOP tahun 2026.
- NPOPTKP: - Rp1.000.000.000 kalau penerima adalah anak, orang tua, atau suami/istri pemberi dan ini perolehan pertamanya di DKI (Pasal 39 ayat (5); SK Kaban 160/2025 Lampiran I angka 3 huruf b angka 1 huruf a). Ini juga angka bawaan portal untuk jenis Hibah Wasiat. - Rp250.000.000 untuk penerima lain yang perolehan pertama di DKI (angka 3 huruf b angka 1 huruf b). Portal tetap mengisi angka bawaan Rp1.000.000.000, jadi penerima seperti ini mengubah sendiri kolom NPOPTKP menjadi Rp250.000.000. - Rp0 kalau bukan perolehan pertama (angka 3 huruf b angka 2). Suami/istri dihitung satu.
- BPHTB terutang adalah 5% dari NPOP setelah dikurangi NPOPTKP (Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (1)).
- Potongan 50%. SK Kaban 160/2025 Lampiran I angka 4 huruf a angka 1 huruf b mengenakan 50% dari BPHTB terutang untuk semua hibah wasiat tanpa melihat hubungan keluarga. Di portal pilihannya bernama Hibah Wasiat 50%. Kepgub DKI 450/2026 Lampiran A angka 1 huruf f juga memberi pengurangan 50% untuk hibah wasiat. Potongan 50% ini dihitung sekali, tidak ditumpuk, sama seperti di kalkulator.
Contoh: rumah dengan NJOP Rp1.500.000.000 diterima lewat hibah wasiat, penerima belum pernah punya tanah atau bangunan di DKI.
| Uraian | Penerima anak pemberi | Penerima keponakan pemberi |
|---|---|---|
| NPOP (NJOP) | Rp1.500.000.000 | Rp1.500.000.000 |
| NPOPTKP | Rp1.000.000.000 | Rp250.000.000 |
| BPHTB terutang (5%) | Rp25.000.000 | Rp62.500.000 |
| Potongan 50% | Rp12.500.000 | Rp31.250.000 |
| Yang dibayar | Rp12.500.000 | Rp31.250.000 |
Ini perkiraan, bukan angka resmi. Angka resmi keluar dari verifikasi Bapenda.
Hibah wasiat dan hibah biasa
Hibah semasa hidup memakai NPOPTKP angka umum (Rp250.000.000 untuk perolehan pertama), potongan 50% hanya untuk hibah antara orang tua, anak, atau suami/istri (huruf o), dan bunga telat bayarnya tidak dibebaskan. Pada hibah wasiat, potongan 50% berlaku untuk semua penerima dan bunga telat dibebaskan.
Dokumen yang perlu disiapkan
Halaman permohonan pelaporan SSPD di portal memuat slot dokumen berikut (menurut formulir di portal, file paling besar 3 MB, format JPG, JPEG, PNG, atau PDF). Daftar yang kami lihat 19 Oktober 2026 adalah contoh jual beli:
- wajib: KTP wajib pajak (badan: akta pendirian atau perubahan, WNA: NIORA atau paspor), foto objek pajak, sertipikat tanah, dan akta jual beli;
- kalau dikuasakan: surat kuasa bermeterai dan KTP penerima kuasa;
- tambahan: Dokumen Pendukung Lainnya 1 sampai 5.
Untuk hibah wasiat, Pergub DKI 34/2022 Pasal 7 ayat (2) huruf d meminta hasil pindai akta hibah wasiat, sertipikat, dan KK atau akta kelahiran yang menunjukkan hubungan keluarga sedarah satu derajat ke atas atau ke bawah. SK Kaban 160/2025 Lampiran I angka 7 huruf a angka 4 juga meminta KTP wajib pajak, surat kuasa dan KTP penerima kuasa kalau dikuasakan, dan foto objek. Akta hibah wasiat diunggah di slot wajib yang pada contoh jual beli bernama Akta jual beli. KK atau akta kelahiran diunggah di Dokumen Pendukung Lainnya.
PBB objek harus lunas sampai tahun berjalan
Untuk SSPD BPHTB, PBB objek wajib lunas seluruhnya sampai tahun berjalan. Dari pengalaman petugas UPPPD, ini penyebab gagal paling sering. Pastikan statusnya lunas dulu lewat menu Informasi SPPT PBB atau tab Pembayaran di halaman PBB. Bukti lunasnya tidak perlu diunggah, karena petugas mengecek sendiri. Yang wajib diunggah adalah SPPT PBB objek, di Dokumen Pendukung Lainnya, karena formulir permohonan tidak punya slot khusus untuk PBB.
Langkah membuat SSPD BPHTB hibah wasiat
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka Daftar BPHTB dan periksa NOP
Masuk ke pajakonline.jakarta.go.id, pilih Jenis Pajak → BPHTB, klik Daftar BPHTB, masukkan NOP objek di "Periksa data pembayaran PBB", lalu klik CARI. Portal memeriksa PBB objek 5 tahun pajak terakhir, sesuai Pergub 34/2022 Pasal 3 ayat (1). Kalau masih menunggak, portal menolak pendaftaran BPHTB.

Kalau PBB lunas, gulir ke bawah dan klik Formulir BPHTB di kanan bawah.

2. Baca pop up NPOPTKP
Saat formulir terbuka, pop up "Peraturan Baru NPOPTKP" menjelaskan NPOPTKP Rp1.000.000.000 untuk hibah wasiat atau waris yang diterima keluarga sedarah satu derajat, termasuk suami/istri. Klik Ya, Saya Mengerti.

3. Masukkan NIK penerima hibah wasiat
Di Subjek Pajak, pilih Jenis = Orang Pribadi, ketik NIK penerima, lalu klik CARI. Kalau NIK itu sudah pernah dipakai di SSPD lain, portal memunculkan peringatan NPOPTKP Rp0 karena bukan hak pertama.

NPOPTKP terpakai begitu SSPD disimpan
Portal mencatat NPOPTKP per NIK. Begitu SSPD disimpan, walau permohonannya belum dikirim, NIK itu dianggap sudah memakai hak pertamanya, dan selama SSPD itu masih ada, SSPD kedua dengan NIK yang sama mendapat NPOPTKP Rp0. Kalau ada isian yang salah, hapus SSPD yang salah dari tab Pelayanan BPHTB, lalu buat SSPD yang benar. Kalau tombol hapusnya tidak ada atau ada kendala, misalnya NPOPTKP tetap Rp0 setelah SSPD dihapus, ajukan permohonan langsung ke UPPPD tempat SSPD itu dibuat.
4. Isi Perhitungan dengan jenis perolehan Hibah Wasiat
Di bagian Perhitungan BPHTB Terhutang:
- Jenis Objek = Objek Pajak;
- Jenis perolehan hak atas tanah dan atau bangunan = Hibah Wasiat;
- Jenis NJOP = NJOP tahun SSPD dibuat, yaitu NJOP Tahun 2026 untuk SSPD yang dibuat tahun 2026;
- Harga transaksi / Nilai pasar / Nilai lelang = nilai pasar, kalau diketahui.
Isi luas tanah dan bangunan yang diterima di tabel NJOP. NJOP per meter mengikuti SPPT PBB tahun itu.

5. Cek Penghitungan dan Status SSPD
Di bagian Penghitungan BPHTB, pastikan NPOPTKP sesuai hubunganmu dengan pemberi. Kalau kamu bukan anak, orang tua, atau suami/istri pemberi, ubah sendiri angka bawaan Rp1.000.000.000 menjadi Rp250.000.000. Kalau angkanya keliru, petugas UPPPD membetulkannya saat verifikasi.
Kalau ada BPHTB terutang, centang Pilih Pengurangan/Pembebasan/Keringanan lalu pilih Hibah Wasiat 50%. Pilihan ini tidak terpilih otomatis, dan petugas tidak menambahkannya sendiri. Pilihan berlabel Pergub 103 Tahun 2011 masih tampil di portal, tapi sudah tidak dipakai. Jangan pilih itu.
Sebelum SIMPAN, cek kolom Status SSPD: SSPD NIHIL kalau tidak ada yang dibayar, SSPD TERHUTANG kalau ada.

6. Isi Penjual dan PPAT, lalu simpan
Di bagian Penjual, isi data pemberi hibah wasiat sebagai pihak yang menyerahkan hak: Jenis Penjual = PERORANGAN, NIK, nama, dan alamat pemberi. Bagian PPAT diisi data notaris yang membuat akta hibah wasiat, boleh sekarang atau nanti di halaman permohonan. Klik SIMPAN.
7. Laporkan SSPD
Kalau Status SSPD NIHIL, portal langsung membuka halaman permohonan setelah SIMPAN, tanpa kode bayar (Pergub 34/2022 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2)). Isi bagian Akta & Hak dengan data akta hibah wasiat dan sertipikat, bagian PPAT dengan data notarisnya, lalu unggah akta hibah wasiat di slot akta, serta KK atau akta kelahiran dan SPPT PBB di Dokumen Pendukung Lainnya.

Kalau Status SSPD TERHUTANG, setelah SIMPAN muncul pop up "Anda ingin membuat kode bayar?". Klik Ya, buat kode bayar!, pilih metode dan bank, lalu bayar dalam 14 hari kalender (Pergub 34/2022 Pasal 3 ayat (5)). Langkah bayarnya ada di panduan isi SSPD BPHTB. Setelah pembayaran diterima, SSPD di tab Pelayanan berstatus PEMBAYARAN BPHTB DITERIMA dan muncul tombol Kirim Berkas. Klik tombol itu, lengkapi data akta dan PPAT, lalu unggah dokumen yang sama.

Setelah dilaporkan
Petugas UPPPD meneliti SSPD paling lambat 30 hari kerja (Pergub 34/2022 Pasal 13 ayat (2)). Kekurangan dokumen diminta lewat notifikasi email, dan kamu punya 14 hari kerja untuk melengkapinya (Pasal 13 ayat (5) huruf a). SSPD yang sudah diteliti dan diterima tampil dengan status LULUS VERIFIKASI di tab Pelayanan, dengan tombol Cetak SSPD Verified. SSPD itu dipakai untuk mendaftarkan peralihan hak di kantor pertanahan.
Nama di SPPT PBB tidak berubah otomatis setelah SSPD terverifikasi. Setelah sertipikat atas namamu terbit, ajukan sendiri balik nama PBB, lihat panduan balik nama PBB.
Yang perlu diingat
- NPOPTKP Rp1 miliar hanya untuk keluarga inti pemberi yang baru pertama memperoleh hak di DKI. Kalau penerima sudah pernah punya tanah atau bangunan di DKI, termasuk lewat pasangannya, NPOPTKP-nya Rp0.
- Yang dibebaskan hanya bunga telat bayar. BPHTB terutangnya tetap dibayar, dan SSPD tetap dilaporkan (Pergub 34/2022 Pasal 5 ayat (1)).
Kalau kamu ragu soal hitungan atau dokumennya, tim JawaraPajak bisa membantu menghitung dan melaporkan BPHTB hibah wasiat lewat WhatsApp.
